PENGERTIAN
Mandi adalah mengalirkan air pada
sesuatu secara mutlak,adapun alghislu artihnya adalah yang digunakan
untuk mencuci seperti pasta,sabun,sampo dan lain sebagainya.
Secara istilah adalah mengguyurkan
atau menyiramkan air yang bersih keseluruh sisi badan dengan cara yang khusus.[1]
Dalam masalah mandi
timbul permasalahan antar ulama ,apakah yang dimaksud mandi hanya sekedar
menguyurkan air kebadan atau harus dibasuhkan sebagai mana dalam wudlu.dan
sebab perselisihan mereka karena adanya
dua hadist yang bertentangan ,yaitu hadist mandi yang menyebutkan dengan
menggosok dan hadist Aisyah dan Mimunah,yang tidak disebutkan menggosokkan.
Maka timbul perselisihan
tersebut antara yang memegang dhohir hadits dan yang mengambil qiyas.[2]
Menurut malikiyah adalah menyiramkan
air keseluruh badan dengan berniat,dan disertai menggosoknya agar sholatnya menjadi
sah.
yaitu membersihkan
seluruh badan kecuali hal-hal yang sulit seperti kedua mata,karena dengan meancucinya bisa
membahayakan
Tujuan mandi ini adalah memperbarui
semangat hidup dan meembangkitkan kesemangatan,karena berjima' itu
mempengaruhi seluruh bagian dari badan,dan pengaruh itu bisa hilang dengaan
mandi.Dan mandinya tersebut berpahala karena termasuk melaksanakan salah satu
perintah Allah .
YANG MEWAJIBKAN MANDI
1.
Keluarnya mani dengan syahwat,
baik dalam keadaaan tidur maupun sadar.
Jika merasa adanya mani, karena syahwat, lalu diperiksa
kemaluannya dan tidak ada mani maka tidak mandi. Karena Nabi mengatakan
wajibnya mandi dengan melihat mani.fiqih islam
Menurut Ibnu Taimiyah,jika seseorang sehabis berjimak, lalu
setelah beberapa saat dia kencing dan dan kelur mani maka dia tidak wajib
mandi.
Karena yang mewajibkan jika disertai dengan syahwat.seperti
darah istihadloh menurut kebanyakan ulama.seperti Malik,Abu Hanifah,dan
Ahmad,[3]
Hal ini disebabkan karena adanya dua hadist yang
bertentangan,lalu ada yang mengunakan metode tarjih dan metode pakai qoidah
nash[4].
Juga hal ini disebabkan karena ihtilaf dalam definisi
junub itu sendiri.dan penyerupaannya dengan darah istihadloh.ibid
2.
bertemunya dua kemaluan walau
tidak kelaur mani.
Yaitu jima' dengan memasukkan dzakar atau
memperkirakannya pada lubang yang di tuju, entah lubang senggama, lubang
kencing atau anus. Baik laki-laki atau perempuan, sengaja atau terpaksa, tidur
atau sadar.[5]
Berkata
Syafi'i, "Perkataan orang Arab, yang dimaksud janabah itu jima', walau
tidak keluar mani."
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: "Jika duduk dibawah empat
bagian lalu beraktifitas (senggama) maka wajib mandi, keluar atau tidak
(mani)." HR. Ahmad dan Muslim.
Dan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Musa Al 'Asy'ari
berkata kepada A'isyah, "Saya mau bertanya kepadamu sesuatu hal tetapi
aku malu?" dia menjawab, "Tanyalah dan jangan malu, karena aku
adalah ibumu." Lalu ia bertanya tentang laki-laki yang menindihi
(istrinya) tetapi tidak keluar mani. Jawabnya, "Jika kedua kemaluan
bertemu, maka wajib mandi." HR. Ahmad dan Muslim dan lafadz yang muhtalifah.
Tetapi
harus disertai melihat, aktifitas (jima') apa yang baru dilaksanakan. Karena kalau
hanya meyentuh atau meraba tanpa memasukkan dari salah satu subjek (istri atau
suami) tidak wajib mandi.[6]
Dan
berbeda pendapat dalam anak kecil ,apakah harus mandi atau tidak.
Hanafiyah berkata, "Anak dilarang shalat
sehingga mandi. Dan pada umur sepuluh harus disuruh (mandi dan shalat) karena
sebagai tarbiyah."
Jumhur
berkata, "Wajib mandi bagi yang jima' dengan mayit dan hewan, karena
masuk keumuman hadits."
Malikiyah
dan Syafi'iyah, "Baik memakai pelindung (kondom, dsb-penerjmh) atau
tidak maka wajib mandi."
Syafi'iyah berkata, "Wajib walaupun
'pelindungnya' tipis atau tebal."
