1. DEFINISI
Faraidh adalah jamak dari
faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah
bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.
Ilmu mengenai hal itu
dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faraidh.
Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih
banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum waris. Sebelum meninggal, membuat
wasiat yang berisi pembagian waris yang mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah
barat untuk si A, Rumah di jalan anu untuk si B, padahal si A dan si B adalah
ahli waris yang seharusnya dibagi menurut hukum waris yang telah ditentukan
Allah subhanahu wa ta’ala.
Padahal secara tegas dalam
surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan rangkaian
dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum Allah dengan api
neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuannya, niscaya
Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya
siksa yang menghinakan."
2. LEGALITAS ILMU FARAIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam
hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak
mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak
tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan
pada perjanjian. Maka Allah membatalkan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang
pembagian pusaka untuk anak-anakkmu. Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari satu, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang lebih dekat
(banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas
tidak kami sertakan).
3. KEUTAMAAN ILMU FARAIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata:
Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah
kepada manusia. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku
adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua
orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan
sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya" (HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa
Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang
tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang
datang dari nabi, dan faraidhlah yang adil". (HR Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi
saw bersabda: "Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faraidh
adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali
dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
4. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah
harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. Yang
demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain, yang ditinggalkan oleh
manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia tidak diwariskan kecuali yang
mengikuti harta atau dalam pengertian harta, misalnya hak pakai, hak
penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli untuk bangunan dan tanaman.
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, peninggalan si mayit, baik hak
harta benda maupun hak bukan harta benda.
5. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN
HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta
peninggalan itu ada empat. Keempatnya
tidak sama kedudukannya,
sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain
sehingga ia didahulukan atas
yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut
tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan
memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam
masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu
Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang
kepada manusia.
Orang-orang Hanafi menggugurkan hutang kepada
Allah dengan adanya kematian.
Dengan demikian maka hutang kepada Allah itu
tidak wajib dibayar oleh ahli
waris kecuali apabila mereka secara sukarela
membayarnya, atau diwasiatkan
oleh mayit untuk dibayarnya. Dengan
diwasiatkannya hutang, maka hutang itu
menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang
dikeluarkan oleh ahli waris
atau pemelihara dari sepertiga yang tersisa
setelah perawatan mayat dan
hutang kepada manusia. Ini bila dia mempunyai
ahli waris. Apabila dia tidak
mempunyai ahli waris, maka wasiat hutang itu
dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara
hutang kepada Allah dengan hutang
kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat
bahwa hutang hamba yang bersifat
'aini (hutang yang berhubungan dengan harta
peninggalan) itu didahulukan atas
hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari
sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di
antara para ahli waris.
6. RUKUN WARIS
Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang
yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan
dengan mayit sehingga dia memperoleh
kewarisan.
b. Orang yang mewariskan
(al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata
maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti
orang yang hilang dan
dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan
(al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari
yang mewariskan kepada pewaris.
7. SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN
Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang
sebenarnya), firman Allah subhanahu wa ta’ala:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan
kerabat itu sebagian lebih berhak ter-
hadap sesamanya daripada yang bukan kerabat
di dalam Kitab Allah (S.8 : 75)
b. Nasab Hukumi (wala =
kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa salam:
"Wala itu adalah kerabat seperti
kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih,
firman Allah subhanahu wa ta’ala :
Dan bagimu seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
8. SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang
mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun kematian
secara hukum, misalnya seorang hakim
memutuskan kematian seseorang yang
hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang
yang hilang sebagai orang yang
mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan
seperti seseoran memukul
seorang perempuan yang hamil sehingga
janinnya gugur dalam keadaan mati;
maka janin yang gugur itu dianggap hidup
sekalipun hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah
orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan
secara hukum dianggap hidup,
karena mungkin ruhnya belum ditiupkan.
Apabila tidak diketahui bahwa pewaris
itu hidup sesudah orang yang mewariskan
mati, seperti karena tenggelam atau
terbakar atau tertimbun; maka di antara
mereka itu tidak ada waris mewarisi
jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling
mewaris. Dan harta masing-
masing mereka itu dibagikan kepada ahli
waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang
yang menghalangi pewarisan.
9. PENGHALANG-PENGHALANG PEWARISAN
Yang terhalang untuk mendapatkan warisan
adalah orang yang memenuhi sebab-
sebab untuk memperoleh
warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk memperoleh
warisan. Orang yang demikian
dinamakan MAHRUM. Penghalang itu ada empat:
a. Perbudakan: Baik orang itu
menjadi budak dengan sempurna atau tidak.
b. Pembunuhan dengan sengaja
yang diharamkan.
Apabila pewaris membunuh orang yang
mewariskan dengan cara zhalim, maka dia
tidak lagi mewarisi, karena hadits Nabi
shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :
"Orang yang membunuh itu tidak
mendapatkan warisan sedikitpun".
Adapun pembunuhan yang tidak disengaja, maka
para ulama berbeda pendapat di
dalamnya. Berkata Asy-Syafi'i: Setiap
pembunuhan menghalangi pewarisan,
sekalipun pembunuhan itu dilakukan oleh anak
kecil atau orang gila, dan
sekalipun dengan cara yang benar seperti had
atau qishash. Mazhab Maliki
berkata: Sesungguhnya pembunuhan yang
menghalangi pewarisan itu adalah
pembunuhan yang sengaja bermusuhan, baik
langsung ataupun mengalam
perantaraan. Undang-undang Warisan Mesir
mengambil pendapat ini dalam pasal
lima belas, yang bunyinya :
"Di antara penyebab yang menghalangi
pewarisan ialah membunuh orang yang
mewariskan dengan sengaja, baik pembunuh itu
pelaku utama, serikat, ataupun
saksi palsu yang kesaksiannya mengakibatkan hukum
bunuh dan pelaksanaannya
bagi orang yang mewariskan, jika pembunuhan
itu pembunuhan yang tidak benar
atau tidak beralasan; sedang pembunuh itu
orang yang berakal dan sudah ber-
umur lima belas tahun; kecuali kalau dia
melakukan hak membela diri yang sah.
c. Berlainan Agama
Dengan demikian seorang muslim tidak
mewarisi dari orang kafir, dan seorang
kafir tidak mewarisi dari seorang muslim;
karena hadits yang diriwayatkan
oleh empat orang ahli hadits, dari Usamah
bin Zaid, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Seorang muslim tidak mewarisi dari
seorang kafir, seorang kafirpun tidak
mewarisi dari seorang
muslim".Diriwayatkan oleh Mu'adz, Mu'awiyah, Ibnul
Musayyab, Masruq dan An-Nakha'i, bahwa
sesungguhnya seorang muslim itu
mewarisi dari seorang kafir; dan tidak
sebaliknya. Yang demikian itu seperti
halnya seorang muslim laki-laki boleh
menikah dengan seorang kafir perempuan
dan seorang kafir laki-laki tidak boleh
menikah dengan seorang muslim perem-
puan.
Adapun orang-orang yang bukan muslim, maka
sebagian mereka mewarisi sebagian
yang lain, karena mereka dianggap satu
agama.
d. Berbeda Negara (Tidak
menghalangi)
Yang dimaksud berbeda negara adalah berbeda
kebangsaannya. Perbedaan kebang-
saan ini tidak menghalangi pewarisan di
antara kalangan kaum muslimin, karena
seorang muslim itu mewarisi dari seorang
muslim, sekalipun jauh negaranya dan
berbeda wilayahnya.
10. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA
WARISAN
Orang-orang yang berhak menerima warisan,
menurut mazhab Hanafi, tersusun
sebagai berikut :
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 'Ashabah Sababiyah
4 Rodd kepada Ashhaabul
Furuudh
5 Dzawul Arhaam
6 Maulal Muwaalah
7 Orang yang diakukan nasabnya
kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat
melebihi sepertiga harta peninggalan
9 Baitul Maal
Adapun urutan orang-orang yang berhak
menerima warisan menurut kitab Undang-
undang warisan yang berlaku di
Mesir adalah sebagai berikut:
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 Rodd kepada Ashhaabul
Furuudh
4 Dzawul Arhaam
5 Rodd kepada salah seorang
suami-isteri
6 'Ashabah Sababiyah
7 Orang yang diakukan nasabnya
kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat
semua harta peninggalan
9 Baitul Maal
11. ASHHAABUL FURUUDH
Ashhaabul Furuudh adalah mereka yang
mempunyai bagian dari keenam bagian
yang ditentukan bagi mereka,
yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.
