assalamu'alaikum.....

Blogger news


Selasa, 29 April 2014

Mandi



PENGERTIAN

Mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak,adapun alghislu artihnya adalah yang digunakan untuk mencuci seperti pasta,sabun,sampo dan lain sebagainya.
Secara istilah adalah mengguyurkan atau menyiramkan air yang bersih keseluruh sisi badan dengan cara yang khusus.[1]
Dalam masalah mandi timbul permasalahan antar ulama ,apakah yang dimaksud mandi hanya sekedar menguyurkan air kebadan atau harus dibasuhkan sebagai mana dalam wudlu.dan sebab perselisihan mereka karena adanya  dua hadist yang bertentangan ,yaitu hadist mandi yang menyebutkan dengan menggosok dan hadist Aisyah dan Mimunah,yang tidak disebutkan menggosokkan.
Maka timbul perselisihan tersebut antara yang memegang dhohir hadits dan yang mengambil qiyas.[2]
Menurut malikiyah adalah menyiramkan air keseluruh badan dengan berniat,dan disertai menggosoknya agar sholatnya menjadi sah.
yaitu membersihkan seluruh badan kecuali hal-hal yang sulit seperti kedua mata,karena dengan meancucinya bisa membahayakan
Tujuan mandi ini adalah memperbarui semangat hidup dan meembangkitkan kesemangatan,karena berjima' itu mempengaruhi seluruh bagian dari badan,dan pengaruh itu bisa hilang dengaan mandi.Dan mandinya tersebut berpahala karena termasuk melaksanakan salah satu perintah Allah .

YANG MEWAJIBKAN MANDI
1.        Keluarnya mani dengan syahwat, baik dalam keadaaan tidur maupun sadar.
Jika merasa adanya mani, karena syahwat, lalu diperiksa kemaluannya dan tidak ada mani maka tidak mandi. Karena Nabi mengatakan wajibnya mandi dengan melihat mani.fiqih islam
Menurut Ibnu Taimiyah,jika seseorang sehabis berjimak, lalu setelah beberapa saat dia kencing dan dan kelur mani maka dia tidak wajib mandi.
Karena yang mewajibkan jika disertai dengan syahwat.seperti darah istihadloh menurut kebanyakan ulama.seperti Malik,Abu Hanifah,dan Ahmad,[3]
Hal ini disebabkan karena adanya dua hadist yang bertentangan,lalu ada yang mengunakan metode tarjih dan metode pakai qoidah nash[4].
Juga hal ini disebabkan karena ihtilaf dalam definisi junub itu sendiri.dan penyerupaannya dengan darah istihadloh.ibid
2.        bertemunya dua kemaluan walau tidak kelaur mani.
Yaitu jima' dengan memasukkan dzakar atau memperkirakannya pada lubang yang di tuju, entah lubang senggama, lubang kencing atau anus. Baik laki-laki atau perempuan, sengaja atau terpaksa, tidur atau sadar.[5]
            Berkata Syafi'i, "Perkataan orang Arab, yang dimaksud janabah itu jima', walau tidak keluar mani."
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: "Jika duduk dibawah empat bagian lalu beraktifitas (senggama) maka wajib mandi, keluar atau tidak (mani)." HR. Ahmad dan Muslim.
Dan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Musa Al 'Asy'ari berkata kepada A'isyah, "Saya mau bertanya kepadamu sesuatu hal tetapi aku malu?" dia menjawab, "Tanyalah dan jangan malu, karena aku adalah ibumu." Lalu ia bertanya tentang laki-laki yang menindihi (istrinya) tetapi tidak keluar mani. Jawabnya, "Jika kedua kemaluan bertemu, maka wajib mandi." HR. Ahmad dan Muslim dan lafadz yang muhtalifah.
            Tetapi harus disertai melihat, aktifitas (jima') apa yang baru dilaksanakan. Karena kalau hanya meyentuh atau meraba tanpa memasukkan dari salah satu subjek (istri atau suami) tidak wajib mandi.[6]
            Dan berbeda pendapat dalam anak kecil ,apakah harus mandi atau tidak.
Hanafiyah berkata, "Anak dilarang shalat sehingga mandi. Dan pada umur sepuluh harus disuruh (mandi dan shalat) karena sebagai tarbiyah."
            Jumhur berkata, "Wajib mandi bagi yang jima' dengan mayit dan hewan, karena masuk keumuman hadits."
            Malikiyah dan Syafi'iyah, "Baik memakai pelindung (kondom, dsb-penerjmh) atau tidak maka wajib mandi."
Syafi'iyah berkata, "Wajib walaupun 'pelindungnya' tipis atau tebal."
Hanafi dan Hanbali berkata, "Tidak wajib pada jima', tidak keluar mani dengan 'pelindung'.
Hanabilah"janganlah kamu dekati mereka,seuingga mereka suci…." dan Syafi'iyah mensyaratkan masuk lubang senggama bukan lubang kencing, jika pada dubur atau lainnya (alat kelamin banci), maka tidak wajib.
            Malikiyah mensyaratkan harus pada lubang senggama tidak yang ………seperti ilsihak (lesbian) menempelnya dua kemaluan tanpa memasukkan asal tidak keluar mani.
Dan adapun hadist tentang air 'itu dari air 'adalah karena  itu adalah ruksoh dalam awal islam.
Dan yang dimaksudkan dengan 'bertemu' adalah tidak sekedar orangnya bersandingan atau menempel saja tapi harus masuknya lobang kencing bagi perempuan.[7]
.
3.  Haid dan nifas
Karena firman Allah,"janganlah kamu dekati mereka,sehingga mereka suci…."dan perkataan Rosul pada Fatimah Binti Abi Hubais radhiyallahu ‘anha ,"Tinggalkanlah Sholat beberapa hari yang kamu haid didalamnya mandialh dan sholatlah!"muttafaqun alaihi.dan nifas adalah seperti halnya dengan haid.dan jika melahirkan dan tidak keluar darah maka wajib mandi, atau wajib,karena tidak adanya dalil tentang hal, itu.[8]
Dan tidak wajib mandi bagi istihadoh,tapi disunahkan.pada saat terputusnya.[9]
Apakah jima' orang haid harus istighfar saja atau harus membayar sedekah satu dinar atau 1/2 dinar.karena perselisihan dalam sohih dan tidaknya hadist tentang hal itu .[10]    .