Hanafi dan Hanbali berkata, "Tidak wajib pada
jima', tidak keluar mani dengan 'pelindung'.
Hanabilah"janganlah kamu dekati mereka,seuingga
mereka suci…." dan Syafi'iyah mensyaratkan masuk lubang senggama bukan
lubang kencing, jika pada dubur atau lainnya (alat kelamin banci), maka tidak
wajib.
Malikiyah
mensyaratkan harus pada lubang senggama tidak yang ………seperti ilsihak
(lesbian) menempelnya dua kemaluan tanpa memasukkan asal tidak keluar mani.
Dan adapun hadist tentang air 'itu dari air 'adalah
karena itu adalah ruksoh dalam awal
islam.
Dan yang dimaksudkan dengan 'bertemu' adalah tidak
sekedar orangnya bersandingan atau menempel saja tapi harus masuknya lobang
kencing bagi perempuan.[7]
.
3.
Haid dan nifas
Karena firman Allah,"janganlah kamu dekati
mereka,sehingga mereka suci…."dan perkataan Rosul pada Fatimah Binti
Abi Hubais radhiyallahu ‘anha ,"Tinggalkanlah Sholat beberapa hari yang
kamu haid didalamnya mandialh dan sholatlah!"muttafaqun alaihi.dan
nifas adalah seperti halnya dengan haid.dan jika melahirkan dan tidak keluar
darah maka wajib mandi, atau wajib,karena tidak adanya dalil tentang hal, itu.[8]
Dan tidak wajib mandi bagi istihadoh,tapi
disunahkan.pada saat terputusnya.[9]
Apakah jima' orang haid harus istighfar saja
atau harus membayar sedekah satu dinar atau 1/2 dinar.karena
perselisihan dalam sohih dan tidaknya hadist tentang hal itu .[10] .
4.
Matinya mulsim dan bukan syahid.
Dalilnya adalah seseorang ynag meninggal dari
kendaraanya maka Rosul berkata,"cucilah dengan daun bidara dan air dan
kafanilah! Denaga dua lapis."mutafaak alaihi dari Ibnu Abbas
.
5.
Masuk islam walau dari murtad ataun baru baligh.
Hadist
qois bin ashim;"ketika dia masuk islam maka Rosulullah menyuruhnya
mandi denga air dan daun bidara."HR lima kec Ibnu Majah dalam nailul
autor 1/224
Juga
hadist Tsumamah al Hanafi yang tertawan lalu masuk islam lalu Rosulullah
menyuruhnya mandi dan sholat dua rokaat.HR Ahmad dan lafadnya dari Bukhori dan
Muslim.
RUKUN MANDI
1.
Niat,
yaitu untuk membedakan dengan mandi biasa dan tempatnya adalah
dihati,bukan harus dilafatkan.[11]
Apakah Syarat Ini Wajib Atau Tidak,Sebagian mensyaratkan,Maliki,Syafi'i,Ahmad,Dan
Daud dan Teman-Temannya.dan yang tidak mewajibkan:Abu Hanifah dan
teman-temannya, dan Ats Tsauri,[12]
2.
mencuci semua anggota badan
karena hakekat mandi adalah
emncuci anggota badan[13]
FARLDU MANDI
Kalau rambut itu diikat
maka cukup disiram ikatan tersebut selama air bisa masuk kedalam ikatan
tersebut.dan kalau membahayakan maka bisa ditinggalkan.[14]
Berkata Malikiyah,"ikatan
itu tidak terlalu kencang sehingga masuk kedalamnya.jika tidak maka harus
dilepas".
Adapun bulu halus
dimata dan dihidung maka tidak mengapa.dari Ali Dari Nabi bersabda."barang
siapa meninggalkan sebagian saja dari janabah dan tidak terkena air Allah akann
melakukan ini dan itu,dari neraka",berkata Ali,"dari sini aku
selaliu membersihkan rambutku." HR Abu Daud dan Ahmad ,[15]
.
Menurut Hanafiyah &
Hanabilah,"wajib"dengan dalil HR jama'ah kecuali
Bukhori(nasburroyah 76)Menurut Malikiyah dan Syafiiyyah,"sunah,sebagaimana
dalam wudlu."[16] Dan
meniatkannya dalam hal ini saat dimulainya membasuh anggota badan .
