PENDAHULUAN
Judul
di atas merupakan sebuah pertanyaan yang perlu sekali kita jawab dengan jelas
dan benar dengan mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam. Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang
atau sendirian ..? Apakah di belakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam?
Dengan kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah
dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah kita beramal
sesuai yang dikehendaki oleh agama Islam.
Maka
di bawah ini saya akan sampaikan dalil-dalil yang tegas dan terang yang
menunjukan tempat berdiri ma'mum jika seorang diri/sendirian.
DALIL
PERTAMA
"Artinya
: Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat bersama Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah
kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang
kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku di sebelah kanannya ....".
(Shahih Riwayat Bukhari I/177).
DALIL
KEDUA
"Artinya
: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; "Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri di sebelah
kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia
dirikan aku di sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung
ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu
beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau
mendirikan kami dibelakangnya". (Shahih Riwayat Muslim & Abu Dawud).
Dua
dalil di atas mengandung hukum sebagai berikut :
Apabila
ma'mum satu orang harus berdiri di sebelah kanan Imam. Dan ma'mum yang seorang
itu berdiri di sebelah kanan harus sejajar dengan Imam bukan dibelakangnya.
Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir bin Abdullah sewaktu datang
Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkannya
keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu tadinya berada di
samping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan "Di belakang"
kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau. Apabila
ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri di belakang Imam.
DALIL
KETIGA
"Artinya
: Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami di belakang kami,
sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat
bersamanya (berjama'ah)". (Shahih Riwayat Ahmad dan Nasa'i).
KETERANGAN
Perkataan,
"Aku shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terjemahan
dari kalimat "Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa
sallam".
JANBUN
menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping, sebelah, pihak,
dekat.
Jika
dikatakan dalam bahasa Arab "JANBAN LI JANBIN" maka artinya : Sebelah
menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.
Dengan
memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka dapatlah
kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Hadits
ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang jadi ma'mum itu
hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan perempuan. Di dalam
kitab AL-MUWATTHA karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah
shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan Umar
sejajar dengannya.
Diriwayatkan
bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), "Seorang
menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .? Jawab
Atha', "Di tepinya". Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si
Ma'mum itu harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak
ada jarak antara keduanya (ma'mum dan imam) ?" Jawab Atha'; "Ya!"
Ibnu Juraij bertanya lagi, "Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga
tidak ada lowong antara mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : "Ya".
(Lihat : Subulus Salam jilid 2 hal.31).
Dari
tiga dalil di atas dan atsar dari sahabat dan seorang tabi'in besar, maka
sekarang dapatlah kita berikan jawaban bahwa ; "Ma'mum apabila seorang
saja harus berdiri di sebelah kanan dan sejajar dengan Imam".
Tidak
ada keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang
menunjukan atau menyuruh ma'mum apabila seorang diri harus berdiri di belakang
Imam meskipun jaraknya hanya sejengkal seperti yang dilakukan oleh kebanyakan
saudara-saudara kita sekarang ini. Mudah-mudahan mereka suka kembali kepada
sunnah Nabi-nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aamiin.
oleh :Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar