Nikah
Tanpa Wali, Sahkah ?
Salah
satu fenomena yang terjadi dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’
( nikah sirri ) dimana seorang wanita yang telah dewasa manakala tidak
mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak
akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut
dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’
nya sendiri sebagai walinya. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya untuk
menghindari perzinaan.
Keberadaan
wali dalam suatu pernikahan merupakan perkara khilafiyah ( berbeda pendapat )
dikalangan para ulama mazhab, artinya seorang muslim boleh dan tidak tercela
mengambil atau berpegang kepada salah satu dari dua pendapat tersebut tanpa
saling menyalahkan, tentunya dengan landasan ilmu dan pemahaman bukan sekedar
ikut-ikutan ;
1.
Jumhur (mayoritas-kebanyakan) ulama mazhab menyatakan bahwa wali dalam
pernikahan adalah rukun nikah. Artinya tidak sah nikah tanpa wali. Berdasarkan
beberapa hadits ;
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu
‘anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda,
“Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.” Dalam hadits lain ; Dari ‘Imran
bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang
wali dan dua orang saksi.”
Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha, dia berkata,
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang
menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah
berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan
dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan
(penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki
wali.”
Hadits
pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits,
pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn
Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy
serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal
(terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in,
seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).
Hadits
kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari
‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah). Menurut Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan
dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban,
ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga
dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy,
adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy.
Sedangkan
hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut
dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah,
ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang
banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari
‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan)
tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.
2.
Sebagian Ulama menyatakan bahwa wali tidak menjadi syarat atau rukun sebuah
pernikahan. Artinya pernikahan dianggap sah walau tanpa wali apabila wanita
yang akan menikah tersebut sudah dewasa ( janda atau perawan ). Dan Pendapat
ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah.
Al-Imam
Muhammad ibn ‘Ali al-Shawkani dalam Nayl al-Awtar mengatakan bahwa hadits ini (
Larangan nikah tanpa wali ) tidak sunyi dari pertikaian yaitu dari segi
bersambung atau terputus sanad.
Dua
orang ulama besar dalam ilmu hadits yaitu Sufyan al-Thawri dan Shu`bah ibn
al-Hajjaj mengatakan hadith ini mursal. Terdapat seorang perawi bernama Abu
Ishaq al-Hamdani seorang yang thiqah tetapi mudallis seperti yang disebut oleh
Ibn Hibban dalam al-Thiqat. Dalam riwayat al-Bayhaqi semua perawinya adalah
thiqah tetapi hanya mawquf pada Abu Hurayrah.
Dalam
riwayat Ahmad ibn Hanbal, Ibn Majah dan al-Tabarani terdapat seorang perawi
bernama al-Hajjaj ibn Arta’ah seorang daif dan mudallis. Ibn Hanbl berkat
hamper semua riwaytanya mempunyai ziyadah, Ibn al-Madini meninggalkannya. Abu
Htaim al-Razi berkata beliau saduq tetapi yudallis dari du`afa’.
Lantaran
itu, al-Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wali tidak diambil secara mutlak dan
tidak perlu keizinan wali berdasarkan hadits sahih yang artinya, “Wanita yang
tidak bersuami itu (al-ayyim) lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.”
Riwayat al-Jama`ah kecuali al-Bukhari. Yakni dengan syarat ia mengawinkan
dirinya dengan lelaki yg sekufu.
Abu
Hanifah menangggap zahir nas al-Quran itu amat kuat dan tidak boleh ditakhsis
atau ditafsil oleh hadith al-Ahad. Beliau hanya menerima hadith mutawatir atau
mashhur yang tidak dipertikaikan. Abu Hanifah menolak hadith al-Zuhri di atas
karena apabila al-Zuhri ditanya tentang hadits tersebut beliau tidak
mengetahuinya dan menafikan bahwa beliau meriwayatkannya. Dalam sanad hadits
riwayat Ibn Majah pula ada seorang pendusta bernama Jamil ibn Hasan al-‘Ataki.
Abu
Hanifah dan al-Hanafiyyah juga berhujah dengan qiyas iaitu apabila wanita bebas
dalam aqad jual beli dan urusan-urusan lain, maka mereka juga bebas tentang
aqad perkawinan mereka. Ini karena tiada perbedaan antara satu aqad dengan aqad
yang lain. Mereka juga mengqiyaskan wanita dengan lelaki dalam mewalikan diri
sendiri setelah aqil baligh.