Menurut jumhur selain
Hanafi,"mewajibkan,karena disamakan derngan wudlu."
menurut Hanafiyah,"sunah"
Sebabnya adalah ada
pertentangan antara dua hadist,hadist Ummu Salamah dalam sifat wudlu nabi.yang
ada istinsak dan kumurnya.dan hadist Ummu Salamah yang satu tidak ada
perintahnya.dan juga masalah menyilang rambut.[17]
Para fuqoha sepakat bahwa
berurutan dan tertib ini adalah tidaklah wajib. Adapun menggosok,
Menurut
malikiyah,"mewajibkan walaupun dengan pelindung(خرقة )"menggosok (ad dalk) adalah menggosokkan
salah satu anggota tubuh ke tubuh lainnya,baik kaki ataupun tangan.maka tidak
mengapa menggosok kaki dengan kaki.[18]
Apakah perempuan harus
membersihkan 'bagian' dalam kemaluaanya,menurut syaihul islam adalah tidak.[19].Juga
apakah harus memesukkan jarinya lalu mencuci rahim dari bagian dalam,adalah tidak
wajib akan tetapi boleh.
SIFAT MANDI ROSUL
Sebagaimana
dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah (Muttafaqu
alaihi)tentang sifat mandi rosul adalah :
1.
Dimulai dengan mencuci kedua tangannya.
2.
Menggosokkan sebelah kanan lalu sebelah kirinya.
3.
Mencuci kemaluannya.
4.
Berwudlu,ulama berijma' bahwa wudlun sebelum mandi adalah sunah karaena
meniru rosulullah,demikian dalam kitab al mughni.[20].
HIKMAH MANDI
Adalah
menjadikan hal yang sebelumnya haram ,mendapatkan pahala mendekatkan diri
pada Allah,
Penutup
dalam mandi boleh menyingkapnya jika sendirian atau bersama orang
yang boleh melihat aurot kita(istri kita)dan ditutupi adalah lebih utama
قا ل رسول الله لبهز بن حكيم احفظ عورتك
إلا من زو جك أو ما ملكت يمينك,قال : أ
رأيت إن كا ن أحد نا خا ليا ؟ قا ل : الله أ حق أ ن يستحيا منه من النا
س------رواه أحمد وأصحا ب السنن الا ربعة
والحا كم والبيهقي[21]
SUNAH-SUNAH MANDI
Rosulullah
shalallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tatacara mandi sesuai yang
sesuai dengan syari'at dan itu menjadi dalil bagaimana kita haarus melakukan
mandi baik mandi wajib maupun mandi sunah,yang menurut mazhab hanabillah
ada 10 macam,yaitu:
Niat,membaca basmalah,mencucci kedua tangannya tiga
kali,mencuci yang ada kotorannya,berwudlu,menuangkan air pada kepala tiga kali
dan membasahkan pada pangkal-pangkal rambut,mengairkan air keseluruh
badan,dimulai dengan bagian kanan dan menekan seluruh badannya dengan tangan
dengan brpindah ketempat lainnnya,lalu sampai pada kakinya,
Dan disunahkan hendaknya menyela-nyela pada pangkal
rambutnya dan juga pada jenggotnya sebelum mengguyurnya.
Adapun urutan secara detailnya,maka ada persselisihan
diantara madzhab-madzhab yang ada:
1.
dimulai dengan mencuci kedua tangan dan kemaluannya,lalu menghilangkan
najis-najis pada badannya jika ada,dan berniat utk mencuci kemaluan depan dan
balakang menurut mazdhab assyafiiy.
2.
berwudlu sebagaimana wudlu dalam sholat,tanpa mencuci kaki dulu jika
airnya tergenang lalu mencucinya setelah menyingkir atau bila dia berdiri
diatas kayu atau batu atau yang lainnya,menurut mdzhab hanafiyah,wudlunya
dengan berkumur dan istinsak ysng diwajibkan menurut madzhad hanafi dan
madzhab ahmad.
dengan mengusap kedua telinganya
menurut madzhad imam malik.
3.
lalu menyuci dengan cermat semua anggota badannya,menurut mdzhab
syafiiyyah dengan menggambil lalu memasukkanaya pada tempat-tempat yang sulit
dijangkau oleh air,seperti dua telinga,sekitar perut sampai kelubang pusarnya
dan juga diulangi pada bagian telinganya lalu dimasukkan juga kedalam daun
telinganya sampai kebagian bawahnya juga, lalu memeriksa juga bagian lengan dan
ketiaknya,juga kedua buah payudaranya sampai pada pusarnya.
4.
lalu mengguyurkan air pada kepalanya dan menyilang-nyilang rambut,lalu
keseluruh badannya tiga kali dari bagian kanannya lalu bagian
kirinya,sebagaimana dalam hadist
:كان
يعجبه التيمن في طهوره " "yaitu mendahulukan yang kanan daripada yang kiri-
juga dengan memeriksa pangkal-pangkal rambutnya karena dalam hadist disebutkan;
تحت كل شعرة جنا بة
yang artinya adalah ”disetiap
rambut adalah harus dicuci dalam janabat"dan disunahkan untuk
menekan dan memijit seluruh anggota badannya karena bisa lebih bersih dan harus
yakin bahwa air sudah merata keselurah anggota badannya.