Ashhaabul Furuudh ada dua belas orang:
empat laki-laki, yaitu ayah, kakek
yang sah dan seterusnya ke
atas, saudara laki-laki seibu, dan suami. Dan
delapan perempuan, yaitu
isteri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung,
saudara perempuan seayah,
saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak
laki-laki, ibu, dan nenek
serta seterusnya sampai ke atas. Berikut ini akan di-
jelaskan bagian dari
masing-masing secara terperinci:
11.1. AYAH
Berfirman Allah subhanahu wa ta’ala :
"Dan untuk dua orang
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan dia
diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya
mendapat sepertiga".
Ayah itu mempunyai tiga ketentuan: mewarisi
dengan jalan fardh, mewarisi
dengan jalan 'ashabah, dan
mewarisi dengan jalan fardh dan 'ashabah secara ber-
barengan.
- Dengan jalan Fardh:
Ayah mewarisi dengan jalan fardh apabila
dia bersama dengan keturunan
(far'un) lelaki satu atau
dengan yang lainnya (perempuan). Dalam keadaan
demikian, maka bagian ayah
adalah seperenam.
- Dengan jalan 'ashabah:
Ayah mewarisi dengan jalan 'ashobah, jika
mayit tidak mempunyai keturunan
(far'un) yang mewarisi, baik
laki-laki ataupun perempuan. Dengan demikian, maka
ayah mengambil semua
peninggalan bila ia sendirian, atau sisa dari Ashhaabul
Furuudh bila dia bersama
dengan salah seorang di antara mereka.
- Dengan jalan fardh dan
'ashobah
Yang demikian terjadi bila dia bersama
dengan keturunan perempuan yang
mewarisi. Dalam keadaan yang
demikian, ayah mengambil seperenam sebagai fardh,
kemudian mengambil sisa dari
Ashhaabul Furuudh sebagai 'ashobah.
11.2. KAKEK YANG SHAHIH
Kakek ada yang shahih dan ada yang fasid.
Kakek yang shahih ialah kakek yang
nasabnya dengan mayit tidak
diselingi oleh perempuan, misalnya ayah dari ayah.
Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya
dengan si mayit diselingi oleh
perempuan, misalnya ayah dari
ibu.
Kakek yang shahih mendapatkan waris menurut
ijma'.
"Dari 'Imran bin Hushain,
bahwa seorang laki-laki telah datang kepada Rosululloh
Shalallahu ‘alaihi wa salam,
lalu katanya: Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku telah mati,
berapakah aku mendapatkan
warisannya? Beliau menjawab: "Engkau mendapatkan
seperenam." Ketika orang
itu hendak pergi, Beliau memanggilnya dan berkata:
"Engkau mendapatkan
seperenam." Dan ketika orang itu hendak pergi, maka Beliau
memanggilnya dan berkata:
"Engkau mendapat seperenam lainnya." Ketika orang itu
hendak pergi, Beliau
memanggilnya dan berkata: "Sesungguhnya seperenam yang lain
itu adalah tambahan." (HR
Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan dia menshahihkan
pula).
Hak waris kakek yang shahih itu gugur
dengan adanya ayah; dan bila ayah
tidak ada, maka kakek shahih
yang menggantikannya, kecuali dalam empat masalah:
1 Ibu dari ayah itu tidak
mewarisi bila ada ayah, sebab ibu dari ayah itu gugur
dengan adanya ayah dan mewarisi bersama
kakek.
