assalamu'alaikum.....

Blogger news


Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shalat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Maret 2015

Menggunakan Kuburan sebagai Masjid


               Ketika saya mau menunaikan sholat dzuhur di sebuah perkampungan yang pada saat itu sedang dalam perjalanan dalam keadaan sudah bersuci dan memasuki masjid terlihat sebuah kuburan yang dibangun sedemikian indah tepat di dalam masjid di bagian utama. Mau tidak mau harus mencari masjid lain yg terdekat.
  Kenapa saya harus pindah masjid...?
Apa hukum sholat di masjid yang ada kuburannya....?

Ada beberapa hadist yang melarang mendirikan masjid diatas kuburan atau menguburkan mayit di dalam masjid serta larangan sholat di dalam masjid yang ada kuburnya:
  1. Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, "Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda ketika dalam keadaan sakit dan sesudah itu tidak bangun lagi: "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka mengguna-kan kuburan nabi-nabi sebagai tempat shalat."
  2. Dari Abu Haurairah ra, ia berkata, "Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Allah memerangi orang-orang Yahudi, karena mereka menggunakan kuburan para nabi-Nya sebagai tempat sholat." (HR Al Bukhary, Muslim,Abu Awanah, Abu Dawud, Ahmad, Abu Ya'la dan Ibnu Asakir)
  3. Dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas, bahwa ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelang wafatnya, beliau menelung-kupkan ujung baju dari tenunan bulu ke wajah beliau. Beliau nampak sedih, lalu menyibak ujung baju dari wajah dan bersabda: "Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nashara, karena mereka menggunakan kuburan para nabinya sebagai tempat sholat."
  4. Dari 'Aisyah ra, ia berkata, "Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sakit, sebagian istri-istrinya menyebut-nyebut gereja-gereja di Habsyah yang bernama Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang kesana. Mereka menyebutkan tentang keindahan gereja itu dan hiasan-hiasannya. Rasulullah langsung mengangkat kepalanya seraya bersabda: "Mereka itu, apabila diantara mereka ada yang shaleh, maka mereka mendirikan tempat sholat di atas kuburannya, lalu mereka memasang gambar-gambar. Mereka itu adalah seburuk-buruk ciptaan di sisi Akkah (pada haria kiamat)." (HR. Bukhary, Muslim, An-Nasa'I, Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Awanah, al Baihaqy, Al Baghaway)
  5. Dari Jundap bin Abdullah Al-Bajly, bahwa lima hari sebelum Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, ia mendengar beliau bersabda: "Aku mempunyai saudara dan teman-teman diantara kamu. Dan aku terbebas di hadapan Allah bahwa aku mempunyai seorang kesayangan di antara kamu. Sesungguhnya Allah telah mengambilku sebagai kesayangan-Nya sebagaimana Dia juga mengambil Ibrahim sebagai kesayangan-Nya. Andaikata aku mengambil dari umatku seorang kesayangan. Tentu aku akan mengambil Abu Bakar sebagai kesayanganku. Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat sholat. Ketahuilah janganlah kamu mendirikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu sekalian dari perbuatan itu." (HR. Muslim, Abu Awanah, Ibnu Sa'ad).
  6. Dari Al-Harits An-Najrany, ia berkata, "Aku mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum meninggal: "Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai tempat shalat. Ketahuilah janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku melarang kamu dari hal itu." (HR. Ibnu Abi Syaibah. Isnad shahih dan disyaratkan oleh Muslim).
  7. Dari Abu Ubaidah bin Al Jarrah, berkata, "Ucapan terakhir yang disampaikan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah: "Keluarkanlah orang-orang yahudi penduduk Hijas dan Najran dari Jazirah Arab. Dan Ketahuilah bahwa orang yang paling buruk adalah mereka yang menjadikan kuburan para Nabinya sebagai tempat shalat." (HR. Ahmad, Ath Thahawi, Abu Ya'la, Ibnu Asakir. Sanadnya shahih).
  8. Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat )dalam riwayat lain memerangi) orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat." (HR. Ahmad, orang-orang terpercaya selain Ibnu Abdurahman. Asy-Syukani mengatakan: "Orang-orangnya Jayyid.").
  9. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai patung. Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat." (HR. Ahmad, Ibnu Sa'd, Abu Ya'la, Abu Nu'aim. Sanadnya Shahih).
  10. Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata, 'Aku berjumpa dengan Al Abbas, lalu ia berkata, "wahai Ali, pergilah bersama kami menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa tahu kita mempunyai masalah. Dan kalau tidak beliau dapat berwasiat kepada manusia lewat kita. Maka kami menemui beliau. Sedang beliau terlentang seperti pingsan. Lalu beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat."
  11. Dari Ummahatul-Mukminin, bahwa para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, 'Bagaimanakah kita harus membangun kuburan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ? Apakah kita menjadikannya sebagai masjid ? Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata: 'Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, kerena menjadikan kuburan para nabinya sebagai tempat shalat."
ADAPUN SUBHAT YANG SERING KITA DENGAR: "Kuburan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ada di dalam Masjid beliau, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu ?
Jawabannya: Keadaan yang kita saksikan pada jaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada jaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkannya didalam biliknya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.

Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan diantara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau didalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits 'Aisyah dibagian muka. Tapi apa yang terjadi dikemudian hari di luar perhitungan mereka. Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan memperluas masjid hingga kekamar 'Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabatpun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.

Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan didalam bukunya Ash-Sharimul Manky: "Bilik Rasulullah masuk dalam masjid pada jaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada jaman Abdul Malik, yang meninggal pada tahun 78 Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86 Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau kedalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu.

Abu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam buku karangannya Akhbarul-Madinah: "Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia merobohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dirobohkan pula lalu dimasukkan kedalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk kedalam masjid."
Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari masjid nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabatpun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya.

Maka setiap orang muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya para sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam. Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika meluaskan masjid Nabawi tersebut. Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.

Maka dapat kita putuskan, perbuatan Al Walid adalah salah. Kalaupun ia terdesak untuk meluaskan masjid Nabawi, toh ia bisa meluaskan dari sisi lain sehingga tidak mengusik kuburan beliau. Umar bin Khattab pernah mengisyaratkan segi kesalahan semacam ini. Ketika meluaskan masjid, ia mengadakan perluasan di sisi lain dan tidak mengusik kuburan beliau. Ia berkata: "Tidak ada alasan untuk berbuat seperti itu." Umar memberi peringatan agar tidak merobohkan masjid, lalu memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.

Karena tidak ingin bertentangan dengan hadits dan kebiasaan khulafa' urrasyidin, maka orang-orang Islam sesudah itu sangat berhati-hati dalam meluaskan masjid Nabawi. Mereka mengurangi kontroversi sebisa mungkin. Dalam hal ini An-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Muslim: "Ketika para sahabat yang masih hidup dan tabi'in merasa perlu untuk meluaskan masjid Nabawi karena banyaknya jumlah kaum muslimin, maka perluasan masjid itu mencapai rumah Ummahatul-Mukminin, termasuk bilik 'Aisyah, tempat dikuburkannya Rasulullah dan juga kuburan dua sahabat beliau, Abubakar dan Umar. Mereka membuat dinding pemisah yang tinggi disekeliling kuburan, bentuknya melingkar. Sehingga kuburan tidak langsung nampak sebagai bagian dari masjid. Dan orang-orangpun tidak shalat ke arah kuburan itu, sehingga merekapun tidak terseret pada hal-hal yang dilarang.

Ibnu Taimiah dan Ibnu Rajab yang menukil dari Al-Qurthuby, menjelaskan: "Ketika bilik beliau masuk ke dalam masjid, maka pintunya di kunci, lalu disekelilingnya dibangun pagar tembok yang tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar rumah beliau tidak dipergunakan untuk acara-acara peringatan dan kuburan beliau dijadikan patung sesembahan."


di nukil dr Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Minggu, 07 September 2014

SUTRAH dalam SHALAT

السُّتْرَةُ ِفى الصَّلاَةِ
(Tabir Pembatas)



Dari Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن
"Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya."(HR. Muslim di dalam ash-Shahih.)
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.)
Hadits riwayat Sahl bin Abi Hutsamah, dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga syaithan tidak dapat memutus shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i dan lainnya. di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma'ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/ 272) dan hadits tersebut shahih.)
Apa itu sutrah menurut bahasa?

a. Secara Bahasa    :  Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk jama’ (plural) dari kata sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi.
b. Secara Istilah      :  Menurut syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya.

I.         HUKUM SUTRAH
Maryolitas ulama’ berpendapat disukainya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis telah mencukupi?
Berkaitan dengan permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat. Sebagaian di antara mereka mengatakan hukum sutrah adalah wajib dan sebagaian yang lainnya mengatakan sunnah.