Berkata
madzhab hanafi:"jika dia mandi pada tempat yang mengalir atau yang
sepertinya dan berhenti disitu maka sudah melengkapi sunnah"
Berkata
madzhab maliki bahwa mandi tersebut sudah mencakup wudlu walaupun
tidak meniatkannya selama tidak melakukan hal-hal yang dapat mearusak wudlunya seperti
memegang kemaluannya dan menurut madzhab syafiiy walaupun tidak meniatkannya
dan setelah barniat menurut madzhab Hanbali.
Para madzhab sepakat bahwa tidak diwajibkan
unntuk barurutan karena pada hakekatnya badan itu adalah satu beda dengan
wudlu.Adapun mengurai rambut adalah wajib menurut syafiiyyah jika air
tersebut tidak sampai pada pangkal rambutnya.dan secara umum adalah sunah
sebagaimana hadis dari Aisyah bahwasannya Rosulullah berkata kepadanya ketka
dia dalam keadan haid:
انقضي شعرك واغتسلي
"uraikannlah
rambutmu dan mandilah!"[22]
Disunahkan menurut madzhab hanabilah dengan
menngunakan daun bidara,atau sabun bagi yang mandi kareana baru masuk
islam,dengan dalil hadist dari Ashim, ketika dia baru masuk
islam,"bahwasannya dia baru saja masuk islam,maka Rosulullah menyuruh agar
mandi dengan daun bidara(sabun kalau jaman sekarang)"[23].juga
pada mandi haid dan mandi nifas dengan dalil hadist A'isyah dari Imam
Bukhori Dan Hadis dari Asma' yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
Dan disunahkan menurut madzhab syafiiy dan hambali,agar
disertai dengan memasukkan pada kemaluannya dengan kapas atau kain dan diberi
wewangian agar hilang bau bekas darah haid dan nifas tersebut dan makruh
meninggalkannya tanpa udzur karena hadist
:
عن عا ئشة رضي الله عنها : (( أن امرأة جا ءت إلى النبي تسأ له عن الغسل عن
الحيض ) فقا ل :خذي فرصة من مسك ,فطهري بها ,فقالت : كيف أتطهر بها؟ فقال: سبحا ن
الله , وا ستتر بثوبه, تطهري بها , فاجتذب تها عا ئشة ,فعرفتها أنها تتبع بها
أثرالدم )) رواه الشيخان
Dari
aisyah "bahwasannya ada seorang wanita yang
datang kepada nabi saw menanyakan tentang mandi karena haid,maka
berkata:ambilah sedikit minyak wangi lalu bersihkanlah padanya,dia bertanya
lagi :bagaimana caranya?jawab rosul:maha suci allah!lalu dia bersembunyi
dibalik pakaiannya,kamu cuci dengannaya lalu …………aisyah,dan dia mengetahuinya
bahwasannya dusapkan pada bekas darah tersebut"
Dan tidak disunahkan memperbaharui mandi untuk
melaksanakan sholat karena mengandung keberatan,berbeda dengan wudlu.[24]
UKURAN AIR DALAM MANDI
Disunahkan
menurut Madzhab Syafi'i Dan Hanbali agar tidak kurang dari sekitar satu
sho',yaitu 4 mud atau setara dengan 2175 ghom ,karena hadist dari muslim
dari Sufainah,"adalah rosulullah mandi dengan satu sho' dan berwudlu
dengan satu mud"[25]
Dan tidak ada batasan minimal dalam
air wudlu dan mandi,walaupun kurang dari itu asalkan cukup.karena
peritahnya adalah mencucinya(ghusl)dan apabila lebih dalam penggunaannya maka
hal itu tidak mengapa.dengan dalil"saya(Aisyah) pernah mandi bersama rosulullah dalam satu bejana
yang disebut dengan faroq(1 faroq = 16 rotl menurut ukuran iraq)”
Menurut madzhab hanafi dan maliki"tidak
ada pembatasan dalam ketentuan air mandi
dan air wudlu karena berbedanya keadaan manusia,dan hendaknya oranag yang mandi
tidak berlebih-lebihan dan juga terlalu hemat"
Tentang
pengunaann air,jika terlalu banyak,apakah makruh? menurut Ibnu Taimiyah,ya dan
salah satu tanda dari kefakihan seseorang adalah tidak boros dalam
mengunakan air.[26].
HAL-HAL YANG DIBENCI DALAM MANDI
Menurut
madzhab hanafi, sama pada hal-hal yang dibenci pada wudlu,yaitu ada 6 hal:boros
air,taqtir,memukul wajahnya,berbicara ,dengan bantuan orang lain tanpa
udzur,dan juga do'a
Menurut
madzhab maliki"ada 5 yaitu;boros,taknis fiamalihi,mengulanginya
jika merasa kurang sempurna,mandi
ditempat yang ada WCnya,ngomong selain dzikir."
Menurut
madzhab syafi'I"boros,dalam air yang tergenang,lebih dari 3
kali,tanpa kumur dan istinsak,dan dibenci yang junub,haid,dan nifas untuk
makan,minum,tidur dan jima' sebelum mencuci kemaluannya dahulu dan berwudlu"
Hanafi"boros
walaupun dalam air yang mengalir karena hadist"bahwasannya nabi
melewati Saad dan dia berwudlu,maka beliau"kamu boros Saad?"jawabnya"apakah
dalam wudlu da boros?"sabdanya"ya,walaupun kamu dalam air yang
mengalir"[27]
Dan
juga dibenci mengulangi wudlunya setelah sebelumnya sudah,kecuali dia
memegang kemaluanya atau hal lain yang membatalkann wudlu seperti memegang
perempuan dengan syahwatl,dengan dalil "nabi tidak berwudlu setelah
mandi"
Dan
dibenci juga bagi orang yang putus dari haidnya ataupun nifas ,tidur sebelum
berwudlu,dan tidak dibenci bila makan,minum atau mengulaengi jimaknya namun
disunahkan nuntuk berwudlu saja,hadis dari Ibnu Umar bahwasannya Umar
berkata, "hai rosulullah,apakah kami tidur dalam keadaan junub?"jawabnya,"ya,kalau
kamu sudah wudlu maka tidurlah!"dan hadist dari Aisyah,berkata, "rosulullah
jika akan tidar dan dia dalam keadaan junub,mencuci kemaluannya,lalu berwudlu
sebagaimana wudlunya sholat."[28]
Adapun disunahkannya berwudlu
sebelum mengilangi jimak adalah hadist abu said al Hudlri,berkata,nabi bersabda,"jika
dari kamu akan berjimak lalu akan mengulanginya maka berwudlulah
diantaranya."[29]dan
Hakim menambahkan bahwa hal itu lebih menambah semangat akan tetapi jika dia
mandi maka adalah lebih utama.dan tidak dibenci menurut madzhab hambali bagi
orang yang junub,haid dan nifas bila ia memotong dari kuku maupun rambutnya.
Al ghozali berkata dalam al Ihya',"tidak
selayaknya jika ia meruncingkan,mencukurnya dan menajamkannya atau mengeluarkan
darah dan ia junub,karena akan dikembalikan semua bagiannnya pada hari
kiamat,maka nanti rambut atau kuku tersebut dalam keadaaan junub,dan
dikatakan,setiap dari rambut akan diminta dari janabahnya."[30]
YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG JUNUB
Diharamkan bagi yang junub,seperti bagi orang yang
berhadast kecil,yaitu:
1.
sholat dan sejenisnya seperti
sujud tilawah,secara ijmak,almidah 6.
2.
towaf di sekitar ka'bah,walau
towaf sunnah, "hanyasannya towaf di masjid(al haram) itu sholat,jika
kamu towaf,sedikitkanlah bicara."[31]
3.
menyentuh alquran,al waqiah 79
dan hadist ,"tidak menyentuhnya kecuali orang yanag suci."
4.
membaca alquran dengan lisannya
walau satu huruf,kurang dari satu ayat menurut hanafiyah dan safiiyah,dengan
sengajaBila do'a,pujian,taklim,dzikir atau istiadzah maka tidak
haram.ataupun membaca alquran tanpa sengaja.dan juga membaca basmalah,hamdalah,fatihah,ayat
kursi,al ihlas yang tujuannya dzikir.Aisyah berkata, "nabi
mengingat Allah dalam setiap waktunya."bahkan secara isyarat bagi
orang yang bisupun haram karena disamakan dengan melafatkan,menurut hanabilah.dengan
dalil "janganlah orang yang junub dan haid membaca alquran"[32]dan
hsdist Ali, "Rosulullah selalu membaca alquran pada tiaap waktunya
selama tidak junub."[33]
dan dibolehkan menurut Hanabilah:membaca
sebagian ayat,meski diulang,selama tidak panjang.juga melihat mushaf tanpa
membacanya,membaca dengan diam karena hal ini tidak dinamakan membaca.
