"ANJURAN
MELIHAT WANITA PINANGAN"
Hadits
No. 95
"Artinya
: Lihatlah ia, sebab pada wanita Anshar terdapat sesuatu, yakni sipit".
Hadits
ini ditakhrij oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih-nya (4/142), Sa'id bin
Manshur di dalam kitab Sunan-nya (523), An-Nasa'i (2/73), Ath-Thahawi di dalam
Syarh Al-Ma'ani (2/8) Ad-Daruquthni (hal.396) dan Al-Baihaqi (juz VII, hal.84)
dari Abu Hazem, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
"Ada
seseorang yang ingin mengawini wanita Anshar. Kemudian ia memberitahukan hal
itu kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda :
(Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diatas).
Rangkaian kalimat itu milik Ath-Thahawi, sedangkan redaksi yang dipakai oleh
Imam Muslim dan Al-Baihaqi adalah :
"(Suatu
ketika), saya bersama Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba ada
seorang laki-laki yang menghadap beliau memberitahukan bahwa ia akan menikah
dengan salah seorang wanita Anshar. Kemudian beliau memerintahkan kepadanya :
"Lihatlah dahulu wanita itu". Ia menjawab : "Tidak, Rasul".
Lalu beliau kembali memerintahkan : Lihatlah dahulu wanita itu .....".
Hadits
No. 96
"Artinya
: Lihatlah dahulu wanita itu, sebab akan lebih menjamin kelanggengan hidup
kalian berdua".
Hadits
itu ditakhrij oleh Sa'id bin Manshur di dalam kitab Sunan-nya (515-518),
An-Nasa'i (2/73), At-Turmudzi (1/202), Ad-Darimi (2/134), Ibnu Majah (1866),
Ath-Thahawi (2/8), Ibnu Al-Jarud di dalam Al-Muntaqa (hal 313), Ad-Daruquthni
(hal.395) Al-Baihaqi (7/84), Imam Ahmad (4/144-245/246) dan Ibnu Asakir
(17/44/2), dari Bakar bin Abdullah Al-Muzani, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam menyarankan : (Kemudian ia menyebut sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam di atas). Imam Ahmad dan Al-Baihaqi menambahkan :
"Kemudian
saya mendatangi wanita itu yang saat itu sedang ditemani oleh kedua orang
tuanya". Al-Mughirah melanjutkan : "Lalu saya berkata :
"Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan saya untuk
melihatnya". Masih melanjutkan kisahnya : Kedua orang tuanya masih terdiam.
Lalu wanita itu menampakkan diri dari balik biliknya dan berkata :"Saya
sengaja keluar menemuimu. Jika benar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kepadamu untuk melihatku, maka mengapa engkau tidak segera
melihatku .? Tetapi jika beliau tidak memerintahkan hal itu kepadamu, maka
janganlah engkau melihatku". Al-Mughirah mengakhiri penuturannya :
"Kemudian
saya melihatnya dan akhirnya menikah dengannya. Sejak itu tidak ada lagi wanita
selain dia yang mendapingiku. Padahal sebelumnya saya telah menikah dengan
lebih dari tujuh puluh wanita, tetapi semuanya gagal".
Imam
Tirmidzi menilai : "Sanad itu hasan".
Saya
berpendapat : Semua perawi hadits itu tsiqah, hanya saja, Yahya Ibnu Ma'in
menyatakan :"Bakar tidak mendengar langsung dari Al-Mughirah bin Syu'bah".
....
dan seterusnya......
Itulah
yang bisa disalin untuk ml assunnah.
Saya
ringkaskan saja mengenai Mahar ini, dari kitab Al-Insyirah Fi Aadaabin Nikah,
edisi Indonesia Bekal-Bekal Menuju Pernikahan oleh Abu Ishaq Al-Huwaini
Al-Atsari.
SIKAP
SEORANG WALI
[*]
Seorang wali hendaknya memperhatikan hal-hal berikut.
PERTAMA.
Memilih
lelaki yang shalih dan bertakwa bagi anak gadisnya. Sebab lelaki seperti itu
bila ternyata mencintai anak gadisnya tentu memuliakannya, jika membencinya
tidaklah menghinakannya.
Berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Jika datang
melamar anak gadismu seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia (dengan anak gaismu itu. Jika tidak, pasti akan terjadi
fitnah (kekacauan) di muka bumi dan kerusakan yang besar" [1]
KEDUA.
Tidak
mempermahal MAHAR
Berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Di antara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan murah
maharnya" [2]
Dipertegas
lagi dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu.
"Ketauhillah,
janganlah berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita. Karena
sesungguhnya jika (mahar yang mahal) itu dimasudkan sebagai bukti kemuliaan
di dunia atau sebagai sarana bertakwa kepada Allah, maka orang yang paling
bertakwa di antara kami adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun
beliau tidak pernah menetapkan mahar kepada seorangpun diantara istri-istrinya
begitu pula kepada pautri-putrinya melebihi 12 uqiyah (1 uqiyah = 40 dirham).
Sesungguhnya bila seorang lelaki dikenakan tarif mahar yang tinggi, niscaya
dapat menimbulkan rasa permusuhan dalam dirinya kepada istrinya" [3]
PERHATIAN
!!
Sesungguhnya
telah tersebar luas di kalangan umat bahwa dahulu pernah ada seorang wanita
yang memprotes Umar Radhiyallahu 'anhu berkaitan dalam masalah mahar. Lalu Umar
berkata : "Wanita itu benar dan Umar salah" [4]
Cerita
ini jelas tidak shahih, kecuali ada seekor unta bisa masuk ke lubang jarum
(sangat mustahil). Andai kata hadits-hadits shahih dapat tertanam dalam benak
manusia sebagaimana tertanamnya hikayat-hikayat semacam ini (tentu akan sangat
baik). Namun bagaimana mungkin hal itu dapat terjadi jika orang-orang
yang memimpin pusat-pusat kajian ilmiah tidak bisa dan tidak mampu membedakan
antara riwayat-riwayat yang shahih dengan riwayat-riwayat yang dhaif (lemah).
Hanya Allah-lah tempat meminta pertolongan dari segala musibah (kejahilan) ini.
Foote
Note.
[1]
Hadits Hasan riwayat At-Tirmidzi (IV/204 lihat Tuhfatul Ahwadzi), Ibnu Majah
(I/606-607), At-Thabrani dalam Al-Ausath (II/27), Al-Hakim (II/164-165)
Al-Khatib dalam Al-Tarikh (XI/61) dari jalur Abdul Hamid bin Sulaiman ...dst]
[2]
Hadits Shahih riwayat Abu Dawud (VI/77&91), Ibnu Hibban (1256), Al-Bazzar
(III/158) At-Thabrani dalam Muja'mus Shagir (I/169), Al-Hakim (II/181),
Al-Baihaqi (VII/235) dari jalur Ibnul Mubarak dari Usamah bin Zaid dari
....dst]
[3]
Hadits Shahih riwayat Abu Daud (VI/135, silakan lihat Aunul Ma'bud), An-Nasa'i
(VI/117), At-Tirmidzi (IV/255 lihat Tug=hfatul Ahwadzi) beliau berkata Hasan
Shahih, Ibnu Majah (I/582-583), Ad-Darimi (III/65), Ahmad (I/40 & 48),
Al-Humeidi (I/13-15), Abdurrazzaq (no. 10399 & 10400) Ibnu Hibban
(1259), Al-Hakim (II/175, Al-Baihaqi (VII/234) dari jalur Muhammad bin Sirin
dari ...dst]
[4]
Hadits Riwaayt Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (no. 10420), Az-Zubair bin Bakkar
dan Sa'id bin Manshur (597), Abu Ya'la dan Al-Baihaqi (VII/233) ia berkata :
"Sanadnya terputus, dan tidak terlepas dari cacat yang merusak keshahihan
hadits, berupa keterputusan sanad dan kelemahan yang sangat.
Wallahu
Al-Musta'an
Untuk
lebih lengkapnya bacalah buku tersebut diatas.
[Bekal-Bekal
Menuju Pelaminan, hal 47-53 Pustaka At-Tibyan]
Disalin
jawabannya oleh : Abu Abdullah" abdullah_abu@hotmail.com
Mahar
adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian harta dari
pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar
berbeda-beda sesuai dengan kemampuan, dalam suatu riwayat disebutkan. "
Abdurrahman bin Auf pergi berjualan ke pasar dan mendapat untung. Pada hari
berikutnya ia pulang ke rumah membawa susu dan samin untuk keluarganya.
