assalamu'alaikum.....

Blogger news


Sabtu, 10 Mei 2014

Kitab Zakat







A.    Kedudukan Zakat Dalam Islam

Zakat adalah kewajiban kepada setiap orang muslin yang mempunyai harta senishab beserta syarat-syaratnya. Alloh Ta'ala berfirman :

"Dan dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat."  [Al-Muzammil : 20]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان

"Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu 'anhuma berkata : saya mendengar Rasulullah bersabda: "Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". [Bukhari no.8, Muslim no.16]

Di dalam al-Qur'an, kata zakat diiringi oleh kata shalat dalam 82 ayat.

B.    Hikmah Disyari'atkan Zakat

1.    Membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir  keburukan dan kerakusan.
2.    Membantu orang-orang miskin  dan menutupi kebutuhan mereka.
3.    Menegkan kemaslahatan-kemaslahatan umum yang berkaitan dengan kehidupan dan kemaslahatan manusia.
4.    Membatasi pembengkakan kekayaan  ditangan orang-orang kaya, para pedagang,  agar harta tidak beredar hanya dikalangan tertentu.

C.    Dorongan Agar Menunaikan Zakat

Allah berfirman yang artinya:


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Qs. At-Taubah: 103]

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." [Qs. Ar-rum: 39]

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa bershadaqah sesuatu senilai harga satu tamar [kurma kering] dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak kudanya sampai seperti gunung." [Mutafaqun Alaih]

D.    Ancaman Bagi Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Allah berfirman:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." [Qs. Ali Imran: 180]

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." [Qs. At-taubah: 34-35]

Dari Abu Hurairah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak menunanaikan zakatnya, maka pada hari kimat kelak hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang botak kepalanya, berumur panjang, memiliki dua buah taring di rahangnya. Ular besar itu dikalungkan dilehernya lalu mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan terus-menerus. Kemudian ular itu berkata, "Saya adalah simpananmu dan saya adalah hartamu dahulu [yang tidak kamu keluarkan zakatnya]. Kemudia beliau membaca ayat, "Walayahsabannal Ladziina Yabkhaluuna Bimaa Aatahumullahu Min Fadhlih" (sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya, menyangka….." [shahih Nasa'I no: 2327]

E.    Hukum Orang Yang Enggan Membayar Zakat

Dalam Fiqh Sunnah: I/281, Syaikh Sayyid Sabiq menulis, "Zakat adalah sala satu amalan fardhu yang telah disepakati umat islam dan sudah amat sangat terkenal sehingga termasuk dharuriyatud din [pengetahuan yang pokok dalam agama], yang mana andaikata seseorang mengingkari wajib zakat, maka dinyatakan keluar dari islam dan harus dibunuh karena kafir. Kecualai jika hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk islam, maka ia dima'afkan karena belum mengerti hokum-hukum islam."

Masih menurut beliau, "Adapun orang-orang yang enggan membayar zakat, namun menyakininya sebagai kewajiban, maka ia hanya berdosa besar kerena enggan membayarnya, tidak sampai keluar dari islam. Dan penguasa yang shah berwewenang memeungut zakat tersebut darinya dengan paksa." Dalam hal ini penguasa berhak menyita separuh harta kekayaannya sebagai sanksi baginya, berdasar pada hadits;

Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari datuknya, ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Pada setiap unta yang dikembalakan ada zakatnya, setiap 40 ekor zakatnya adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu, unta tidak dipisahan dari perhitungannya. Barangsiapa yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapatkan pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya kami akan memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang mana bagi keluarga Muhammad tidak halal menerimanya sedikitpun." [shahihul jami' shahir no: 4265]

Kesimpulan hukum:

1.    Orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya maka ia telah kafir.
2.    Orang yang yang tidak membayar zakat karena kikir  namun masih mengakui kewajibannya maka ia berdosa dan zakat diambil darinya dengan paksa.
3.    Barang siapa yang mengumumkan perang karena menolak membayar zakat  ia diperangi hingga tunduk kepada perintah Allah  Ta'ala.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة , فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى

Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha illallaah, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta'ala". [Bukhari no. 25, Muslim no. 22]

F.    Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat?

Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi nisob dan telah melewati satu tahun (haul), kecuali tanaman, harus dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nisobnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." [Qs. Al-An'am : 141]

G.    Harta Benda Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta rikaz.

1.    Emas perak, barang-barang dagangan dan yang sejenis dengannya, barang tambang dan yang sejenis dengannya 
Nisab emas adalah 20 dinar dan nishab perak adalah 200 dirham. Sedang besar zakat keduanya adalah 2,5 %.

Dari Ali bin Abi Thalib a dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Jika kamu memiliki 200 dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya 5 dirham. Dan kamu tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya 1,5 dinar." [shahih Abu Daud no: 1391]

Ketentuannya:

a)    Syarat zakat emas ialah kepemilikannya telah berjalan setahun dan mencapai nishab, nishabnya ialah 20 dinar dan zakatnya ialah 2,5 %, zakat setiap  20 dinar ialah  setengah dinar.
b)    Perak syaratrnya sama dengan emas, nishabnya ialah 5 uqiyah  yaitu 100 dirham  dan besar zakatnya ialah 2,5 %, jadi zakat setiap  200 dirham ialah 5 dirham.
c)    Orang yang punya emas dan perak, keduanya belum mencapai nishab, maka dia menggabungkan keduanya apabila mencapai nishab ia menzakatinya sesuai dengan ukurannya. Uang juga harus dizakati seperti emas dan perak yaitu 2,5 %
d)    Barang-barang dagangan jumlahnya harus dikira-kira setiap awal tahun kemudian menzakatinya sebesar 2,5 %.
e)    Harta karun zakatnya ialah 1,5 %.
f)     Barang tambang  jika berupa emas dan perak maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab, adapun  zakatnya adalah ada ulama yang mengatakan 10 % ada yang mengatakan 1,5 %. Jika barang tambang berupa besi atau kuningan maka zakatnya adalah 2,5 %.

2.    Zakat perhiasan

Zakat perhiasan adalah wajib berdasarkan keumuman ayat dan hadits-hadits dan orang yang mengeluarkannya dari keumuman tersebut sama sekali tidak memiliki alasan yang kuat, bahkan banyak nash-nash yang bersifat khusus yang bertalian dengan zakat perhiasan ini, diantaranya:

Dari Ummu Salamah, ia berkata: saya pernah memakai kalung emas. Kemudian saya bertanya, "Ya rasulullah, apakah ini termasuk simpanan [yang terlarang]? Maka beliau menjawab, "Apa-apa yang sudah mencapai wajib zakat, lalu telah dizakati maka dia tidak termasuk [dinamakan] simpanan [yang terlarang]." [shahih jami' shahir no: 5582]

3.    Hewan ternak  yaitu unta, lembu, kambing

Unta. Syarat zakatnya ialah setahun dan mencapai nishab. Nishabnya ialah lima lebih.

No
Jumlah unta
Zakatnya
1
5   Ekor
1 Ekor kambing berusia setahun
2
10 Ekor
2 Ekor kambing berusia setahun
3
15 Ekor
3 Ekor kambing berusia setahun
4
20 Ekor
4 Ekor kambing berusia setahun
5
25 Ekor
1 Ekor anak unta betina berusia setahun
6
33 Ekor
1 Ekor anak unta betina berusia dua tahun
7
46 Ekor
1 Ekor anak unta betina berusia tiga tahun
8
61 Ekor
1 Ekor anak unta betina berusia empat tahun
9
76 Ekor
2 Ekor anak unta betina berusia dua tahun
10
91 Ekor
1 Ekor anak unta betina berusia tiga  tahun
11
120 Ekor
Setiap 40 ekor unta zakatnya unta betina berumur 2 tahun
12

Setiap 50 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta betina berusia tiga tahun

Sapi 

No
Jumlah Sapi
Zakatnya
1
30 Ekor
Anak sapi yang berusia setahun
2
40 ekor
Anak sapi yang berusia dua tahun
3
Lebih dari 40
Maka   setiap 40 sapi zakatnya ialah 1 anak lembu yang berusia 2 tahun

                 Kambing

No
Jumlah kambing
Zakatnya
1
40 Ekor
1 ekor kambing
2
121 ekor
2 ekor kambing
3
201 ekor
3 ekor kambing
4
Lebih dari 300
Setiap 100 kambing adalah 1 ekor

4      Buah-buahan dan biji-bijian
Syarat pada buah-buahan ialah hendaknya telah menguning atau memerah  dan biji bijian bisa lepas dari kulitnya. Nishabnya  ialah lima wasaq (40 sha').[3] Besar zakatnya ialah jika diairi dengan alat maka 10 %, tapi jika jika diairi tidak  dengan alat maka 5 %.  
5      Harta rikaz (galian)
Yaitu harta karun yang didapat tanpa niat mencari harta terpendam dan tidak perlu bersusah payah. Hendaknya dikeluarkan zakat, tapi tidak ada syarat dan batasan nishab atau haul.

H.    Harta-Harta Yang Tidak Wajib Dizakati

1.    Budak kuda bighal  dan keledai. 
2.    Harta yang tidak mencapai nishab. 
3.    Buah-buahan dan sayur-sayuran.
4.    Perhiasan wanita  jika hanya dimaksudkan sebagai perhiasan. 
5.    Barang-barang berharga seperti zamrud, intan, berlian.  
6.    Barang-barang yang dipakai dan tidak diperjual belikan.


Yang Berhak Menerima Zakat

Berdsarkan firman Allah dalam Qs. At-Taubah: 60, mereka adalah:

1.    Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
2.    Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
3.    Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
4.    Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
5.    Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
6.    Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
7.    Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
8.    Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.

Apakah delapan golongan ini harus mendapatkan bagian semua?

a.     Pendapat yang mengatakan bahwa zakat harus dibagikan kepada semuanya adalah pendapt imam Syafi'i dan ulama' lainnya.
b.    Bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, tapi boleh dibagikan kepada satu kelompok walaupun ada kelompok lain, pendapat imam malik dan ulama lain diantaranya adalah umar bin Khattab, Huzaifah, Ibnu Yaman dll.

Orang-Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

1.    Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
2.    Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
3.    Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
4.    Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.

NB:

a)    Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
b)    Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat.
c)    Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
d)    Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)[4] ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
e)    Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
f)     Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.
g)    Sebagian ulama[5] membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.


Zakat Fitrah

a)    Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya[6], demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.[7]
b)    Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
c)    Kadar zakat fitrah yang harus dibayar[8] adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
d)    Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan[9], Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.[10]
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga korma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat. 

Referensi:

1.    Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jaza'iri.
2.    Al-Wajiz fi Fiqh, Abdul Adzim Badawi.
3.    Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
4.    Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi.
5.    Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
6.    Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
7.    Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin).
8.    Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
9.    Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
10.  Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq.




[1]  Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[3] Kira-kira 40 0ns
[4] Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan [lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30]
[5] Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
[6] Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.
[7] Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
[8] Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.
[9] Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
[10] Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia. Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.

Oleh: Iyas Adz-Dzakiy

0 komentar:

Posting Komentar