Dan dari Malikiyah:tidak
diharamkan jika sedikit,kecuali setelah terputus(darahnya) dan belum bersuci.dengan
dalil istihsan karena lamanya haid.
dan semua fuqoha'
sepakat bahwa tidak mengapa melihat mushaf.
5.
I'tikaf dimasjd,secara ijma',masuk
masjid,Hadist Aisyah berkata: "rosulullah datang dan rum,ah para
sahabat menempel dimasjid,maka beliau bersabda:palingkan rumah rumah ini
darinya,sayaa tidak menghalalkan masjid bagi oarang yang haid dan junub"[34]dan
hadist Ummu Salamah,berkata"rosulullah masuk ke masjid,lalu menyeru
dengan suaranya yang keras,sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang haid
dan junub"[35]{hal
540}
adapun yang
dimaksud dengan 'abiri sabilin' dalam ayat yaitu musafir,dikecualikan.boleh
solat tanpa mandi dan hukumnya mandi.dan menjadikan alasan syafiiyah dan
hanabilah tentang haramnya menetap dimasjid dan bolak balik tanpa ada udzur
dan membolehkan lewat dimasjid,kareha ada hajah,annisa' 43:
dan boleh lewat masjid bagi
yang haid dan nifas tanpa mengotorinya,maka bila tidak demikian maka
diharamkan.
'dalam hal ini terjadi
perselisihan pendapat karena dalam kata 'aabiru sabilin' dalam alqur'an yang
dimaksud adalah musafir atau tidak.[36]
MANDI SUNAH
1.
Mandi jumat.
Banyak dalil yang menunjukkan hal itu:
J
حديث
أبي سعيد مرفوعا :غسل الجمعة وا جب على كل مسلم ,اخرجه السبعة
J
وحديث
سمرة :من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت,من اغتسل فالغا سل أفضل رواه الجما عة واسنا ده جيد
J
حديث
عا ئشة ر قالت:كا ن النبي ص يغتسل من أربعة :من الجنابة,ويوم الجمعة,ومن الحجا
مة,ومن غسل الميت ,سبل السلا م
1~86
Dan waktunya adalah sejak fajar
sampai duhur,harus masih tersambung dengan sholat,menurut pendapat malikiyah.tidak
dianggap jika mandi setelah jumat.dan boleh berniat untuk mandi junub,dan juga
mandi jumat ssekali mandi.
2.
Mandi pada hari raya
Hal ini
dikarenakan syariat pada mandi jumat lalu disamakan.[37]haln
543
3.
Mandi ihrom dalam haji dan umroh.madzhab
maliki:mandi untuk towaf,sai,wukuf di arofah dan muzdalifah adalah
mustahab(disukai),karena manusia berkumpul dan berkeringat,bisa mengganggu yang lain sebagaimana mandi jumat
maka mustahab juga.
4.
Mandi solat kusuf,husuf dan ustisqo' disamakan dengan mandi jumat.
5.
Mandi setelah memandikan mayit,muslim
atau kafir.mustahab menurut malikiyah,safiiyah dan hanabilah dengan dalil:
من
غسل ميتا فليغتسل ,ومن حمله فليتوضأ ,رواه
الخمسة وحديث "إن ميتكم يموت طا هرا,فحسبكم أن تغسلوا أيديكم
Dikeluarkan
Baihaqi Dan Dihasankan Ibnu Hajar dan hadist:
كنا
نغتسل الميت ,فمنا من يغتسل,ومنا من لا يغتسل
"kami mencuci mayit,maka ada
yang mandi setelahnya dan ada yang tidak"HR
Alkotib dari Hadis Umar Dan Ibnu Hajar Mensohihkan Dalam Isnadnya
berkata
As Saukani,"yang benar yaitu mustahab jika 2 hadis tadi dijamak"
6.
Mandi orang yang istihadloh(sakit
keluar darah terus)menurut madzhab safiiyah dan hanabilah,disunahkan.dalilnya:
Bahwa Ummu Habibah istihadoh lalu
bertanya rosul,rosul menyuruhnya mandi setiap solat.[39]
Dari Aisyah, Zainab Binti Jahsi
istihadoh,maka rosul berkata , "mandilah setiap solat"hr Abu Daud
dan ibnu majah,menghasankan almundiri.
7.
Mandi sadar dari gila, pingsan atau mabuk,berkata Ibnu Mundir,"rosul menetapkan mandi
dari pingsan"[40]
8.
Mandi bekam,lepas diri(malam nisfi sakban),malam lailatul qodar jika
melihatnya,selamat dari ketakutan,yang bertobat dari dosa,yang baru datang dari
perjalanan,terkena najis tapi samar tempatnya.mencucinya sebagai kehati hatian.