1. Wajib.
Hukumnya wajib shalat menghadap sutrah, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.
Kewajiban ini dikuatkan oleh alasan syar'i dengan tidak batalnya shalat seseorang karena dilewati oleh perempuan baligh, keledai atau anjing hitam dan dilarangnya seseorang lewat didepan. Hukum wajibnya membuat sutrah ini dipilih asy Syaukani dalam Nailul Authar (III/2) dan as Sail al Jarrar (I/176). Imilah yang diutarakan Ibnu Hazm alam al Muhalla (Iv/8-15)
Asy-Syaukani mengomentari hadits Abu Sa'id di atas : "Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib."
Dia juga berkata dalam As-Sailul Jarraar (1/ 176) : "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakan." Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menghilangkan sebagian pahalanya.
Diantara yang menguatkan wajibnya sutrah: "Sesungguhnya sutrah itu sebab syar'i, dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita baligh, keledai atau anjing hitam, terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat dihadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.
Salafus shalih sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Datang perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan bahwa mereka sangat gigih dalam menegakkan, memerintahkan sutrah dan mengingkari orang yang shalat tidak menghadap kepada sutrah.
Qurrah bin 'Iyas berkata: "Umar radhiyallahu ‘anhu telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: "Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya."
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Dengan itu Umar radhiyallahu ‘anhu menginginkan agar dia shalat menghadap sutrah."
Ibnu Umar berkata: "Jika seorang dari kalian shalat, hendaklah dia menghadap sutrah dan mendekatinya, agar syetan tidak lewat di depannya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Empat perkara dari perkara yang sia-sia: "Seseorang shalat tidak menghadap sutrah... atau mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban."
Ibnu at Tirkamani berkata: "Saya katakan bahwa: "Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan bahwa beliau shalat tidak menghadap sutrah."
Dari uraian di atas maka penulis buku al Qaulul Mubin fi akhthail mushallin berkata : Nyatalah bagi kami dengan jelas, kesalahan orang yang shalat tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya antara di kota Makkah atau tempat lainnya dalam hukum sutrah ini secara mutlak.

2. Sunah Mu'akkad.

Dalam Fiqhul Islam, DR. Wahbah Zuhaili menyebutkan : Hukum sutrah sunnah yang disyare'atkan, Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.)
Kesepakatan Fuqoha, hukum sutrah bukan wajib, karena perkara ini dijadikan sebagai sunnah, tidak ditetapkan dari tiadanya batallah shalat. Bukan syarat dalam shalat. Para salaf tidak mewajibkannya, walaupun wajib mereka tidak melazimkannya, karena mendapat dosa orang yang lewat didepannya. Jika wajib maka orang yang shalatpun menjadi berdosa pula, dan karena "Nabi shalat di tanah lapang yang tidak ada sesuatu didepannya" HR. Bukhari.
Syaikh Utsaimin mengatakan : "Sutrah dalam shalat adalah sunnah muakkad kecuali bagi makmum, maka ia tidak disunnahkan mengambil sutrah. Sudah cukup dengan sutrahnya imam."
Shalat menghadap kepada sutrah sunnah hukumnya baik mukim maupun safar, fardhu atau sunnah, di masjid maupun ditempat lain; karena keumuman hadits :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya.."
Dan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Juhaifah bahwa Nabi menancapkan tongkat dan mendekat padanya serta shalat dzuhur dua rakaat, lewat didepannya khimar dan anjing sedangkan ia tidak ditahan.
Karena perintah sutrah adalah disunnahkan bukan diwajibkan berdasar hadits bahwa Nabi shalat bersama manusia di Mina kepada selain tembok. Dan tidak disebutkan dalam hadits untuk mengambil sutrah.
Hadits dari Thalhah bin 'Ubaidillah : Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
"Jika seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas". HR. Muslim.