2 Apabila si mayit
meninggalkan ibu-bapak dan seorang dari suami-isteri, maka
ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta
sesudah bagian salah seorang dari
suami-isteri. Adapun bila kakek menggantikan
ayah, maka ibu mendapatkan
sepertiga dari semua harta. Masalah ini
dinamakan masalah 'Umariyah, karena
masalah ini diputuskan oleh 'Umar. Masalah
ini juga dinamakan gharraaiyyah
karena terkenalnya bagai bintang pagi. Akan
tetapi Ibnu 'Abbas menentang hal
itu, dan katanya: "Sesungguhnya ibu
mendapatkan sepertiga dari keseluruhan
harta ; karena firman Allah : 'dan bagi
ibunya itu sepertiga'".
3 Bila ayah didapatkan, maka
terhalanglah saudara-saudara laki-laki perempuan
sekandung, dan saudara-saudara laki-laki
serta saudara-saudara perempuan
sebapak. Adapun kakek, maka mereka tidak
terhalang olehnya. Ini adalah mazhab
Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik.
Sedang Abu Hanifah berpendapat
bahwa kakek menghalangi sebagaimana ayah
menghalangi mereka, tidak ada perbe-
daan antara kakek dan ayah. Undang-undang
Warisan Mesir telah mengambil
pendapat yang pertama, dimana dalam pasal 22
terdapat ketentuan berikut:
"Apabila kakek berkumpul dengan saudara-saudara
lelaki dan saudara-saudara
perempuan seibu-sebapak, atau saudara-saudara
lelaki dan saudara-saudara
perempuan seayah, maka bagi kakek ini ada dua
ketentuan:
Pertama: Dia berbagi sama rata dengan
merekan, seperti seorang saudara laki-
laki jika mereka itu laki-laki saja, atau laki-laki dan perempuan,
atau perempuan-perempuan yang
digolongkan (di'ashobahkan) dengan
keturunan perempuan.
Kedua
: Dia mengambil sisa setelah Ashhaabul Furuudh dengan cara ta'shib,
bila dia bersama dengan
saudara-saudara perempuan yang di'ashobahkan
oleh saudara-saudara lelaki, atau
di'ashobahkan oleh keturunan
perempuan menurut furudh atau
pewarisan dengan jalan ta'shib menurut
ketentuan yang telah dikemukakan itu
manjauhkan kakek dari pewarisan
atau mengurangi bagiannya dari
seperenam, maka dia dianggap pemilik
dari bagian
seperenam. Dan tidak dianggap dalam pembagian masalah
kakek ini, orang yang terhalang dari
saudara-saudara lelaki atau
saudara-saudara perempuan sebapak
(yang diprioritaskan dalam masalah
ini adalah hanya kakek saja, red).
11.3. SAUDARA LAKI-LAKI/PEREMPUAN SEIBU
(KALALAH)
Berfirman Allah subhanahu wa ta’ala :
"Jika seorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak memeninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-
masing dari kedua jenis saudara
iru seperenam harta. Akan tetapi jika saudara-
saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga
itu" (Surat An-Nisaa ayat
12).
Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai
ayah dan tidak mempunyai anak,
baik laki-laki maupun
perempuan. Dan yang dimaksud saudara laki-laki dan saudara
perempuan dalam ayat ini ialah
saudara-saudara seibu. Dari ayat di atas jelaslah
bahwa bagi mereka ada tiga
ketentuan:
1 Bahwa seperenam itu untuk
satu orang, baik laki-laki maupun perempuan.
2 Bahwa sepertiga itu untuk
dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
3 Mereka tidak mewarisi
sesuatu bersama-sama dengan keturunan yang
mewarisi,
seperti anak laki-laki dan anak dari anak
laki-laki, dan tidak pula mewarisi
bersama dengan ashal (pokok yang menurunkan)
yang laki-laki lagi mewarisi,
seperti ayah dan kakek. Maka mereka ini tidak
terhalang dengan adanya ibu atau
nenek.
11.4. SUAMI
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
"Dan magimu (para suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-
isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka"
(An-Nisaa : 12)
Ayat ini menyebutkan bahwa bagi suami ada
dua ketentuan:
Ketentuan pertama:
Dia mendapatkan warisan separuh, jika tidak
ada keturunan yang mewarisi,
yaitu anak laki-laki dan
seterusnya ke bawah, anak perempuan, dan anak perempuan
dari anak laki-laki sekalipun
anak perempuan itu diturunkan oleh anak laki-laki,
baik keturunan itu dari
dirinya ataupun dari orang lain.
Ketentuan Kedua :
Dia mendapatkan warisan seperempat jika ada
keturunan yang mewarisi. Adapun
keturunan yang tidak mewarisi,
seperti anak perempuan dari anak perempuan, maka
dia tidak mengurangi bagian
suami atau isteri.
11.5. ISTERI
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
"Para isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan" (An-Nisaa' : 12).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi
isteri itu ada dua ketentuan :
Ketentuan Pertama:
Hak memperoleh bagian seperempat bagi
isteri terjadi bila tidak ada
keturunan yang mewarisi, baik
keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang
lain.
Ketentuan Kedua :
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi
bila ada keturunan yang mewarisi.
Apabila isteri itu berbilang,
maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau
seperdelapan bagian.
ISTERI YANG DICERAI
Isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak
raj'ie itu mewarisi dari
suaminya apabila suami mati
sebelum habis masa iddahnya. Orang-orang Hambali
berpendapat bahwa isteri yang
ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang
mentalaknya di waktu sakit
yang menyebabkan kematian, kalau suami mati karena
sakit, sedang isteri belum
menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan.
Demikian pula bila isteri yang
ditalak yang telah dicampuri oleh suami yang
mentalaknya, selama dia belum
menikah lagi, dan berada dalam masa 'iddah karena
kematian suami.
Undang-undang yang baru menganggap bahwa
isteri yang ditalak bain dalam
keadaan suami sakit yang
menyebabkan kematian, maka dia dihukum sebagai isteri,
jika dia tidak rela ditalak
dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang
dia masih berada dalam masa
'iddahnya.
11.6. ANAK PEREMPUAN YANG SHULBIYAH
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
"Allah mensyari'atkan
bagimu tentang pembagian harta pusaka untuk anak-anakmu.
Yaitu bagian seorang anak
laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga
dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia
memperoleh seperdua
harta" (An-Nisaa' 12).
Ayat di atas menunjukkan bahwa anak
perempuan yang shulbiyah mempunyai tiga
ketentuan:
Ketentuan Pertama:
Dia mendapatkan bagian seperdua, apabila
anak perempuan itu hanya seorang
diri.
Ketentuan Kedua :
Bagian duapertiga untuk dua orang anak
perempuan atau lebih, bila tidak ada
seorang anak laki-laki atau
lebih. Berkata Ibnu Qudamah: Ahli ilmu telah sepakat
bahwa fardh (bagian) dari dua
orang anak perempuan adalah duapertiga, kecuali
satu riwayat syadz dari Ibnu
'Abbas. Berkata Ibnu Rusyd: Telah dikatakan bahwa
pendapat yang masyhur dari
Ibnu 'Abbas itu seperti pendapat jumhur.
Ketentuan Ketiga :
Mewaris secata ta'shib. Bila dia disertai
oleh seorang anak laki-laki atau
lebih banyak, maka cara
memperoleh warisannya dengan jalan ta'shib; di dalam
ta'shib bagian seorang
laki-laki dua kali bagian seorang perempuan. Denikian
pula bila yang laki-laki dan
perempuan itu kedua-duannya banyak.
11.7. HAL-IHWAL SAUDARA PEREMPUAN
SEKANDUNG
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
"Mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan dia
tidak mempunyai anak dan
mepunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari
harta yang ditinggalkannya, dan saudara yang laki-
laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai
anak; akan tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang; maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari)
saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian
seorang saudara laki-laki
sebanyak dua bagian saudara perempuan" (An-Nisa 176).
Rosululloh shalallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
"Jadikanlah
saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan itu satu 'ashobah"
Bagi saudara perempuan sekandung ada lima
ketentuan :
1 Separuh bagi seorang saudara
perempuan sekandung bila dia tidak disertai anak
laki-laki, anak laki-laki dari anak
laki-laki, ayah, kakek, dan saudara laki-
laki sekandung.
2 Dua pertiga bagi dua orang
saudara perempuan sekandung atau lebih bila tidak
ada laki-laki.