Hukum hukum dan adab adab
masuk tempat mandi(umum,maksudnya),menurut Syafiiyah Dan Hanabilah:
1.
yang paling baik yaitu temboknya tinggi,airnya jernih,suhunya
sedang,atapnya cukup dan sudah lama.
2.
pengadaannya:menjual,masuknya perempuan,membeli dan menyewakannya
makruh,karena nanti bisa melihatnya,menurut Ahmad.
menurut hanabilah,usaha
dari tempat mandi dan cukur adalah makruh
3.
masuk kedalamnya:boleh bagi laki laki dengan syarat,
@(wajib)menundukkan
pandangan dari apa yang dilarangfnya
@menjaga dari
membuka aurot dari orang yang dilarang melihatnya
@dalam rangka
mandi,
diriwayatkan bahwa."Ibnu
Abbas masuk tempat mandi di jufhah"juga hal itu diriwayatkan dari nabi,dan
dieiriwayatkan dari Kholid bin Walid,"bahwa dia masuk tempat mandi"jika syarat
diatas tidak bisa maka dibenci.karena melihat aurot dan membukanya dadalah
haram.
dengan dalil:
Hadist Bahs Bin Hakim,"jagalah
aurotmu kecuali atas istrimu atau budak yang kamu miliki….."[42]juga"janganlah
laki laki melihat aurot temannya dan wanita melihat aurot temannya","janganlah
berjalan telanjang!"[43]dan
hadist"lutut adalah aurot."[44]
Dan haram masuk
tempat mandi tanpa
bersarung(berpakaian):
من
كان يؤ من بالله واليوم الا خر من ذكور أمتي,فلا يدخل الحمام إلا بمئزر, ومن كانت
تؤ من بالله واليوم الا خر,فلا تدخل الخحمام
"barang siapa,,,,,,,,,,,,,,"[45]dan
hadist"haram bagi laki laki masuk ketempat mandi kecuali memakai
pakain"[46]dan
hadist"laki laki jika masuk tempat mandi telanjang maka ke2 malaikatnya
melaknatnya."[47]
bagi perempuan:dibenci
jika tidak ada keperluan didalamnya dan tidak mungkin mencuci dirumahnya.karena
ia harus lebih tertutupi,karena keluarnya mereka mengandung kejahatan dan
fitnah
.
4.
jika seseorang menutupi dengan pakaiannya,maka cukup.karena rosulullah seperti itu.dan
disunahkan tidak telanjang walau sendirian,karena hadist, "Allah lebih
berhak untuk kita malu kepadaNya dari malu pada
manusia."
Dan juga tidak berenang diair
kecuali menutup aurot,karena air itu tidak menutupi dan akan kelihatan jika dilihatnya
5.
boleh mandi dengan airnya,karena
kedudukannya kaya air mengalir,jika air itu ditapung lalu dialirkan.
6.
boleh berdzikir didalamnya,dzikir
itu pada tiap tempat selama tidak ada larangan,diriwayatkan "bahwa Abu
Hurairoh masuk ke tempat mandi dan berkata laa ilaaha illa Allah"dan
riwayat dari nabi bahwa nabi selalu berdzikir pada tiap waktunya."
7.
membaca alquran didalamnya,
Menurut Malik
Dan An nakhoiy,tidak dibenci
menurut
Ahmad,dibenci walaupun merendahkan suaranya,karena tempat terbuka dan menjaga
dari kedaan yang lain,juga salam
sebagian
hanabilah membolehkan karena asli dari pada sesuatu itu boleh.
8.
adab adab ditempat mandi:tidak boleh boros dalam air,dan berlama
lama,hanya hendak bersuci tidak untuk yang lainnya,membayar sesuai tarifnya
sebelum masuk,membaca basmalah saat masuk dan berlindung seperti saaat masuk
WC,mendahulukan kaki kanan saat keluar dan kaki kiri saat masuk,mengingat
panasnya dengan panas api jahanam,tidak
masuk jika didalamnya ada yang telanjang tidak masuk sebelum keringatnya keluar
semuanya,tidak banyak bicara,berusaha masuk saat sepi atau kosong saja,tidak
banyak banyak menoleh,karena ini adalah tempat para setan,meminta ampun dan
solat 2 rokaat sehabis keluar.sebagian mereka berkata,"hari kamar mandi
hari dosa,"
Syafiiyah:dibenci masuk saat matahari hampir terbenam,dan ba'da
magrib karena waktu berkeliaranya para syetan.
Hanabilah;tidak makruh karena
tidak ada larangannya,boleh dengan bantuan orang lain jika tidak telanjang dan
menimbulkan syahwat.
Dibenci
bagi yang puasa masuk kedalamnya karena mencuci dapat melemahkan badan dan
juga menyebabkan masuknya air ketubuh dan menyebabkan batal puasanya.