Pendapat para Fuqoha :

Para fuqoha mempunyai dua pendapat dalam menjadikannya mutlaq atau takut seseorang melewati depannya :
Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berkata : Sutrah dalam shalat fardlu maupun nafilah disunahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian jika khawatir seseorang melewati di depan tempat sujudnya saja, sedang sutrah imam adalah sutrahnya makmum, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam di Bathha' Makkah shalat menghadap ke tongkat kecil sedangkan kaumnya tidak mengadakannya.
Tidak mengapa meninggalkan sutrah jika seseorang yang sholat merasa aman dari orang yang lewat dan tidak menghadap jalan.
Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat : Disunahkan bagi Orang yang shalat untuk menghadap sutrah, baik di masjid maupun di rumah, untuk shalat menghadap dinding atau tiang. Jika di tanah lapang, menurut ulama Hanabilah, hendaknya ia shalat menghadap tongkat, gundukan tanah, penghalang berupa unta atau hewan tunggangannya. Jika tidak mendapatkan maka hendaklah ia membuat garis didepannya atau membentangkan tempat sholat seperti sajadah sebagaimana disebutkan oleh ulama Syafi'iyah.
Dalil mereka adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah :
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
"Jika seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas". HR. Muslim dalam Shahih-nya no. (499).
Ulama Al Hambali menyebutkan : "Sesungguhnya tidak mengapa sholat di Makkah tanpa menghadap ke sutrah, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ahmad "bahwasanya beliau sholat ketika itu tidak terdapat sutrah antara beliau dengan orang yang thawaf" menunjukkan seakan dikhususkan bagi Makkah."

II.       HIKMAHNYA

Para ulama berkata : Hikmah diadakannya sutrah itu, untuk membatasi pandangan terhadap apa yang ada di belakang sutrah, disamping untuk menghalau orang yang akan melewatinya.
Menahan orang yang lewat di depan orang yang sholat, akan memutus kekhusyukannya, menempatkan orang yang shalat pada pembatasan pikirannya dalam shalat, tidak melayangkan pandangan kepada sesuatu dan mencukupkan pandangannya dibelakang sutrah agar tidak menghilangkan kekhusyukan.
Imam Nawawi mengatakan bahwa diantara hikmah disyari’atkan sutrah : dapat menjaga pandangan dari sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha melewatinya.
Dikatakan oleh al-Qadhi bin ‘Iyad sutrah dapat menghalau setan lewat dan menghindar dari perkara yang dapat merusak shalat.

III.     SIFAT SUTRAH DAN UKURAN SERTA BENTUKNYA
Sebagaimana termaktub dalam hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu setinggi mu’aharah ar-Rahl (pelana onta) dapat dijadikan sutrah. Terdapat banyak riwayat, diantara bentuk sutrah yang pernah digunakan Nabi n adalah sebagai berikut :
·         Shalat menghadap dinding, Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah shalat menghadap dinding masjid dan Ka’bah. HR. Bukhari, 2/212.
·         Shalat menghadap ‘Anajah (sejenis tombak atau tongkat), riwayat dari Ibnu Umar, termaktub di dalamnya lafadz ‘Anajah. HR. Muslim, 4/218.
·         Shalat menghadap Hirbah (sejenis alat yang terbuat dari besi setinggi kepala), riwayat dari Ibnu Umar h. HR. Muslim, 4/218.
·         Shalat menghadap tongkat, riwayat dari Anas bin Malik HR. Bukhari, 1/575.
·         Shalat menghadap kendaraan (onta), riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap hewan tunggangan (onta), terdapat riwayat menjelaskan selainnya HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, 1/383.
·         Shalat menghadap pohon, riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap pohon. HR. an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan; al-Fath, 1/580 dan Tuhfatul Asyraf, 7/357, 358.
·         Shalat menghadap tempat tidur dan wanita sedang tidur, riwayat dari ‘Aisyah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap tempat tidur sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. HR. al-Bukhari, 1/581; 3/201.
Adapun batasannya, Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ditanya tentang hal ini, beliau menjawab : "Setinggi bagian belakang hewan tungangan." HR. Muslim.
Tapi ini bukan ukuran maksimal, kurang dari itupun sudah mencukupi. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan : "Apabila salah seorang diantara kalian sedang shalat hendaklah mengadakan pembatas meskipun dengan anak panah." HR. Ibnu Khuzaimah dan Ahmad.
Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh 'Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi'. Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah. Ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.
Telah tetap, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.
Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Diantaranya riwayat dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau menancapkan tombak kecil lalu shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."
Dia berkata juga : "Perintah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam membuat sutrah dengan anak panah di dalam shalat. Hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau shallallahu `alaihi wa sallam menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana. Bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."
Berdasarkan uraian di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa`. Yang sangat pantas disebutkan adalah : Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti."
Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.
Al Utsaimin mengatakan : Dalam hadits lain riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan : "Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah dia membuat satu garis." Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Bulughul Maram. Tidak benar bahwa hadits ini riwayatnya goncang (mudhtharib). Tidak ada cacatnya yang harus ditolak. Kami katakan minimal garis maksimal setinggi punggung hewan tunggangan.
.