Beberapa hari kemudian ia membawa lagi minyak za'faran yang semerbak bau
wanginya. Rasulullah Shallallahu'alahi wa sallam menegur, 'Apa yang telah
terjadi ?'. Ia menjawab, 'Ya, Rasulullah, saya telah kawin dengan wanita
Anshar'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, 'Apa maharnya
?' Ia menjawab, 'Emas seharga lima dirham' [1].
Dan
dalam suatu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk
dinikahi Rasulullah). "Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".
Untuk
lebih jelasnya, akan saya salinkan contoh-contoh bentuk atau kadar mahar dalam
proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih sering disebut
dengan 'maskawin', dikarenakan keumuman mahar yang sering diberikan adalah
sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau kalung, sehingga
disebutlah 'maskawin yang artinya emas untuk kawin', akan tetapi istilah
'maskawin' untuk sekarang ini menjadi salah kaprah, disebabkan banyak orang
yang memberikan 'maskawin' berupa seperangkat alat untuk shalat atau berupa
uang, sehingga arti dan maksud 'maskawin' menjadi tidak relevan dan tidak
nyambung lagi. Untuk itu, seyogiyanya kita yang sudah paham mengembalikan istilah
'maskawin' kepada nama yang sebenarnya yaitu 'Mahar'.
Kembali
kepada masalah contoh mahar, akan saya salinkan secara ringkas kutipan dari
kitab Al-Insyirah Fi Aadaabin Nikah, edisi Indonesia Bekal-Bekal Menuju
Pernikahan oleh Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari.
Sabda
Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Diantara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan murah
maharnya" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud VI/77&91, Ibnu Hibban 1256,
Al-Bazar III/158, Ath-Thabrani dalam Mu'jamus Shaghir I/169 dst...]
Dipertegas
lagi dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu. "Ketahuilah
janganlah berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita. Karena
sesungguhnya jika (mahar yang mahal) itu dimaksudkan sebagai bukti kemuliaan di
dunia atau sebagai sarana bertakwa kepada Allah, maka orang yang paling
bertakwa di antara kamu adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun
beliau tidak pernah menetapkan mahar kepada seorangpun di antara istri-istrinya
begitu pula kepada putri-putrinya melebihi 12 Uqiyah (1 uqiyah = 40 dirham). Sesunggunya
bila seorang lelaki dikenakan tariff mahar yang tinggi, niscaya dapat
menimbulkan permusuhan dalam dirinya kepada istrinya" [Hadits Shahih
riwayat Abu Dawud VI/135, (silakan lihat 'Aunul Ma'bud), An-Nasa'i VI/117,
At-Timidzi IV/255 (lihat Tuhfatul Ahwadzi) beliau berkata : 'Hasan Shahih'
dst...]
Kemudian
untuk memperluas contoh bentuk mahar, saya tambahkan juga penjelasan dan fatwa
Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang diambil dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil
Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.
WANITA
MENIKAH TANPA MAHAR
Pertanyaan.
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan
putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dan calon suami ?".
Jawaban.
Dalam
pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah.
"Artinya
: Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri
dengan hartamu untuk diakawini bukan untuk berzina" [An-Nisa : 24]
Dan
dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk
dinikahi Rasulullah).
"Artinya
: Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".
Barangsiapa
yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami
mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar Al-Qur'an, hadits-hadits
atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai
harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar
dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon istri dengan suka rela, maka calon
suami gugur dari kewahiban membayar mahar tersebut.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya
: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" [An-Nisa : 4]
[Fatawa
Dakwah Syaikh Bin Baz, juz 2 hal. 120]
Foote
Note
[1]
Adab pernikahan dalam islam
"Silsilah
Hadits Shahih Buku I (1-250) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah,
Fasal : "Anjuran Melihat Wanita Pinangan" hal. 218-228. terbitan
Pustaka Mantiq dengan Penerjemah Drs. HM Qodirun Nur.

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar