A.
Kedudukan Zakat
Dalam Islam
Zakat
adalah kewajiban kepada setiap orang muslin yang mempunyai harta senishab
beserta syarat-syaratnya. Alloh Ta'ala berfirman :
"Dan
dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat." [Al-Muzammil : 20]
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ،
قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول :
بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ،
وإيـتـاء الـزكـاة ،
وحـج البيت ، وصـوم رمضان
"Dari
Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata :
saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara
yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat,
mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [Bukhari no.8,
Muslim no.16]
Di dalam
al-Qur'an, kata zakat diiringi oleh kata shalat dalam 82 ayat.
B.
Hikmah Disyari'atkan
Zakat
1.
Membersihkan jiwa manusia dari
kotoran kikir keburukan dan kerakusan.
2.
Membantu orang-orang miskin dan menutupi kebutuhan mereka.
3.
Menegkan kemaslahatan-kemaslahatan
umum yang berkaitan dengan kehidupan dan kemaslahatan manusia.
4. Membatasi
pembengkakan kekayaan ditangan
orang-orang kaya, para pedagang, agar
harta tidak beredar hanya dikalangan tertentu.
C.
Dorongan Agar
Menunaikan Zakat
Allah
berfirman yang artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1]
dan mensucikan[2]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Qs. At-Taubah:
103]
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya)." [Qs. Ar-rum: 39]
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa bershadaqah sesuatu
senilai harga satu tamar [kurma kering] dari hasil usaha yang halal dan Allah
tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan
kanan-Nya, kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seorang
diantara kamu memelihara anak kudanya sampai seperti gunung." [Mutafaqun
Alaih]
D.
Ancaman Bagi Yang
Tidak Mengeluarkan Zakat
Allah
berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن
فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ
وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.
Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." [Qs. Ali Imran: 180]
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." [Qs. At-taubah:
34-35]
Dari
Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa
yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak menunanaikan zakatnya, maka pada hari
kimat kelak hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang botak
kepalanya, berumur panjang, memiliki dua buah taring di rahangnya. Ular besar itu
dikalungkan dilehernya lalu mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan
terus-menerus. Kemudian ular itu berkata, "Saya adalah simpananmu dan saya
adalah hartamu dahulu [yang tidak kamu keluarkan zakatnya]. Kemudia beliau
membaca ayat, "Walayahsabannal Ladziina Yabkhaluuna Bimaa
Aatahumullahu Min Fadhlih" (sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya,
menyangka….." [shahih Nasa'I no: 2327]
E.
Hukum Orang Yang
Enggan Membayar Zakat
Dalam Fiqh Sunnah: I/281, Syaikh Sayyid
Sabiq menulis, "Zakat adalah sala satu amalan fardhu yang telah disepakati
umat islam dan sudah amat sangat terkenal sehingga termasuk dharuriyatud din
[pengetahuan yang pokok dalam agama], yang mana andaikata seseorang mengingkari
wajib zakat, maka dinyatakan keluar dari islam dan harus dibunuh karena kafir.
Kecualai jika hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk islam, maka ia
dima'afkan karena belum mengerti hokum-hukum islam."
Masih menurut beliau, "Adapun
orang-orang yang enggan membayar zakat, namun menyakininya sebagai kewajiban,
maka ia hanya berdosa besar kerena enggan membayarnya, tidak sampai keluar dari
islam. Dan penguasa yang shah berwewenang memeungut zakat tersebut darinya
dengan paksa." Dalam hal ini penguasa berhak menyita separuh harta
kekayaannya sebagai sanksi baginya, berdasar pada hadits;
Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari
datuknya, ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, Pada setiap unta yang dikembalakan ada zakatnya, setiap 40
ekor zakatnya adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu, unta tidak
dipisahan dari perhitungannya. Barangsiapa yang membayar zakat itu untuk
memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapatkan pahala itu, tetapi orang yang
tidak membayarnya kami akan memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini
merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang mana bagi keluarga
Muhammad tidak halal menerimanya sedikitpun." [shahihul jami' shahir no:
4265]
Kesimpulan hukum:
1.
Orang yang tidak membayar zakat dan
mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir.
2.
Orang yang yang tidak membayar zakat
karena kikir namun masih mengakui
kewajibannya maka ia berdosa dan zakat diambil darinya dengan paksa.
3.
Barang siapa yang mengumumkan perang
karena menolak membayar zakat ia
diperangi hingga tunduk kepada perintah Allah
Ta'ala.
Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال
" أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله
إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة
ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام
وحسابهم على الله تعالى
Dari
Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : "Aku
diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah,
menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya,
maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang
hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta'ala". [Bukhari
no. 25, Muslim no. 22]
F.
Siapakah Yang Wajib
Mengeluarkan Zakat?
Zakat
diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah
memenuhi nisob dan telah melewati satu tahun (haul), kecuali tanaman, harus
dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nisobnya.
