Menikahi wanita Yang Sedang Hamil
Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda
pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya dilanggar. Dan para
orang tuapun ikut andil. Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal
demikian. Bahkan ada diantara orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan
kepada anak-anak mereka agar meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para
orang tua banyak yang tidak mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.
Akibat dari pergaulan gaya barat tersebut adalah tersebarnya
perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi masalah tabu. Kita sering
mendengar ada anak yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan
untuk menutupi aib maksiat (baca: hamil di luar nikah) yang dilakukan justeru
mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat
dan berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki
menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau
meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian
anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
Status Nikahnya
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan
baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali
bila memenuhi dua syarat.
[1]
Pertama. Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah telah mengharamkan menikah dengan wanita
atau laki-laki yang berzina, Dia berfirman,
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ
لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang
berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata,
Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita
yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya,
seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh
(bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.[4]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram
dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu
tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah
perzinahan.[5]
Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada
laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini
tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang
menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah,
maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang
diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah dalam membuat
syari’at. Allah berfirman,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ
يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Artinya: Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah
yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]
Di dalam ayat ini Allah menyatakan orang-orang yang membuat
syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan
nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik.[8] Namun
bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi.[9]
Kedua.Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali
haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai
melahirkan kandungannya.
[10]
Rasulullah bersabda,
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ
حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Artinya: Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan
(tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali
haidl.[11]
Dalam hadits di atas Rasulullah melarang menggauli budak (hasil
pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak
hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya,
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ
أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya: Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]
Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari
air mani si laki-laki yang menzinainya dan hendak menikahinya. Maka jawabnya
ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, "Tidak
boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan
melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik
dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram."[13]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah
mengatakan, "Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat)
ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’
dengan satu kali haidl sebelum
melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak
boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan
kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan
air (maninya) di persemaian orang lain. [14]
Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa
beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau
sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya
mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki
serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya
tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya
melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian
pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan
satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah
melahirkan.
Status anak hasil hubungan di luar nikah.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya
si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya.
Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan
dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at
benarkah yang seperti itu ?
Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak
laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki
yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya.
Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar
nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami
ataupun tidak bersuami.
[15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah,
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Artinya: Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah
batu (kerugian dan penyesalan) [16]
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah
digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya
dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya).
Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun
karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan
dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan.[17]
Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki
mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini
merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si
anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah,
اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Artinya: Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah
batu (kerugian dan penyesalan)[18]
Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah telah menegaskan kerugian dan penyesalan
bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si
laki-laki pezina, sedangkan penafian
(peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah semata.[19]
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, Dan bagi
laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan). Maka
beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak
zina di dalam Islam. [20]
Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi
sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl.
Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil.
Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari
pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah).
Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?
Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena
taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak
mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena
pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh
Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya.
Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena
tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya.
Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan
pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para
ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil
pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
mengatakan hal serupa. Beliau berkata, Barangsiapa menggauli wanita dengan
keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan
kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan
kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan
itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan
yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap
diikutkan kepadanya).[22]
Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil
hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina
dengannya. Maka berarti,
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang
dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka
walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu
tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya
Rasulullah bersabda,
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Artinya: Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang
tidak memiliki wali. [23]
Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya
dan bertaubat kembali kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan
Maha berat siksanya.
oleh : Abu sulaiman
[1] Minhajul
Muslim
[2] Taisiril Fiqhi
Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad
Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al
Muslimah 2/5584.
[3] An Nur : 3.
[4] Fatawa Islamiyyah
3/246.
[5] Ibid.
[6] Ibid 33/245.
[7] Asy-Syuuraa : 21.
[8] Syeikh Al-Utsaimin di
dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9] Ibid 3/247.
[10] Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat
Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu
Al Fatawa 32/110.
[11] Lihat Mukhtashar
Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan
budak), Al-Mundziriy berkata, Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan
Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya
hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini
banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”(
Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12] Abu Dawud, lihat
,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13] Fatawa Wa Rasail
Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14] Majallah Al-Buhuts
Al-Islamiyyah 9/72.
[15] Al-Mabsuth 17/154,
Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal: 338, dan Ar- Raudlah
6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16] Al-Bukhari dan Muslim.
[17] Taudlihul Ahkam 5/103.
[18] Al-Bukhari dan Muslim.
[19] Al-Mabsuth 17/154.
[20] At-Tamhid 6/183 dari
At Taisir.
[21] Al-Mughniy 6/455.
[22] Dinukil dari nukilan
Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23] Hadits hasan Riwayat
Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.


0 komentar:
Posting Komentar