A. Definisi Shalat Witir.
1. Secara bahasa.
Secara
bahasa witir (الوتر) artinya ganjil
2. Secar istilah.
Secar
istilah witir adalah shalat sunat dengan raka'at ganjil, satu raka'at, tiga
raka'at, lima raka'at, yang paling banyak sebelas raka'at. Waktu dari sehabis
isya' hingga terbit fajar.[1]
B. Hukumnya
Shalat witir termasuk shalat sunnah muakadah(yang
dianjurkan sekali) dan tidak semestinya seorang Muslim meninggalkannya dalam
kondisi apapun.
Menurut Abu Hanifah shalat witir
hukumnya wajib. Dan yang dimaksud wajib adalah fardhu 'amali, suatu kewajiban
yang bersifat perbuatan, bukan keyakinan, artinya orang yang mengingkari tidak
dianggap kafir, karena wajib ditetapkan dengan hadits ahad.. Dia berdalil dengan Hadits:
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat
bagi kalian, ia adalah shalat witir, maka shalat witirlah dari pada waktu
shalat isya’ hingga terbitnya fajar.[2] Dan maksud dengan
riwayat ini adalah sunah. Oleh karena itu tidak boleh dilaksanakan dengan
cara duduk atau diatas kendaraan apabila tidak ada udzur. Dalam hadits ini
bentuknya amr(perintah) dan Amr menunjukkan wajib.
Adapun menurut Imam Ahmad bagi siapa
yang meninggal kan shalat witir, maka ia termasuk orang yang lalai dan
kesaksiannya tidak dapat diterima. Dalam hal ini Imam Ahmad bermaksud untuk
mengungkapkan penekannya, akan tetapi tetap tidak menjadi kewajiban.
Dalam prakteknya, hendaklah seorang
Muslim menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat sunnah malam, yang dikerjakan
setelah isya`. Karena shalat tersebut hanya satu raka’at sehingga disebut witir
(ganjil), berdasarkan sabda Rasulullah n
الصلاة الليل مثتى
مثنى, فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى. (رواه البخاري)
“Shalat malam
itu dua raka’at- dua raka’at, dan jika salah seorang diantara kamu merasa
khawatir bahwa shalat subuh tiba, hendaklah ia shalat satu raka’at sebagai
shalat witir dari shalat-shalat sunnah
yang dilakukannya.”[3]
C. Shalat sunnah yang dikerjakan
sebelum shalat witir
Diantara
hal yang disunnahkan adalah mengerjakan shalat sunnah terlebih dahulu sebelum
ditutup dengan shalat witir, dua raka’at atau lebih hingga sepuluh raka’at,
lalu mengerjakan shalat witir, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam dijelaskan dalam
sebuah hadits.[4]
D.
Waktu Shalat Witir
Menurut ijma' para ulama' waktu shalat witir adalah
setelah isya` hingga sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam:
إن الله زادكم صلاة
وهي الوتر فصلوها فيما بين صلاة العشاء إ لى صلاة الفجر(رواه أحمد)
"sesungguhnya
Allah menambah shalat bagi kalian, yaitu shalat witir. Karenanya, kerjakanlah
ia sesudah melaksanakan shalat Isya' sampai menjelang masuknya waktu shlat
subuh."[5]
E.
Waktu Shalat Witir Yang Lebih Afdhal.
Waktu yang lebih afdhal untuk
mengerjakannya di penghujung(diakhir) malam lebih utama dari pada di
permulaannya, kecuali bagi orang yang merasa khawatir tidak dapat bangun
berdasarkan hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
من ظن منكم أن لا
يستيقظ آخر الليل فليوتر أوله, ومن ظن أنه يستيقظ آخره فليوتر آخره , فإن صلاة آخر
الليل محضورة وهي أفضل. (رواه أحمد).
“Barang siapa
diantara kamu yang menduga tidak dapat bangun di penghujung malam, hendaklah ia
shalat witir di permulaannya, dan barang siapa diantara kamu yang menduga akan
dapat bangun di penghujung malam, hendakalah ia shalat witir di penghujung
malam, karena shalat (sunah) di penghujung malam di hadiri (para Malaikat)
serta lebih utama.”[6]
Jadi
disunahkan mengakhirkan shalat witir, karena shalat pada akhir malam disaksikan
oleh para malaikat.
F.
Makruh Mengerjakan Shalat Witir Lebih Dari Satu Kali.
Makruh hukumnya mengerjakan
shalat witir lebih dari satu kali pada satu malam, karena Rasululllah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاوتران بليلة(رواه
الترمذي)
Jika seseorang mengerjakan
shalat witir pada awal malam kemudian bangun ingin mengerjakan shalat sunnah,
ia boleh mengerjaka shalat sunnah tanpa mengulangi shalat witir. Berdasarkan
hadits diatas.
G.
Orang yang tertidur hingga waktu subuh dan tidak sempat menunaikan shalat witir
Jika
seorang Muslim tidak sempat melaksanakam shalat witir, karena tertidur pulas
dan tidak bangun hingga waktu subuh, hendaklah ia menggantinya sebelum shalat
subuh. Berdasarkan sabda Rasululah shalallahu ‘alaihi wa sallam
إذا أصبح أحدكم ولم
يو تر فليوتر. (رواه الحاكم).