Al-Imam
Malik ibn Anas
Malik
ibn Anas membenarkan wanita yang tidak cantik, tidak berharta, tidak
berketurunan mulia untuk nikah tanpa wali. Dawud al-Zahiri mengharuskan nikah
tanpa wali bagi janda dan mensyaratkan wali bagi wanita perawan.
Al-Imam
al-Shafii
Yunus
ibn ‘Abd al-A`la mengatakan bahwa al-Imam al-Shafi`i sendiri mengatakan bahwa
sekiranya seorang wanita dalam musafir dan ketiadaan wali, lalu ia tahkim yaitu
menyerahkan perkawinannya kepada seorang lelaki, maka itu adalah harus (boleh).
al-Nawawi menyokong perkara itu dengan syarat lelaki itu mesti adil. al-Nawawi
mengatakan bahawa Yunus seorang yang thiqah.
Shaykh
‘Abd al-Rahman al-Jaziri seorang faqih terkemuka al-Azhar mengatakan bahawa
kedua-dua bentuk pernikahan adalah sah, amat perlu dalam masyarakat Islam dan
beliau menyokong hujah-hujah Hanafiyyah. Beliau berpendapat bahawa perkara ini
menunjukkan kekekalan, kesyumulan dan kesesuaian Islam untuk menyelesaikan
masalah masyarakat pada setiap masa dan tempat sehingga tidak ada seorang pun
yang teraniaya. Kedua-dua pendapat adalah bagus, boleh diamalkan dan diterima
akal. Menurut beliau, apabila aqad mengikut mazhab jumhur terhalang karena
sesuatu sebab, umat Islam perlu menggunakan pendapat yang kedua (Pendapat Abu
Hanifah) dan hal tersebut tidak tercela.
Mazhab
al-Imam Abu Thawr dan al-Awza`i
Abu
Thawr dan al-Awza`i mengatakan bahwa harus (boleh) bagi wanita muslimah
mewalikan dirinya sendiri dengan izin walinya berpegang dengan mafhum hadits,
“Mana-mana perempuan yang bernikah tanpa izin walinya…”. kesahihan aqad nikah
oleh seseorang perawan atau janda adalah pendapat ‘Amir al-Sha`bi, Zufar, dan ulama
Kufah. Mereka berpendapat wali bukan rukun sah nikah tapi hanya syarat tamam
(kesempurnaan) nikah. Abu Yusuf, Muhammad ibn al-Hasan dan al-Awza`i mengatakan
perkara ini sah dengan keizinan wali.
Hujah-hujah
Mazhab al-Imam Abu Hanifah r.a.
1.
Hadith wali dhaif (lemah)
al-Imam
Abu Hanifah r.a. mengganggap hadiths wali ( larangan nikah tanpa wali) adalah
dhaif (lemah) lalu tidak mewajibkan wali bagi seseorg muslimah baik perawan
atau janda.
Al-Imam
Muhammad ibn ‘Ali al-Shawkani dalam Nayl al-Awtar mengatakan bahawa hadits ini
(larangan nikah tanpa wali) tidak sunyi dari pertikaian yaitu dari segi
bersambung atau terputus sanad. Dua orang ulama besar dalam ilmu hadits yaitu
Sufyan al-Thawri dan Shu`bah ibn al-Hajjaj mengatakan hadith ini mursal. Terdapat
seorang perawi bernama Abu Ishaq al-Hamdani seorang yang thiqah tetapi mudallis
seperti yang disebut oleh Ibn Hibban dalam al-Thiqat. Dalam riwayat al-Bayhaqi
semua perawinya adalah thiqah tetapi hanya mawquf pada Abu Hurayrah.
Dalam
riwayat Ahmad ibn Hanbal, Ibn Majah dan al-Tabarani terdapat seorang perawi
bernama al-Hajjaj ibn Arta’ah seorang daif dan mudallis. Ibn Hanbal berkata
hamper semua riwayatnya mempunyai ziyadah, Ibn al-Madini meninggalkannya. Abu
Hatim al-Razi berkata beliau saduq tetapi mudallis dari du`afa’.
2.
Hujah hadits sahih
Lantaran
itu, al-Imam Abu Hanifah mengatakan bahawa wali tidak diambil secara mutlak
(karena hadits – hadits wali tidak sahih) dan tidak perlu keizinan wali
berdasarkan hadits sahih yang maknanya, “Wanita yang tidak bersuami itu
(al-ayyim) lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.” Riwayat al-Jama`ah
kecuali al-Bukhari. Ayyim menurut bahasa ialah setiap wanita yg tidak bersuami
baik ia perawan atau janda. Yakni dengan syarat ia mengawinkan dirinya dengan
lelaki yang sekufu (sepadan).
Sekiranaya
hadits-hadits wali adalah sahih, maka ia hanya khusus untuk wanita yg masih
kecil belum baligh dan wanita gila. Adapun muslimah yg telah baligh ( dewasa)
maka ia berhak mewalikan dirinya sendiri (haqq al-tasurruf). Beliau dan
pengikutnya dari kalngan ulama hanfiyyah mentafsirkan hadits Tiada nikah
melainkan dgn wali sebagai tidak sempurna nikah , bukan tidak sah nikah.
3.
Zhahir ayat-ayat al-Quran
Al-Imam
Abu Hanifah berhujah dgn zahir ayat2 al-Quran yg menyatakan perempuan itu
menikahkan dirinya sendiri iaitu 230, 232 dan 234 surah al-Baqarah ;
230.
kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian
jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya
(bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
232.
apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah
kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila
telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.
234.
orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri
(hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan
sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu
(para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Abu
Hanifah mengangggap zahir nas al-Quran itu amat kuat dan tidak boleh ditakhsis
atau ditafsil oleh hadith al-Ahad. Beliau hanya menerima hadith mutawatir atau
mashhur yang tidak dipertikaikan. Abu Hanifah menolak hadith al-Zuhri di atas
karena apabila al-Zuhri ditanya tentang hadits tersebut beliau tidak
mengetahuinya dan menafikan bahwa beliau meriwayatkannya. Dalam sanad hadith
riwayat Ibn Majah pula ada seorang pendusta bernama Jamil ibn Hasan al-‘Ataki.
4.
Hujah qiyas
Al-Imam
Abu Hanifah dan Ulama al-Hanafiyyah juga berhujah dengan qiyas yaitu apabila
wanita bebas dalam aqad jual beli dan aqad urusan-urusan lain, maka mereka juga
bebas secara mutlak tentang aqad perkawinan mereka. Ini karena tiada perbedaan
antara satu aqad dengan aqad yang lain. Mereka juga mengqiyaskan wanita dengan
lelaki dalam mewalikan diri sendiri setelah aqil baligh. Menghalang wanita yg
baligh dan aqil mengahwinkan diriny dgn mana2 lelkai yg sekufu adalah
bersalaagn dgn prinsip2 Islam yg asas (qawa`id al-Islam al-‘ammah).
Al-Hafiz
Ibn Abi Shaybah meriwayatkan dengan dua sanad yang sahih dari Zuhri dan Sha’bi
tentang nikah tanpa wali, keduanya berkata, Sekiranya dengan lelaki sekufu ia
adalah harus (sah).
Al-Imam
Abu Thawr dan al-Awza`i mengatakan bahwa harus (boleh) bagi wanita muslimah
mewalikan dirinya sendiri dengan izin walinya berpegang dengan mafhum
(pemahaman) hadits, “Mana-mana perempuan yang bernikah tanpa izin walinya…”
kesahihan
aqad nikah oleh seseorang perawan atau janda adalah pendapat ‘Amir al-Sha`bi,
Zufar, dan ulama Kufah. Mereka berpendapat wali bukan rukun sah nikah tapi
hanya syarat tamam (kesempurnaan) nikah. Abu Yusuf, Muhammad ibn al-Hasan dan
al-Awza`i mengatakan perkara ini sah dengan keizinan wali.
NIKAH
BERWALIKAN LELAKI SHALIH
Al-Imam
Ibn Sirin
Al-Hafiz
Ibn Hazm berkata telah sabit riwayatnya yang sahih dari Ibn Sirin, bahwa
perempuan yang tidak mempunyai wali lalu menyerahkan kewaliannya kepada lelaki
yang sholeh untuk mengaqadkannya maka ia adalah harus (sah). Berdasarkan ayat
55 dari al-Qur’an surah al-maidah ; Sesungguhnya wali kamu hanyalah Allah,
Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan
zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).
Untuk
sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan atau
syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi
Muhammad Saw. Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta
terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat
berbeda antara seorang ulama/mazhab dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya
untuk diuraikan.
Calon
istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain,
atau tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya,
atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang
dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
Abu
Hanifah dan Abu Yusuf Berpendapat: “Sesungguhnya wanita yang sudah dewasa dan
berakal sehat berhak mengurus sendiri `aqad pernikahannya, baik ia gadis maupun
janda. Tetapi yang sebaiknya ia menguasakan `aqad nikahnya itu kepada walinya,
demi menjaga pandangan yang kurang wajar, dari pihak pria asing, seandainya ia
sendiri yang melangsungkan aqad nikahnya itu. Tetapi wali `ashib (ahli waris)
tidaklah mempunyai hak untuk menghalang halanginya bila mana seorang wanita
menikah dengan seorang pria dengan mahar yang kurang dari nilai mitsl (batas
minimal).