4.  Matinya mulsim dan bukan syahid.
Dalilnya adalah seseorang ynag meninggal dari kendaraanya maka Rosul berkata,"cucilah dengan daun bidara dan air dan kafanilah! Denaga dua lapis."mutafaak alaihi dari Ibnu Abbas
.
5.  Masuk islam walau dari murtad ataun baru baligh.
            Hadist qois bin ashim;"ketika dia masuk islam maka Rosulullah menyuruhnya mandi denga air dan daun bidara."HR lima kec Ibnu Majah dalam nailul autor 1/224
            Juga hadist Tsumamah al Hanafi yang tertawan lalu masuk islam lalu Rosulullah menyuruhnya mandi dan sholat dua rokaat.HR Ahmad dan lafadnya dari Bukhori dan Muslim.

RUKUN MANDI
1.  Niat,
yaitu untuk membedakan dengan mandi biasa dan tempatnya adalah dihati,bukan harus dilafatkan.[11]
Apakah Syarat Ini Wajib Atau Tidak,Sebagian mensyaratkan,Maliki,Syafi'i,Ahmad,Dan Daud dan Teman-Temannya.dan yang tidak mewajibkan:Abu Hanifah dan teman-temannya, dan Ats Tsauri,[12]
2.  mencuci semua anggota badan

karena hakekat   mandi adalah emncuci anggota badan[13]
FARLDU MANDI
*        Meratakan kesemua badan denga air,asampai rambut rambutnya dan kulit-kulitnya.sekalian(yang wajib)
Kalau rambut itu diikat maka cukup disiram ikatan tersebut selama air bisa masuk kedalam ikatan tersebut.dan kalau membahayakan maka bisa ditinggalkan.[14]
Berkata Malikiyah,"ikatan itu tidak terlalu kencang sehingga masuk kedalamnya.jika tidak maka harus dilepas".
Adapun bulu halus dimata dan dihidung maka tidak mengapa.dari Ali Dari Nabi bersabda."barang siapa meninggalkan sebagian saja dari janabah dan tidak terkena air Allah akann melakukan ini dan itu,dari neraka",berkata Ali,"dari sini aku selaliu membersihkan rambutku." HR Abu Daud dan Ahmad ,[15]
.
*        Berkumur dan istinsak(memasukkan air kedalam hidung)
Menurut Hanafiyah & Hanabilah,"wajib"dengan dalil HR jama'ah kecuali Bukhori(nasburroyah 76)Menurut Malikiyah dan Syafiiyyah,"sunah,sebagaimana dalam wudlu."[16] Dan meniatkannya dalam hal ini saat dimulainya membasuh anggota badan .
Menurut jumhur selain Hanafi,"mewajibkan,karena disamakan derngan wudlu."
menurut Hanafiyah,"sunah"
Sebabnya adalah ada pertentangan antara dua hadist,hadist Ummu Salamah dalam sifat wudlu nabi.yang ada istinsak dan kumurnya.dan hadist Ummu Salamah yang satu tidak ada perintahnya.dan juga masalah menyilang rambut.[17]