“Jika salah
seorang diantar kamu bangun setelah waktu subuh tiba, dan ia belum shalat
witir, hendaklah ia shalat witir.”[8]
Juga
sabda beliau,
من نام عن وتر أو نسي
فليصل إذا ذكره (رواه أبو داود)
“Barang siapa yang
tidur sebelum shalat witir atau lupa hendakalah ia shalat witir saat ingat.”[9]
H.
Bacaan dalam shalat witir
Pada
raka’at pertama shalat witir, disunnahkan membaca Al A’la setelah membaca Al Fatihah dan pada raka’at kedua membaca Al Kafiruun setelah
membaca Al Fatihah, dan pada raka’at membaca
surat Al Ikhlas dan Muawadzatain (Al Falaq dan An Naas) .Berdasarkan hadits
dari ‘Aisyah RA :
أ ن النبي صلىالله
عليه وسلم كان يقرأ في الكعة الأولى من وتر بفاتحة الكتاب, وسبح اسم ربك الأعلى,
وفي الثانية: يقل قل يأيها الكافرون, وفي الثالثة : يق هو الله أحد, والمعوذتين
(رواه أصحاب السنن الأربعة وإبن حبان في صحيحه)
Sesungguhnya
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membaca Fatihatul Kitab pada rekaat pertama
dari shalat witir dan sabbihis ma Rabbikal a’la,dan qul yaa auhal
kaafirun pada rekaat kedua, dan qul huwallahu ahad dan mu’awadzatain(An
Naas dan Al Falaq)[10]
I.
Jumlah Raka'at Dan Tata Cara Shalat Witir.
Menurut
Hanafiyah shalat witir adalah tiga raka'at, ketiga raka'at ini tidak dipisah
dengan salam, yaitu salamnya diakhir seperti shalat maghrib.
Malikiyah berpendapat witir adalah satu raka'at yang
didahului dengan shalat sunah ba'diyah isya' dan dipisah antara keduanya dengan salam.
Dan Hanabilah
berpendaat bahwa witir adalah satu raka'at, namun apabila mengerjakan tiga
raka'at atau lebih tidak mengapa .
Adapun Syafi'iyah berpendapat
raka'at shalat witir paling sedikit adalah satu raka'at dan yang paling banyak
adalah sebelas raka'at, yang paling utama adalah lebih dari satu raka'at . Dengan cara shalat dua raka'at
dengan niat shalat witir dan salam kemudian
shalat satu raka'at dengan niat shalat witir juga, kemudian salam.
Dalil yang digunakan oleh Malikiyah dan
Hanabilah adalah sebagaimana dalil yang
gunakan Syafi'iyah tentang paling sedikitnya shalat witir, yaitu:
"Shalat witir
satu raka'at pada akhir malam"[11]
Shalat
witir dikatakan sempurna paling tidak tiga raka'at, kemudian lima raka'at,
tujuh raka'at, sembilan raka'at, dan sebelas raka'at. Sebelas raka'at ini
hadits nya shahih. Dari 'Aisyah, dia
berkata: "Adalah Nabi shalat anatara habis isya' hingga fajar sebanyak
sebelas raka'at dan salam setiap dua raka'at, kemudian shalat witir satu
raka'at."[12]
Namun
dalam riwayat lain, shalat witir berjumlah tiga belas raka'at. Sebagaimana Nabi bersabda:" Shalat witir itu berjumlah
tiga belas raka'at, sebelas raka'at, sembilan raka'at, tiga raka'at atau satu
raka'at."[13]
Sedangkan Ishaq bin Ibrahim
berpendapat:"Tiga belas raka'at yang dikerjakan Rasulullah sebagaimana
yang disebutkan dalam sebuah hadits, adalah shalat malam yang sudah termasuk
didalamnya shalat witir." Sementara dari
'Aisyah, ia menceritakan:"Rasulullah mengerjakan shalat pada malam
hari sebanyak tiga belas raka'at dengan lima rakat witir. Beliau tidak duduk,
melainkan pada akhir raka'at."[14]
Diperbolehkan
juga shalat witir satu kali tasyahud dan satu kali salam, yaitu pada raka'at
terakhir. Berdasarkan hadits diatas.
Dalam riwayat lain dari
`Aisyah radhiyallahu ‘anha , berkata:" Adalah Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam shalat malam tigabelas
raka'at, di antara tiga belas raka'at itu adalah shalat witir dan Dua raka'at shalat
fajar."[15]
Menurut Al-Hafiz Ibnu
Hajar, Sebenarnya hadits ini mencakup pula Shalat Sunnah Dua raka'at –Ba'da-
Isya, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya di dalam rumah. Atau, bisa jadi
Shalat yang Dua raka'at tadi merupakan Shalat Iftitah (pembukaan) bagi Shalat
Malam, sebagaimana diriwayatkan secara pasti (teguh) dalam Hadts Muslim dari
jalur Sa'ad bin Hisyam, dari `Aisyah rhadhiyallahu ‘anha bahwa beliau membuka
shalat qiyamullail dengan Dua raka'at ringan.
J.
Membaca Qunut Dalam Shalat Witir.
Membaca
qunut setelah ruku' pada raka'at yang
terakhir dalam shalat witir merupakan amalan yang disunahkan, ini adalah
pendapat golongan Hanafi dan Hambali. Dari Hasan bin Ali, ia menceritakan,
Rasulullah pernah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang harus aku ucapkan dalam shalat witir:
اللهم اهدني فيمن
هديت, وعافيني فيمن عا فيت, وتولني فيمن توليت, وبرك لي فيما أعطيت وقني شر ما
قضيت, فإنك تقضي ولا يقضى عليك, وإنه لا يذل من واليت, ولا يعز من عاديت, تباركت
ربنا وتعاليت, وصلى الله على النبي محمد (رواه أحمد و أهل السنن)
"Ya Allah,
berilah aku petunjuk sebagaimana orang-oramg yang telah Engkau beri petunjuk.
Berilah kau kesehatan. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang-orang yang
telah Engkau beri perlindungan. Berilah berkah kepada apa yang Engkau berikan
padaku. Jauhkan aku dari kejahatan yang
Engkau tentukan. Karena, sesungguhnya hanya Engkaulah yang dapat memastikan
segala sesuatu dan dan tidak ada lagi yang berkuasa diatas Mu. Sesungguhnya
tidak akan terhina orang yang mendapat perlindungan-Mu dan tidak akan mulia orang
yang telah Engkau musuhi. Engkau penuh berkah, Wahai Penguasa Yang Maha Tinggi.
Semoga shalawat senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad."[16]
Imam Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini berstatus hasan shahih. Tidak diketahui qunut dari dari Nabi
yang lebih baik dari ini
Imam Syafi'I dan para Imam
lainnya tidak membaca qunut, melainkan pada shalat witir dipertengahan yang
akhir dari bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abu
Dawud, bahwa Umar bin Khaththab pernah mengumpulkan beberapa orang di rumah
Ubai bin Ka'ab. Umar mengerjakan shalat bersama mereka selama dua puluh malam
dan tidak membaca qunut melainkan pada pertengahan yang terakhir dari bulan
Ramadhan. Diriwayatkan juga dari Muhammad bin Nashr, bahwa ia pernah bertanya
kepada Sa'id bin Jubair mengenai permulaan membaca qunut dalam witir. Maka
beliau menjawab:"Umar bin Khaththab pernah mengirim pasukan, lalu mereka
terperangkap. Ketika pertengahan yang terakhir dari bulan Ramadhan tiba, ia
membaca qunut untuk mendo'akan mereka.
K.
Dzikir Dan Do'a Set elah Shalat Witir.
Setelah salam pada shalat witir
disunah kan membaca dzikir:
سب حان الملك القدوس,
رب الملا ئكة والرو ح
"Maha Suci
bagi Penguasa yang Maha Qudus, Rabb para Malailat dan Ruh(Jbril) ."
Dzikir
ini dibaca tiga kali, dengan sedikit
mengeraskan suara pada bacaan yang ketiga kalinya.[17]
Setelah itu membaca Do'a:
اللهم إتي أعوذ برضاك
من سخطك, وأعوذ بمعافتك من عقوبتك, وأعوذبك منك, لا أحصي ثناء عليك, أنت كما أثنيت
على نفسك.
"Ya Allah,
dengan keridhaan-Mu aku memomohon perlindungan dari kemurkaan-Mu dan dengan
ke-Maha Pemaafan-Mu aku memohon ampuna dari siksa-Mu. Aku memohon perlindungan
dari-Mu, yang aku tidak menghitung pujian bagi-Mu. Engkau laksana pujian yang
keluar dari diri-Mu sendiri.[18]
Referensi;
1.
Syaikh Kamil
Muhammad 'Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap.
2.
Syaikh Abu
Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim.
3.
Dr. Wahbah Al
Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuha.
4.
Syaikh Said Bin Ali Wahf Al-Qohthani, Kumpulan
Do'a Dalam Al Qur'an Dan As Sunnah
5.
N .A . Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam
[1] N .A .
Baiquni, dkk, Kamus Istilah Agama Islam, hlm 483.
[2] HR. Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi
[3] HR.
Bukhari (473).
[4] HR.
Muslim (736).
[5] HR.
Ahmad
[6] HR.
Ahmad (13795).
[7] HR.
Tirmidzi
[8] HR. Al
Hakim (1/446) dan mensahihkannya.
[9] HR. Abu
Dawud (1431), hadits sahih.
[10] HR.
Ashhabus Sunan Al Arba’ dan Ibnu Majah
dalam Shahihnya
[11] HR.
Muslim
[12] HR.
Muslim
[13] HR.
Tirmidzi
[14] HR.
Muttafaqun 'Alaih
[15] HR. Al- Bukhari, Kitaabul Jum'ah:1072
[16] . HR.
Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi
[17]. Ini
berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh An Nasaa'I, Juz II/ 244
[18]. Iini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima
perowi


0 komentar:
Posting Komentar