IV.     JARAK DAN POSISI ORANG YANG SHALAT DENGAN SUTRAH
Jumhur ulama mensunnahkan untuk mendekat kepada sutrahnya paling sedikit 3 hasta dari tempat berdirinya, dengan dalil hadits Bilal : "Bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam masuk Ka'bah, maka beliau shalat. Jarak antara beliau dan dinding tiga hasta"
Al Baghawi berkata : Para ahli ilmu menganggap sunnah mendekat ke sutrah itu, kira-kira antara dia dengan sutrah bisa dipergunakan untuk sujud. Begitu juga halnya antara shaf-shaf sholat.
وعن سهل بن سعد قال : كان بين مصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين الجدار ممر شاة. متفق عليه.
Dari Sahl bin Sa'ad ia berkata : Adalah jarak antara tempat sholat Rasulullah dengan dinding, kira-kira cukup berlalunya domba. HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim.
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat menghadap tembok, maka ia jadikan antara dirinya dengan tembok sekitar tempat jalannya seekor kambing, beliau tidak pernah menjauh darinya, bahkan memerintahkan untuk mendekat kepada sutrah.

POSISI
Sebagian ulama mensunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?
Al-Imam Malik berkata: "Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya."
Ibnu Rusyd berkata: "Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shaf kaum yang shalat bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut."
Inilah yang dikatakan oleh Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusyd, yang tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.
Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya."
Seorang makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum yang masbuq seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam kondisi demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari imam Malik. (Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)

V.       BERJALAN DIDEPAN ORANG SHALAT
Dari Abi Nadlar –bekas hamba sahaya Umar bin Ubaidillah- dari Basr bin Sa'id dari Juhaim, Abdullah bin Al Harits bin Shimahm Al Anshari, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam : "Seandainya orang yang berjalan di depan orang yang sholat itu mengetahui akan yang akan menimpa dirinya, niscaya ia akan berhenti selama 40 itu lebih baik beginya daripada ia berjalan di depan orang yang sedang sholat. Abu Nadlar berkata : "Aku tidak tahu ketika itu Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkata : Empat puluh hari, empat puluh bulan atau empat puluh tahun. HR.Jama'ah
Lewat di depan orang yang sholat di tengah-tengah thawaf : Para Fuqoha telah bersepakat bahwa sesungguhnya diperbolehkan lewat di depan orang yang sholat bagi orang yang thawaf di baitullah, di dalam ka'bah atau di belakang maqam Ibrahim q, walaupun terdapat sutrah. Ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak diharamkan lewat di depan orang yang sholat di Makkah atau masjid Haramnya.
Syekh al 'Utsaimin berkata : "Jika orang yang sedang shalat itu sebagai imam atau shalat sendirian maka tidak diperbolehkan lewat di depannya baik di masjidil Haram maupun di tempat lain berdasarkan keumuman dalil. Tidak ada dalil khusus yang menyebutkan bahwa lewat di depan orang yang shalat di Makkah ataupun di Masjidil Haram tidak mengapa atau tidak berdosa."

VI.     MENCEGAH ORANG YANG LEWAT

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah syetan." (HR. Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abi Sa'id)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : "Jumhur berpendapat bahwa apabila ada seseorang lewat, kemudian orang yang sedang sholat itu tidak menolaknya, dia tidak harus untuk menarik kembali orang yang lewat itu, karena yang demikian itu berarti menyuruh mengulang berjalan di hadapan orang yang sedang sholat."
Syarih berkata : "Abu Nu'aim meriwayatkan dari Umar, ia berkata : "Kalau sekiranya orang yang sedang sholat itu mengetahui kekurangan sholatnya lantaran dilalui oleh orang yang didepannya itu, niscaya ia tidak akan sholat kecuali  dengan menghadap ke sesuatu yang dapat menutup (lintasan)orang."