Hal
ini berdasarkan firman Allah:
"Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan." [Qs. Al-An'am : 141]
G.
Harta Benda Yang
Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Yang
wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan,
binatang ternak, dan harta rikaz.
1. Emas
perak, barang-barang dagangan dan yang sejenis dengannya, barang tambang dan
yang sejenis dengannya
Nisab
emas adalah 20 dinar dan nishab perak adalah 200 dirham. Sedang besar zakat
keduanya adalah 2,5 %.
Dari
Ali bin Abi Thalib a dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Jika
kamu memiliki 200 dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya 5 dirham. Dan
kamu tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki 20
dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya 1,5
dinar." [shahih Abu Daud no: 1391]
Ketentuannya:
a)
Syarat zakat emas ialah
kepemilikannya telah berjalan setahun dan mencapai nishab, nishabnya ialah 20
dinar dan zakatnya ialah 2,5 %, zakat setiap
20 dinar ialah setengah dinar.
b)
Perak syaratrnya sama dengan emas,
nishabnya ialah 5 uqiyah yaitu 100
dirham dan besar zakatnya ialah 2,5 %,
jadi zakat setiap 200 dirham ialah 5
dirham.
c)
Orang yang punya emas dan perak,
keduanya belum mencapai nishab, maka dia menggabungkan keduanya apabila
mencapai nishab ia menzakatinya sesuai dengan ukurannya. Uang juga harus
dizakati seperti emas dan perak yaitu 2,5 %
d)
Barang-barang dagangan jumlahnya
harus dikira-kira setiap awal tahun kemudian menzakatinya sebesar 2,5 %.
e)
Harta karun zakatnya ialah 1,5 %.
f)
Barang tambang jika berupa emas dan perak maka wajib
dizakati jika telah mencapai nishab, adapun
zakatnya adalah ada ulama yang mengatakan 10 % ada yang mengatakan 1,5
%. Jika barang tambang berupa besi atau kuningan maka zakatnya adalah 2,5 %.
2. Zakat
perhiasan
Zakat
perhiasan adalah wajib berdasarkan keumuman ayat dan hadits-hadits dan orang
yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak memiliki alasan
yang kuat, bahkan banyak nash-nash yang bersifat khusus yang bertalian dengan
zakat perhiasan ini, diantaranya:
Dari
Ummu Salamah, ia berkata: saya pernah memakai kalung emas. Kemudian saya
bertanya, "Ya rasulullah, apakah ini termasuk simpanan [yang terlarang]?
Maka beliau menjawab, "Apa-apa yang sudah mencapai wajib zakat, lalu
telah dizakati maka dia tidak termasuk [dinamakan] simpanan [yang
terlarang]." [shahih jami' shahir no: 5582]
3. Hewan
ternak yaitu unta, lembu, kambing
Unta.
Syarat zakatnya ialah setahun dan mencapai nishab. Nishabnya ialah lima lebih.
|
No
|
Jumlah unta
|
Zakatnya
|
|
1
|
5 Ekor
|
1 Ekor kambing
berusia setahun
|
|
2
|
10 Ekor
|
2 Ekor kambing
berusia setahun
|
|
3
|
15 Ekor
|
3 Ekor kambing
berusia setahun
|
|
4
|
20 Ekor
|
4 Ekor kambing
berusia setahun
|
|
5
|
25 Ekor
|
1 Ekor anak unta
betina berusia setahun
|
|
6
|
33 Ekor
|
1 Ekor anak unta
betina berusia dua tahun
|
|
7
|
46 Ekor
|
1 Ekor anak unta
betina berusia tiga tahun
|
|
8
|
61 Ekor
|
1 Ekor anak unta
betina berusia empat tahun
|
|
9
|
76 Ekor
|
2 Ekor anak unta
betina berusia dua tahun
|
|
10
|
91 Ekor
|
1 Ekor anak unta
betina berusia tiga tahun
|
|
11
|
120 Ekor
|
Setiap 40 ekor
unta zakatnya unta betina berumur 2 tahun
|
|
12
|
|
Setiap 50 ekor
unta zakatnya satu ekor anak unta betina berusia tiga tahun
|
Sapi
|
No
|
Jumlah Sapi
|
Zakatnya
|
|
1
|
30 Ekor
|
Anak sapi yang
berusia setahun
|
|
2
|
40 ekor
|
Anak sapi yang
berusia dua tahun
|
|
3
|
Lebih dari 40
|
Maka setiap 40 sapi zakatnya ialah 1 anak lembu
yang berusia 2 tahun
|
Kambing
|
No
|
Jumlah kambing
|
Zakatnya
|
|
1
|
40 Ekor
|
1 ekor kambing
|
|
2
|
121 ekor
|
2 ekor kambing
|
|
3
|
201 ekor
|
3 ekor kambing
|
|
4
|
Lebih dari 300
|
Setiap 100 kambing
adalah 1 ekor
|
4
Buah-buahan dan biji-bijian
Syarat
pada buah-buahan ialah hendaknya telah menguning atau memerah dan biji bijian bisa lepas dari kulitnya.