Mencuci kakinya saat keluar,boleh minum
air ketika keluar darinya karena bermanfaat,dan berkata pada yang lain,"semoga
Allah menggampuni kamu" dan berjabat tangan[48].
Dalam tarikh tentang rosulullah pernah
masuk hammam adalah palsu[maudlu']juga Abu Bakar.Umar dan Usman.hanya yang ada
bahwa Ibnu Abbas pernah masuk di Juhfah(Iraq).
Abu abdullah tidak masuk karena ikut
dengan Ibnu Umar.[49]
Apakah hadistb tentang pengharaman hammam
adalah benar dari Muslim,ternyata hadist tersebut tidak ada asalnya.hadist yang
ada adalah :
ستفتحون
أرض العجم وتجدون فيها بيو تا يقا ل لها الحما م –فمن كا ن يؤ من بالله و اليوم
الا خر من ذكور أمتي فلا يد خل الحما م
إلا بمئزر.......
HR Tirmidzi 2801.hasan ghorib.dan nasai no
40.dan tiada dosa masuk kedalamnya selama terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
Adapun orang yang didalam kamar mandi dan tidak
mandi kecuali setelah air penuh dan dia hanya akan mandi sendirian.dan yakni
bahwa itu adalah dari din adalah bidah.[50]
Masalah orang yang terlalu ragu dalam urusan
air maka itu tidak sesuai dengan sunah juga tidak dari para sahabat.[51]
REFERENSI :
1.
Doktor Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul
Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1
2.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet
2,1998-1419,Juz 21
3.
Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul
Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1
4.
Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1
والله أ علم با لصواب
[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaily Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al
Islamy, Darul Fikr, Beirut, Cet IV, 1418 H / 1997 M, Juz 1 hal 512
[2] Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al
Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz
1,hal 77-79
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul
Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21 hal 169
[4] Imam Abu Walid
Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1
1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 81-82
[5] Doktor Wahbah Az
Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997
M,Juz 1 hal 517
[6] ibid
[7] ibid hal 153
[8] Sayyid
Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal57
[9] Dr Wahbah Az
Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 520
[10] Imam Abu Walid Muhammad
Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1
1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 95
[11] Sayyid Sabiq,Fiqhu
Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[12] Ibnu Rusd Al
Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal
179
[13] Sayyid Sabiq,Fiqhu
Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[14] Dr Wahbah Az Zuhaily,Al
Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 523
[15] ibid hal 525
[16] ibid hal 78
[17] Ibnu Rusd Al
Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal
802
[18] Dr Wahbah Az Zuhaily,Al
Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 527
[20] Fiqih Islam Hal 522
[21] ibid,hal 529.
[22] HR Ibnu Majah Dengan
Sanad Yang Shohih
[23] Hr Ahmad,Abu Daud,Dan
Tirmidzi Dan Ia Menghasankannya
[24] Fiqih Islam ,Hal 532
[25] nailul author ,1/250 dan
setelahnya.
[26] Majmu' Fatawa ,juz 21,hal
270-271
[27] Hr Ibnu Hibban
[28] HR Bukhori Muslim
[29] Hr Muslim,Ibnu Huzaimah
Dan Hakim.
[30] Mughni Almmuhtaj,1/75.
[31] Nailul Author ,1/207.
[32] Disebutkan an-nawawi
dalam majmu' doifnaya tapi ada tabik yang lain.
[33] Subilusssalam,1/88.
[34] Abu dawud dan ibnu
majah,dan imam bukhori menytebutkan dalam tarih alkabir,mereka mnedoifkan hadis
ini.
[35] HR Baihaqi Dan Ibnu
Majah,Berkata Baihaqi Shohih.
[36] Bidayatul Mujtahid,Jil
1,Hal 85
[37] Fiqih Islam,Jil 1,Hal 543
[38] Fiqih Islam ,Jil 1,Hal
544
[39] Mutafaqun Alaihi.
[40] Ibid.
[41] Fiqih Islam ,Jil 1,Hal
545
[42] hr alhomsah(nailul a\utor
2`62.
[43] keduanya diriwayatkan
muslim.
[44] He ahmad dan aqttirmidzi.
[45] Hr Ahmad Dari Abu
Hurairoh.
[46] Hr Annasaiy Dan Hakim
Dari Jabir,
[47] Hr al-qurtubi dalam
tafsir ayat alinfutor 11-12.
[48] Fiqih Islam,Jil 1,Hal 557
[49] Majmu' Fatawa Jil 21,Hal
172
[50] Majmu' Fatawa,Juz 21,Hal
33
[51] Ibid Hal 34

0 komentar:
Posting Komentar