*        Menggosok dan berurutan.
Para fuqoha sepakat bahwa berurutan dan tertib ini adalah tidaklah wajib. Adapun menggosok,
Menurut malikiyah,"mewajibkan walaupun dengan pelindung(خرقة  )"menggosok (ad dalk) adalah menggosokkan salah satu anggota tubuh ke tubuh lainnya,baik kaki ataupun tangan.maka tidak mengapa menggosok kaki dengan kaki.[18]
Apakah perempuan harus membersihkan 'bagian' dalam kemaluaanya,menurut syaihul islam adalah tidak.[19].Juga apakah harus memesukkan jarinya lalu mencuci rahim dari bagian dalam,adalah tidak wajib akan tetapi boleh.

SIFAT MANDI ROSUL
            Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah (Muttafaqu alaihi)tentang sifat mandi rosul adalah :
1.        Dimulai dengan mencuci kedua tangannya.
2.        Menggosokkan sebelah kanan lalu sebelah kirinya.
3.        Mencuci kemaluannya.
4.        Berwudlu,ulama berijma' bahwa wudlun sebelum mandi adalah sunah karaena meniru rosulullah,demikian dalam kitab al mughni.[20].

HIKMAH MANDI
        Adalah menjadikan hal yang sebelumnya haram ,mendapatkan pahala mendekatkan diri pada Allah,
        Penutup dalam mandi boleh menyingkapnya jika sendirian atau bersama orang yang boleh melihat aurot kita(istri kita)dan ditutupi adalah lebih utama

قا ل رسول الله لبهز بن حكيم احفظ عورتك إلا من زو جك أو ما ملكت يمينك,قال :  أ رأيت إن كا ن أحد نا خا ليا ؟ قا ل : الله أ حق أ ن يستحيا منه من النا س------رواه أحمد وأصحا ب السنن الا ربعة  والحا كم والبيهقي[21]

SUNAH-SUNAH MANDI
Rosulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam  telah menjelaskan tatacara mandi sesuai yang sesuai dengan syari'at dan itu menjadi dalil bagaimana kita haarus melakukan mandi baik mandi wajib maupun mandi sunah,yang menurut mazhab hanabillah ada 10 macam,yaitu:
Niat,membaca basmalah,mencucci kedua tangannya tiga kali,mencuci yang ada kotorannya,berwudlu,menuangkan air pada kepala tiga kali dan membasahkan pada pangkal-pangkal rambut,mengairkan air keseluruh badan,dimulai dengan bagian kanan dan menekan seluruh badannya dengan tangan dengan brpindah ketempat lainnnya,lalu sampai pada kakinya,
Dan disunahkan hendaknya menyela-nyela pada pangkal rambutnya dan juga pada jenggotnya sebelum mengguyurnya.
Adapun urutan secara detailnya,maka ada persselisihan diantara madzhab-madzhab yang ada:
1.        dimulai dengan mencuci kedua tangan dan kemaluannya,lalu menghilangkan najis-najis pada badannya jika ada,dan berniat utk mencuci kemaluan depan dan balakang menurut mazdhab assyafiiy.
2.        berwudlu sebagaimana wudlu dalam sholat,tanpa mencuci kaki dulu jika airnya tergenang lalu mencucinya setelah menyingkir atau bila dia berdiri diatas kayu atau batu atau yang lainnya,menurut mdzhab hanafiyah,wudlunya dengan berkumur dan istinsak ysng diwajibkan menurut madzhad hanafi dan madzhab ahmad.
dengan mengusap kedua telinganya menurut madzhad imam malik.
3.        lalu menyuci dengan cermat semua anggota badannya,menurut mdzhab syafiiyyah dengan menggambil lalu memasukkanaya pada tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh air,seperti dua telinga,sekitar perut sampai kelubang pusarnya dan juga diulangi pada bagian telinganya lalu dimasukkan juga kedalam daun telinganya sampai kebagian bawahnya juga, lalu memeriksa juga bagian lengan dan ketiaknya,juga kedua buah payudaranya sampai pada pusarnya.
4.        lalu mengguyurkan air pada kepalanya dan menyilang-nyilang rambut,lalu keseluruh badannya tiga kali dari bagian kanannya lalu bagian kirinya,sebagaimana dalam hadist
:كان يعجبه التيمن في طهوره " "yaitu mendahulukan yang kanan daripada yang kiri- juga dengan memeriksa pangkal-pangkal rambutnya karena dalam hadist disebutkan;
تحت كل شعرة جنا بة
yang artinya adalah ”disetiap rambut adalah harus dicuci dalam janabat"dan disunahkan untuk menekan dan memijit seluruh anggota badannya karena bisa lebih bersih dan harus yakin bahwa air sudah merata keselurah anggota badannya.
            Berkata madzhab hanafi:"jika dia mandi pada tempat yang mengalir atau yang sepertinya dan berhenti disitu maka sudah melengkapi sunnah"
            Berkata madzhab maliki bahwa mandi tersebut sudah mencakup wudlu walaupun tidak meniatkannya selama tidak melakukan hal-hal yang dapat mearusak wudlunya seperti memegang kemaluannya dan menurut madzhab syafiiy walaupun tidak meniatkannya dan setelah barniat menurut madzhab Hanbali.
Para madzhab sepakat bahwa tidak diwajibkan unntuk barurutan karena pada hakekatnya badan itu adalah satu beda dengan wudlu.Adapun mengurai rambut adalah wajib menurut syafiiyyah jika air tersebut tidak sampai pada pangkal rambutnya.dan secara umum adalah sunah sebagaimana hadis dari Aisyah bahwasannya Rosulullah berkata kepadanya ketka dia dalam keadan haid:
انقضي شعرك واغتسلي
"uraikannlah rambutmu dan mandilah!"[22]
Disunahkan menurut madzhab hanabilah dengan menngunakan daun bidara,atau sabun bagi yang mandi kareana baru masuk islam,dengan dalil hadist dari Ashim, ketika dia baru masuk islam,"bahwasannya dia baru saja masuk islam,maka Rosulullah menyuruh agar mandi dengan daun bidara(sabun kalau jaman sekarang)"[23].juga pada mandi haid dan mandi nifas dengan dalil hadist A'isyah dari Imam Bukhori Dan Hadis dari Asma' yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
Dan disunahkan menurut madzhab syafiiy dan hambali,agar disertai dengan memasukkan pada kemaluannya dengan kapas atau kain dan diberi wewangian agar hilang bau bekas darah haid dan nifas tersebut dan makruh meninggalkannya tanpa udzur karena hadist
:
عن عا ئشة رضي الله عنها : ((  أن امرأة جا ءت إلى النبي تسأ له عن الغسل عن الحيض ) فقا ل :خذي فرصة من مسك ,فطهري بها ,فقالت : كيف أتطهر بها؟ فقال: سبحا ن الله , وا ستتر بثوبه, تطهري بها , فاجتذب تها عا ئشة ,فعرفتها أنها تتبع بها أثرالدم )) رواه الشيخان
            Dari aisyah "bahwasannya ada seorang wanita  yang datang kepada nabi saw menanyakan tentang mandi karena haid,maka berkata:ambilah sedikit minyak wangi lalu bersihkanlah padanya,dia bertanya lagi :bagaimana caranya?jawab rosul:maha suci allah!lalu dia bersembunyi dibalik pakaiannya,kamu cuci dengannaya lalu …………aisyah,dan dia mengetahuinya bahwasannya dusapkan pada bekas darah tersebut"
Dan tidak disunahkan memperbaharui mandi untuk melaksanakan sholat karena mengandung keberatan,berbeda dengan wudlu.[24]

UKURAN AIR DALAM MANDI
            Disunahkan menurut Madzhab Syafi'i Dan Hanbali agar tidak kurang dari sekitar satu sho',yaitu 4 mud atau setara dengan 2175 ghom ,karena hadist dari muslim dari Sufainah,"adalah rosulullah mandi dengan satu sho' dan berwudlu dengan satu mud"[25]
            Dan tidak ada batasan minimal dalam air wudlu dan mandi,walaupun kurang dari itu asalkan cukup.karena peritahnya adalah mencucinya(ghusl)dan apabila lebih dalam penggunaannya maka hal itu tidak mengapa.dengan dalil"saya(Aisyah) pernah  mandi bersama rosulullah dalam satu bejana yang disebut dengan faroq(1 faroq = 16 rotl menurut ukuran iraq)”
Menurut madzhab hanafi dan maliki"tidak ada pembatasan dalam ketentuan air  mandi dan air wudlu karena berbedanya keadaan manusia,dan hendaknya oranag yang mandi tidak berlebih-lebihan dan juga terlalu hemat"
            Tentang pengunaann air,jika terlalu banyak,apakah makruh? menurut Ibnu Taimiyah,ya dan salah satu tanda dari kefakihan seseorang adalah tidak boros dalam mengunakan air.[26].

HAL-HAL YANG DIBENCI DALAM MANDI
            Menurut madzhab hanafi, sama pada hal-hal yang dibenci pada wudlu,yaitu ada 6 hal:boros air,taqtir,memukul wajahnya,berbicara ,dengan bantuan orang lain tanpa udzur,dan juga do'a
            Menurut madzhab maliki"ada 5 yaitu;boros,taknis fiamalihi,mengulanginya jika merasa kurang sempurna,mandi  ditempat yang ada WCnya,ngomong selain dzikir."
            Menurut madzhab syafi'I"boros,dalam air yang tergenang,lebih dari 3 kali,tanpa kumur dan istinsak,dan dibenci yang junub,haid,dan nifas untuk makan,minum,tidur dan jima' sebelum mencuci kemaluannya dahulu dan berwudlu"
            Hanafi"boros walaupun dalam air yang mengalir karena hadist"bahwasannya nabi melewati Saad dan dia berwudlu,maka beliau"kamu boros Saad?"jawabnya"apakah dalam wudlu da boros?"sabdanya"ya,walaupun kamu dalam air yang mengalir"[27]
            Dan juga dibenci mengulangi wudlunya setelah sebelumnya sudah,kecuali dia memegang kemaluanya atau hal lain yang membatalkann wudlu seperti memegang perempuan dengan syahwatl,dengan dalil "nabi tidak berwudlu setelah mandi" 
            Dan dibenci juga bagi orang yang putus dari haidnya ataupun nifas ,tidur sebelum berwudlu,dan tidak dibenci bila makan,minum atau mengulaengi jimaknya namun disunahkan nuntuk berwudlu saja,hadis dari Ibnu Umar bahwasannya Umar berkata, "hai rosulullah,apakah kami tidur dalam keadaan junub?"jawabnya,"ya,kalau kamu sudah wudlu maka tidurlah!"dan hadist dari Aisyah,berkata, "rosulullah jika akan tidar dan dia dalam keadaan junub,mencuci kemaluannya,lalu berwudlu sebagaimana wudlunya sholat."[28]
                Adapun disunahkannya berwudlu sebelum mengilangi jimak adalah hadist abu said  al Hudlri,berkata,nabi bersabda,"jika dari kamu akan berjimak lalu akan mengulanginya maka berwudlulah diantaranya."[29]dan Hakim menambahkan bahwa hal itu lebih menambah semangat akan tetapi jika dia mandi maka adalah lebih utama.dan tidak dibenci menurut madzhab hambali bagi orang yang junub,haid dan nifas bila ia memotong dari kuku maupun rambutnya.
Al ghozali berkata dalam al Ihya',"tidak selayaknya jika ia meruncingkan,mencukurnya dan menajamkannya atau mengeluarkan darah dan ia junub,karena akan dikembalikan semua bagiannnya pada hari kiamat,maka nanti rambut atau kuku tersebut dalam keadaaan junub,dan dikatakan,setiap dari rambut akan diminta dari janabahnya."[30]

YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG JUNUB
Diharamkan bagi yang junub,seperti bagi orang yang berhadast kecil,yaitu:
1.        sholat dan sejenisnya seperti sujud tilawah,secara ijmak,almidah 6.
2.        towaf di sekitar ka'bah,walau towaf sunnah, "hanyasannya towaf di masjid(al haram) itu sholat,jika kamu towaf,sedikitkanlah bicara."[31]
3.        menyentuh alquran,al waqiah 79 dan hadist ,"tidak menyentuhnya kecuali orang yanag suci."
4.        membaca alquran dengan lisannya walau satu huruf,kurang dari satu ayat menurut hanafiyah dan safiiyah,dengan sengajaBila do'a,pujian,taklim,dzikir atau istiadzah maka tidak haram.ataupun membaca alquran tanpa sengaja.dan juga membaca basmalah,hamdalah,fatihah,ayat kursi,al ihlas yang tujuannya dzikir.Aisyah berkata, "nabi mengingat Allah dalam setiap waktunya."bahkan secara isyarat bagi orang yang bisupun haram karena disamakan dengan melafatkan,menurut hanabilah.dengan dalil "janganlah orang yang junub dan haid membaca alquran"[32]dan hsdist Ali, "Rosulullah selalu membaca alquran pada tiaap waktunya selama tidak junub."[33]
dan dibolehkan menurut Hanabilah:membaca sebagian ayat,meski diulang,selama tidak panjang.juga melihat mushaf tanpa membacanya,membaca dengan diam karena hal ini tidak dinamakan membaca.
Dan dari Malikiyah:tidak diharamkan jika sedikit,kecuali setelah terputus(darahnya) dan belum bersuci.dengan dalil istihsan karena lamanya haid.
dan semua fuqoha' sepakat bahwa tidak mengapa melihat mushaf.
5.        I'tikaf dimasjd,secara ijma',masuk masjid,Hadist Aisyah berkata: "rosulullah datang dan rum,ah para sahabat menempel dimasjid,maka beliau bersabda:palingkan rumah rumah ini darinya,sayaa tidak menghalalkan masjid bagi oarang yang haid dan junub"[34]dan hadist Ummu Salamah,berkata"rosulullah masuk ke masjid,lalu menyeru dengan suaranya yang keras,sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang haid dan junub"[35]{hal 540}
adapun yang dimaksud dengan 'abiri sabilin' dalam ayat yaitu musafir,dikecualikan.boleh solat tanpa mandi dan hukumnya mandi.dan menjadikan alasan syafiiyah dan hanabilah tentang haramnya menetap dimasjid dan bolak balik tanpa ada udzur dan membolehkan lewat dimasjid,kareha ada hajah,annisa' 43:
dan boleh lewat masjid bagi yang haid dan nifas tanpa mengotorinya,maka bila tidak demikian maka diharamkan.
'dalam hal ini terjadi perselisihan pendapat karena dalam kata 'aabiru sabilin' dalam alqur'an yang dimaksud adalah musafir atau tidak.[36]

MANDI SUNAH
1.        Mandi jumat.
        Banyak dalil yang menunjukkan hal itu:
J حديث أبي سعيد مرفوعا :غسل الجمعة وا جب على كل مسلم ,اخرجه السبعة
J وحديث سمرة :من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت,من اغتسل فالغا سل أفضل  رواه الجما عة واسنا ده جيد
J حديث عا ئشة ر قالت:كا ن النبي ص يغتسل من أربعة :من الجنابة,ويوم الجمعة,ومن الحجا مة,ومن غسل الميت ,سبل السلا م 1~86
Dan waktunya adalah sejak fajar sampai duhur,harus masih tersambung dengan sholat,menurut pendapat malikiyah.tidak dianggap jika mandi setelah jumat.dan boleh berniat untuk mandi junub,dan juga mandi jumat ssekali mandi.
2.        Mandi pada hari raya
        Hal ini dikarenakan syariat pada mandi jumat lalu disamakan.[37]haln 543
3.        Mandi ihrom dalam haji dan umroh.madzhab maliki:mandi untuk towaf,sai,wukuf di arofah dan muzdalifah adalah mustahab(disukai),karena manusia berkumpul dan berkeringat,bisa  mengganggu yang lain sebagaimana mandi jumat maka mustahab juga.
4.        Mandi solat kusuf,husuf dan ustisqo' disamakan dengan mandi jumat.
5.        Mandi setelah memandikan mayit,muslim atau kafir.mustahab menurut malikiyah,safiiyah dan hanabilah dengan dalil:
من غسل ميتا فليغتسل ,ومن حمله فليتوضأ  ,رواه الخمسة وحديث "إن ميتكم يموت طا هرا,فحسبكم أن تغسلوا أيديكم
Dikeluarkan Baihaqi Dan Dihasankan Ibnu Hajar dan hadist:       
كنا نغتسل الميت ,فمنا من يغتسل,ومنا من لا يغتسل
"kami mencuci mayit,maka ada yang mandi setelahnya dan ada yang tidak"HR Alkotib dari Hadis Umar Dan Ibnu Hajar Mensohihkan Dalam Isnadnya
berkata As Saukani,"yang benar yaitu mustahab jika 2 hadis tadi dijamak"
Dan mandi itu tidak wajib menurut 4 madzhab.[38].
6.        Mandi orang yang istihadloh(sakit keluar darah terus)menurut madzhab safiiyah dan hanabilah,disunahkan.dalilnya:
        Bahwa Ummu Habibah istihadoh lalu bertanya rosul,rosul menyuruhnya mandi setiap solat.[39]
        Dari Aisyah, Zainab Binti Jahsi istihadoh,maka rosul berkata , "mandilah setiap solat"hr Abu Daud dan ibnu majah,menghasankan almundiri.
7.        Mandi sadar dari gila, pingsan atau mabuk,berkata Ibnu Mundir,"rosul menetapkan mandi dari pingsan"[40]
8.        Mandi bekam,lepas diri(malam nisfi sakban),malam lailatul qodar jika melihatnya,selamat dari ketakutan,yang bertobat dari dosa,yang baru datang dari perjalanan,terkena najis tapi samar tempatnya.mencucinya sebagai kehati hatian.


HUKUM TEMPAT PEMANDIAN [  الحما م  ] [41]
Hukum hukum dan adab adab masuk tempat mandi(umum,maksudnya),menurut Syafiiyah Dan Hanabilah:
1.        yang paling baik yaitu temboknya tinggi,airnya jernih,suhunya sedang,atapnya cukup dan sudah lama.
2.        pengadaannya:menjual,masuknya perempuan,membeli dan menyewakannya makruh,karena nanti bisa melihatnya,menurut Ahmad.
        menurut hanabilah,usaha dari tempat mandi dan cukur adalah makruh
3.        masuk kedalamnya:boleh bagi laki laki dengan syarat,
@(wajib)menundukkan pandangan dari apa yang dilarangfnya
@menjaga dari membuka aurot dari orang yang dilarang melihatnya
@dalam rangka mandi,
            diriwayatkan bahwa."Ibnu Abbas masuk tempat mandi di jufhah"juga hal itu diriwayatkan dari nabi,dan dieiriwayatkan dari Kholid bin Walid,"bahwa dia  masuk tempat mandi"jika syarat diatas tidak bisa maka dibenci.karena melihat aurot dan membukanya dadalah haram.
        dengan dalil:
        Hadist Bahs Bin Hakim,"jagalah aurotmu kecuali atas istrimu atau budak yang kamu miliki….."[42]juga"janganlah laki laki melihat aurot temannya dan wanita melihat aurot temannya","janganlah berjalan telanjang!"[43]dan hadist"lutut adalah aurot."[44]
Dan haram masuk tempat  mandi tanpa bersarung(berpakaian):

من كان يؤ من بالله واليوم الا خر من ذكور أمتي,فلا يدخل الحمام إلا بمئزر, ومن كانت تؤ من بالله واليوم الا خر,فلا تدخل الخحمام
        "barang siapa,,,,,,,,,,,,,,"[45]dan hadist"haram bagi laki laki masuk ketempat mandi kecuali memakai pakain"[46]dan hadist"laki laki jika masuk tempat mandi telanjang maka ke2 malaikatnya melaknatnya."[47]
bagi perempuan:dibenci jika tidak ada keperluan didalamnya dan tidak mungkin mencuci dirumahnya.karena ia harus lebih tertutupi,karena keluarnya mereka mengandung kejahatan dan fitnah
.
4.  jika seseorang menutupi dengan pakaiannya,maka cukup.karena rosulullah seperti itu.dan disunahkan tidak telanjang walau sendirian,karena hadist, "Allah lebih berhak untuk kita malu kepadaNya dari malu pada  manusia."
Dan juga tidak berenang diair kecuali menutup aurot,karena air itu tidak menutupi  dan akan kelihatan jika dilihatnya
5.  boleh mandi dengan airnya,karena kedudukannya kaya air mengalir,jika air itu ditapung lalu dialirkan.
6.  boleh berdzikir didalamnya,dzikir itu pada tiap tempat selama tidak ada larangan,diriwayatkan "bahwa Abu Hurairoh masuk ke tempat mandi dan berkata laa ilaaha illa Allah"dan riwayat dari nabi bahwa nabi selalu berdzikir pada tiap waktunya."
7.  membaca alquran didalamnya,
Menurut Malik Dan An nakhoiy,tidak dibenci
menurut Ahmad,dibenci walaupun merendahkan suaranya,karena tempat terbuka dan menjaga dari kedaan yang lain,juga salam
sebagian hanabilah membolehkan karena asli dari pada sesuatu itu boleh.
8.  adab adab ditempat mandi:tidak boleh boros dalam air,dan berlama lama,hanya hendak bersuci tidak untuk yang lainnya,membayar sesuai tarifnya sebelum masuk,membaca basmalah saat masuk dan berlindung seperti saaat masuk WC,mendahulukan kaki kanan saat keluar dan kaki kiri saat masuk,mengingat panasnya dengan panas api   jahanam,tidak masuk jika didalamnya ada yang telanjang tidak masuk sebelum keringatnya keluar semuanya,tidak banyak bicara,berusaha masuk saat sepi atau kosong saja,tidak banyak banyak menoleh,karena ini adalah tempat para setan,meminta ampun dan solat 2 rokaat sehabis keluar.sebagian mereka berkata,"hari kamar mandi hari dosa,"
            Syafiiyah:dibenci masuk saat matahari hampir terbenam,dan ba'da magrib karena waktu berkeliaranya para syetan.
            Hanabilah;tidak makruh karena tidak ada larangannya,boleh dengan bantuan orang lain jika tidak telanjang dan menimbulkan syahwat.
            Dibenci bagi yang puasa masuk kedalamnya karena mencuci dapat melemahkan badan dan juga menyebabkan masuknya air ketubuh dan menyebabkan  batal puasanya.
Mencuci kakinya saat keluar,boleh minum air ketika keluar darinya karena bermanfaat,dan berkata pada yang lain,"semoga Allah menggampuni kamu" dan berjabat tangan[48].

Dalam tarikh tentang rosulullah pernah masuk hammam adalah palsu[maudlu']juga Abu Bakar.Umar dan Usman.hanya yang ada bahwa Ibnu Abbas pernah masuk di Juhfah(Iraq).
Abu abdullah tidak masuk karena ikut dengan Ibnu Umar.[49]
Apakah hadistb tentang pengharaman hammam adalah benar dari Muslim,ternyata hadist tersebut tidak ada asalnya.hadist yang ada adalah :

ستفتحون أرض العجم وتجدون فيها بيو تا يقا ل لها الحما م –فمن كا ن يؤ من بالله و اليوم الا خر من ذكور أمتي  فلا يد خل الحما م إلا بمئزر.......
HR Tirmidzi 2801.hasan ghorib.dan nasai no 40.dan tiada dosa masuk kedalamnya selama terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
Adapun orang yang didalam kamar mandi dan tidak mandi kecuali setelah air penuh dan dia hanya akan mandi sendirian.dan yakni bahwa itu adalah dari din adalah bidah.[50]
Masalah orang yang terlalu ragu dalam urusan air maka itu tidak sesuai dengan sunah juga tidak dari para sahabat.[51]
   

REFERENSI :
1.              Doktor Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1
2.              Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21
3.              Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1
4.              Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1

والله أ علم با لصواب




[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaily Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy, Darul Fikr, Beirut, Cet IV, 1418 H / 1997 M, Juz 1 hal 512
[2]  Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 77-79
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21 hal  169
[4] Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 81-82
[5] Doktor Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 517
[6] ibid
[7] ibid hal 153
[8] Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal57
[9] Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 520
[10]  Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 95

[11]  Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[12]  Ibnu Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 179
[13]  Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[14]  Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 523
[15]  ibid hal 525
[16]  ibid hal 78
[17]  Ibnu Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 802
[18]  Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 527
[19]  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21 hal 170
[20]  Fiqih Islam Hal 522
[21]  ibid,hal 529.
[22]  HR Ibnu Majah Dengan Sanad Yang Shohih
[23]  Hr Ahmad,Abu Daud,Dan Tirmidzi Dan Ia Menghasankannya
[24]  Fiqih Islam ,Hal 532
[25]  nailul author ,1/250 dan setelahnya.
[26]  Majmu' Fatawa ,juz 21,hal 270-271
[27]  Hr Ibnu Hibban
[28]  HR Bukhori Muslim
[29]  Hr Muslim,Ibnu Huzaimah Dan Hakim.
[30]  Mughni Almmuhtaj,1/75.
[31]  Nailul Author ,1/207.
[32]  Disebutkan an-nawawi dalam majmu' doifnaya tapi ada tabik yang lain.
[33]  Subilusssalam,1/88.
[34]  Abu dawud dan ibnu majah,dan imam bukhori menytebutkan dalam tarih alkabir,mereka mnedoifkan hadis ini.
[35]  HR Baihaqi Dan Ibnu Majah,Berkata Baihaqi Shohih.
[36]  Bidayatul Mujtahid,Jil 1,Hal 85
[37]  Fiqih Islam,Jil 1,Hal 543
[38]  Fiqih Islam ,Jil 1,Hal 544
[39]  Mutafaqun Alaihi.
[40]  Ibid.
[41]  Fiqih Islam ,Jil 1,Hal 545
[42]  hr alhomsah(nailul a\utor 2`62.
[43]  keduanya diriwayatkan muslim.
[44]  He ahmad dan aqttirmidzi.
[45]  Hr Ahmad Dari Abu Hurairoh.
[46]  Hr Annasaiy Dan Hakim Dari Jabir,
[47]  Hr al-qurtubi dalam tafsir ayat alinfutor 11-12.
[48]  Fiqih Islam,Jil 1,Hal 557
[49]  Majmu' Fatawa  Jil 21,Hal  172
[50]  Majmu' Fatawa,Juz 21,Hal 33
[51]  Ibid Hal 34

0 komentar:

Posting Komentar