Nishabnya ialah lima wasaq (40 sha').[3]
Besar zakatnya ialah jika diairi dengan alat maka 10 %, tapi jika jika diairi
tidak dengan alat maka 5 %.
5
Harta rikaz (galian)
Yaitu
harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta terpendam dan tidak perlu
bersusah payah. Hendaknya dikeluarkan zakat, tapi tidak ada syarat dan batasan
nishab atau haul.
H.
Harta-Harta Yang
Tidak Wajib Dizakati
1.
Budak kuda bighal dan keledai.
2.
Harta yang tidak mencapai
nishab.
3.
Buah-buahan dan sayur-sayuran.
4.
Perhiasan wanita jika hanya dimaksudkan sebagai
perhiasan.
5.
Barang-barang berharga seperti
zamrud, intan, berlian.
6.
Barang-barang yang dipakai dan tidak
diperjual belikan.
Yang
Berhak Menerima Zakat
Berdsarkan firman Allah dalam Qs.
At-Taubah: 60, mereka adalah:
1. Fakir
adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para
pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
2. Miskin
adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi karena cacat atau
gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
3. Amil
pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani
pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
4. Mu'allaf
adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya.
Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan
terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam
memeluk Islam.
5. Budak
untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau
sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
6. Gharim
adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk
pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan
hal-hal yang mubah.
7. Fi
Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka
menegakkan agama Allah.
8. Ibnu
Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan
perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk
juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
Apakah
delapan golongan ini harus mendapatkan bagian semua?
a.
Pendapat yang mengatakan
bahwa zakat harus dibagikan kepada semuanya adalah pendapt imam Syafi'i dan
ulama' lainnya.
b.
Bahwa tidak harus
dibagikan kepada mereka semua, tapi boleh dibagikan kepada satu kelompok
walaupun ada kelompok lain, pendapat imam malik dan ulama lain diantaranya
adalah umar bin Khattab, Huzaifah, Ibnu Yaman dll.
Orang-Orang
Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1. Orang
kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
2. Orang
yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika
penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
3. Orang
kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk
Islam.
4. Bapak
ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri
dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung
jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara
laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan
membutuhkan.
NB:
a) Setiap
muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai
dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau
kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam
membayar zakat tersebut.
b) Jika
tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah
penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam
membayar zakat.
c) Menurut
ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah
tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat
membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain
membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan
seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang
terjadi di Banglades.
d) Dibolehkan
mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran
tahun zakat)[4]
ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada
maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena
menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang
membutuhkan.
e) Zakat
tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak
membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu
dan belum dibayarkan zakatnya.
f) Sebaiknya
seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan
kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk
menjaga perasaannya.
g) Sebagian
ulama[5]
membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai
piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh
piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut
karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang
membutuhkan.
Zakat
Fitrah
a)
Setiap muslim wajib membayar zakat
fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika
dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari
sebelum hari raya[6],
demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat
fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka
harus menggantinya.[7]
b)
Seorang muslim wajib membayar zakat
untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isterinya,
anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri
atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
c)
Kadar zakat fitrah yang harus dibayar[8]
adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha'
untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok
gandum).
Dan kita
bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua
telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan
genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan
empat mud.
Contoh:
Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu
muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1
sha' = 7 sha'
Dengan
takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau
lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan
kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari
makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung
atau beras.
d)
Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan
makanan[9],
Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih
mudah terlebih bagi lingkungan industri.[10]
Kadar
nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika
seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka
hendaknya dia harus menanyakan harga korma per kilo untuk ukuran korma sedang,
lalu dihitung dengan mata uang setempat.
Referensi:
1. Minhajul
Muslim, Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jaza'iri.
2. Al-Wajiz
fi Fiqh, Abdul Adzim Badawi.
3. Asy-Syarhul
Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi:
Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
4. Nailul
Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi
Alhalbi.
5. Al-Mughni:
Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
6. Al-Muhalla:
Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
7. Raddul
Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin).
8. Fiqhuz
Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
9. Minhajul
Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
10. Fiqhus
Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq.
[1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
[3]
Kira-kira 40 0ns
[4] Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan
pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan
tahun yang boleh didahulukan [lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30]
[5] Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm,
lihat Al-Muhalla, 5/105
[6] Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah
pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi
negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang
menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam
pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
[7] Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
[8] Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan
dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya,
maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
[9] Para ulama
madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang.
[10] Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat
mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau
Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik
di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti
negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi
sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan
untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga
banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi
seperti yang terjadi di Indonesia .
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan,
maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada
waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa
merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa
bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
Oleh: Iyas Adz-Dzakiy


0 komentar:
Posting Komentar