Jika
seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat tanpa persetujuan wali
‘ashibnya, menurut pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Abu Y’usuf,
pernikahan tersebut tidak sah. Pendapat ini cukup beralasan karena tidak setiap
wali dapat mengadukan perkaranya kepada Hakim, dan tidak setiap Hakim dapat
memutuskannya dengan adil.
Dalam
keterangan lain disebutkan bahwa Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat Bahwa
wali berhak menghalang-halangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak
sederajat dengan jalan permohonan kepada Pengadilan untuk membatalkannya.
Dengan alasan untuk menjaga `aib yang kemungkinan timbul dari pihak suaminya
selama belum melahirkan atau belum hamil. Jika ternyata sudah hamil atau
melahirkan, maka gugurlah haknya untuk meminta pembatalan Pengadilan, demi
menjaga kepentingan anak din memelihara kandungannya. Tetapi jika pihak prianya
sederajat, sedangkan maharnya kurang dari mahar mitsl, dan jika wali mau
menerima calon suami ini, maka perkawinannya boleh terus berlangsung.
Sebaiknya, kalau ia menolak, yang bersangkutan boleh mengadu kepada Hakim untuk
meminta pembatalan.
Seandainya
dari pihak wanita tidak mempunyai wali `ashib (ahli waris) yaitu sama sekali
tak mempunyai wali atau wali yang bukan wali `ashib, maka tak ada hak bagi
seorangpun diantara mereka ini untuk menghalang-halangi aqad nikahnya, baik ia
kawin dengan pria sederajat atau tidak, dengan mahar mitsl atau kurang. Sebab
dalam keadaan demikian seluruh urusan dirinya menjadi tanggung jawabnya sendiri
sepenuhnya. Seandainya tidak ada seorang wali yang merasa terkenal, karena
perkawinannya dengan pria yang tidak sederajat itu dengan sendirinya mahar
mitslnya menjadi gugur, sebab ia sudah terlepas dari wewenang wali-walinya.
Kesimpulannya
; Dalam Fikih Abu Hanifah terdapat Konsep Wali nikah (tidak wajib) yang
kontradiktif dengan jumhur (kebanyakan) ulama fikih, yaitu “la yustararul
waliyu fi sihhatin nikah al-balighah.” maksudnya adalah bolehnya nikah tanpa
wali bagi wanita yang sudah dewasa (perawan atau janda), bahkan lebih lanjut
dijelaskan bahwa seorang wanita dewasa boleh melakukan akad nikahnya sendiri
tanpa perantara walinya. Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah
adalah:
1.
Q.S. Al- Baqarah (2): 230; “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak
yang kedua), maka perempuan itutidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain….” Dan Q.S. Al- Baqarah (2): 234 yakni “…Kemudian apabila telah
habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut…” Dalam ketiga ayat tersebut, akad
dinisbahkan kepada perempuan, hal ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak
melakukan pernikahan secara langsung (tanpa wali).
2.
Perempuan bebas melakukan akad jual-beli dan akad-akad lainnya, karena itu ia
bebas melakukan akad nikahnya. Karena tidak ada perbedaan hokum antara akad
nikah dengan akad-akad lainnya.
3.
Hadis-hadis yang mengaitkan sahnya perkawinan dengan ijin wali bersifat khusus,
yaitu ketika sang perempuan yang akan menikahkan dirinya itu tidak memenuhi syarat
untuk bertindak sendiri, misalnya karena masih belum dewasa atau tidak memiliki
akal sehat. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW : ”Orang-orang yang
tidak mempunyai jodoh lebih berhak atas perkawinan dirinya daripada walinya,
dan gadis itu dimintakan persetujuannya untuk dinikahkan dan tanda ijinnya
ialah diamnya” (Hadits Bukhari Muslim).
Penutup
Dari
dua pendapat, di atas mana yang benar? Tentunya seseorang tidak bisa mengklaim
dan memvonis pendapat ini paling benar, atau pendapat itu salah (bathil). Sebab
kesemuanya itu merupakan bentuk ijtihad ulama mazhab (Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal) dikalangan ahlussunnah wal jama’ah,
yang kita boleh mengambil dan memilih mana yang cocok dan diyakini oleh kita. Sebab
kebenaran mutlak hanya datangnya dari Allah dan Rasul-Nya saja. ( Wallahu A’lam
bish-Showab)


0 komentar:
Posting Komentar