VII.   KHATIMAH
Demikianlah pembahasan yang dapat disampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat. Untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.
§    Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya.
§    Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak
§    Ukuran minimal sutrah adalah satu dzira’(sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun. Adapun sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dalam bentuk garis. HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27; Ibnu Majah, 1/303  
§    Jarak orang yang shalat dengan sutrah adalah 3 dzira’ (tiga hasta).
§    Sutrah hukumnya wajib bagi imam atau seorang shalat sendirian baik shalat fardhu atau shalat sunnah, laki-laki atau wanita. Sedang makmum tidak diwajibkan karena sutrah imam adalah sutrahnya makmum.
§    Diharamkan melewati orang yang sedang shalat, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak. Jika dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan sutrah, kecuali dia seorang makmum.
§    Sebagian ulama mensunahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian itu tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
§    Hukum sutrah berlaku baik di Makkah maupun di luar Makkah.
§    Dalam shalat berjama'ah, makmum tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama'ah terletak pada sutrahnya imam
§    Jika imam tidak membuat sutrah, sesungguhnya dia telah memburukkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia. Sedang bagi makmum tidak wajib membuat sutrah dan menahan orang yang melewatinya.
Akhirnya, semoga pembahasan sederhana bermanfa’at bagi kita semua. amin. Wallahu a'lamu bish shawab.



والله أعـــــــلم بالصـــــــــواب



REFERENSI :
1.Mu'jamul Wasith.
2.Tamamul Minnah (edisi Indonesia), Syikh Nashiuddin Al Albani.
3.Nailul Authar (edisi Indonesia), Imam Asy Syaukani.
4.Al Qoulul Mubin fii Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur bin Hasan.
5.Fiqhul Islami wa adillatuhu, DR. Wahbah Zuhaili.
6.Majmu' Fatawa (edisi Indonesia, Syaikh 'Utsaimin.
7.Fatawa Allajnah Ad Daimah lil buhuts.

8. Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim Al Jauziyah.

Minggu, 11 Mei 2014

Dimanakah Tempat Berdirinya Makmum Apabila Seorang Diri ?




PENDAHULUAN

Judul di atas merupakan sebuah pertanyaan yang perlu sekali kita jawab dengan jelas dan benar dengan mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang atau sendirian ..? Apakah di belakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam? Dengan kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah kita beramal sesuai yang dikehendaki oleh agama Islam.

Maka di bawah ini saya akan sampaikan dalil-dalil yang tegas dan terang yang menunjukan tempat berdiri ma'mum jika seorang diri/sendirian.

DALIL PERTAMA

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku di sebelah kanannya ....". (Shahih Riwayat Bukhari I/177).

DALIL KEDUA

"Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri di sebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia dirikan aku di sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya". (Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud).

Dua dalil di atas mengandung hukum sebagai berikut :

Apabila ma'mum satu orang harus berdiri di sebelah kanan Imam. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri di sebelah kanan harus sejajar dengan Imam bukan dibelakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu tadinya berada di samping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan "Di belakang" kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri di belakang Imam.

DALIL KETIGA

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami di belakang kami, sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat bersamanya (berjama'ah)". (Shahih Riwayat Ahmad dan Nasa'i).

KETERANGAN

Perkataan, "Aku shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terjemahan dari kalimat "Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa sallam".

JANBUN menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping, sebelah, pihak, dekat.

Jika dikatakan dalam bahasa Arab "JANBAN LI JANBIN" maka artinya : Sebelah menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.

Dengan memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka dapatlah kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan perempuan. Di dalam kitab AL-MUWATTHA karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan Umar sejajar dengannya.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), "Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .? Jawab Atha', "Di tepinya". Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si Ma'mum itu harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak antara keduanya (ma'mum dan imam) ?" Jawab Atha'; "Ya!" Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : "Ya". (Lihat : Subulus Salam jilid 2 hal.31).

Dari tiga dalil di atas dan atsar dari sahabat dan seorang tabi'in besar, maka sekarang dapatlah kita berikan jawaban bahwa ; "Ma'mum apabila seorang saja harus berdiri di sebelah kanan dan sejajar dengan Imam".


Tidak ada keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menunjukan atau menyuruh ma'mum apabila seorang diri harus berdiri di belakang Imam meskipun jaraknya hanya sejengkal seperti yang dilakukan oleh kebanyakan saudara-saudara kita sekarang ini. Mudah-mudahan mereka suka kembali kepada sunnah Nabi-nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aamiin.


oleh :Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat