ETIKA
(ADAB) BUANG HAJAT
= Segera
membuang hajat.
Apabila seseorang merasa akan
buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna
bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
= Menjauh
dari pandangan manusia di saat buang air (hajat).
Berdasarkan hadits yang
bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah Radhiallaahu 'anhu disebutkan "
Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air
(hajat) maka beliau menjauh". (Diriwayatkan oleh empat Imam dan
dinilai shahih oleh Al-Albani).
= Menghindari
tiga tempat terlarang,
yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat
berteduh mereka. Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu yang
menyatakan demikian.
= Tidak
mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah,
yang demikian itu supaya
aurat tidak kelihatan. Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu
'anhu ia menuturkan: "Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga
sudah dekat ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh
Albani).
= Tidak
membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah kecuali karena terpaksa.
Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan
hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama
Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
= Dilarang
menghadap atau membelakangi kiblat,
berdasar-kan hadits yang bersumber dari
Abi Ayyub Al-Anshari Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Apabila kamu telah tiba di
tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula
membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan
tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat". (Muttafaq'alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung / penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
= Dilarang
kencing diair yang tergenang (tidak mengalir),
karena hadits yang bersumber
dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Jangan sekali-kali seorang
diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir
kemudian ia mandi di situ".( Muttafaq'alaih).
= Makruh
mencuci kotoran dengan tangan kanan,
karena hadits yang bersumber dari Abi
Qatadah Radhiallaahu 'anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
"Jangan sekali-kali seorang
diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia
kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya." (Muttafaq'alaih).
= Dianjurkan
kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri.
Pada
dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits
`Aisyah Radhiallaahu 'anha yang berkata:
Siapa yang telah memberitakan
kepada kamu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil
berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk. (HR.
An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Sekalipun demikian seseorang
dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari
percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu
karena ada hadits yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata:
"Aku pernah bersama Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di
tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka
akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: "Mendekatlah
kemari". Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri disisi kedua mata
kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya." (Muttafaq
alaih).
= Makruh
berbicara disaat buang hajat kecuali darurat.
berdasarkan hadits yang
bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan:
"Bahwa sesungguhnya ada
seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu
orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR.
Muslim).
Makruh bersuci (istijmar) dengan
mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah
ganjil. Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu 'anhu
disebutkan bahwasanya ia berkata: "Kami dilarang oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang
dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau
tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam juga bersabda:
" Barangsiapa yang
bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjil-kan."
= Disunnatkan
masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan
berbarengan dengan dzikirnya masing-masing.
Dari Anas bin Malik
Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: "Adalah Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan :
"Allaahumma inni
a'udzubika minal khubusi wal khabaaits"
"Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina". Dan
apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan : "Ghufraanaka" (ampunan-Mu
ya Allah)
Mencuci kedua tangan sesudah
menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra.
diriwayatkan bahwasanya
"Nabi Shallallaahu
'alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air
yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dikutib dari :
Etika Kehidupan Muslim
Sehari-hari "


0 komentar:
Posting Komentar