3 Apabila saudara-saudara
perempuan itu hanya disertai oleh saudara laki-laki
sekandung dan orang-orang yang telah
dikemukakan di atas tidak ada, maka
saudara-saudara perempuan sekandung itu
di'ashobahkan; sehingga bagian dari
seorang laki-laki adalah dua kali bagian
seorang perempuan.
4 Saudara-saudara perempuan
sekandung menjadi 'ashobah bersama dengan anak-anak
perempuan atau anak-anak perempuan dari
anak-anak laki-laki, sehingga mereka
mengambil sisa harta sesudah bagian anak-anak
perempuan atau anak-anak
perempuan dari anak-anak laki-laki.
5 Saudara-saudara perempuan
sekandung itu gugur dengan adanya keturunan laki-
laki yang mewarisi, seperti anak laki-laki,
dan anak laki-laki dari anak laki-
laki, serta pokok (yang menurunkan) laki-laki
yang mewarisi, seperti ayah -
menurut kesepakatan - da kakek - menurut Abu
Hanifah -. Pendapat Abu Hanifah
ini berbeda dengan pendapat Abu Yusuf dan
Muhammad; dan perbedaan itu telah
dikemukakan pada pembicarann yang lalu.
11.8. SAUDARA-SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
perempuan seayah ada enam ketentuan :
1 Separuh, bila dia sendirian,
tidak ada saudara perempuan seayah lainnya, tidak
ada saudara perempuan yang sekandung.
2 Dua pertiga, untuk dua orang
saudara perempuan seayah atau lebih.
3 Seperenam, bila dia hanya
bersama dengan saudara perempuan yang sekandung,
sebagai penyempurnaan dua pertiga.
4 Mewarisi secara ta'shib
bersama orang lain, bila bersamanya (seorang atau
lebih) terdapat seorang anak perempuan atau
anak perempuan dari anak laki-
laki. Nereka mendapatkan sisa sesudah bagian
anak perempuan atau anak
perempuan dari anak laki-laki.
5 Mereka gugur dengan adanya orang-orang
berikut :
a. Pokok atau cabang laki-laki yang mewarisi.
b. Saudara laki-laki sekandung.
c. Saudara perempuan sekandung, bila menjadi
'ashobah oleh sebab anak
perempuan atau anak perempuan dari anak
laki-laki, sebab saudara perempuan
sekandung dalam hal itu menduduki tempat
saudara laki-laki sekandung. Oleh
sebab itu maka dia didahulukan atas
saudara laki-laki seayah dan saudara
perempuan seayah, ketika dia menjadi
'ashobah oleh sebab orang lain.
d. Dua orang saudara perempuan sekandung,
kecuali bila bersama mereka terdapat
saudara lelaki seayah, maka mereka
di'ashobahkan, sehingga sisanya dibagi:
untuk laki-laki adalah duan bagian seorang
perempuan.
Apabila mayit meninggalkan dua orang
saudara perempuan sekandung, saudara-
saudara perempuan seauayh dan
seorang saudara laki-laki seayah, maka dua orang
saudara perempuan sekandung
itu mendapat duapertiga, dan sisanya dibagi antara
saudara-saudara perempuan
seayah dan saudara laki-laki seayah dengan pembagian:
bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan.
11.9. ANAK-ANAK PEREMPUAN DARI ANAK
LAKI-LAKI
Bagi anak-anak perempuan dari anak
laki-laki ada lima ketentuan:
1 Separuh, bila anak perempuan
dari anak laki-laki itu sendiri saja dan tidak
ada anak laki-laki shulbi.
2 Duaperiga bagi dua orang
atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki, bila
tidak ada anak laki-laki shulbi.
3 Seperenam bagi seorang atau
lebih anak perempuan dari anak laki-laki bila ber-
samanya terdapat anak perempuan shulbiyah sebagai
penyempurnaan duapertiga;
kecuali bila bersama mereka terdapat seorang
anak laki-laki yang sederajat
dengan mereka (cucu laki-laki), maka mereka
di'ashobahkan; dan sisanya sesudah
bagian anak perempuan shulbiyah, dibagikan:
untuk lelaki dua bagian perempuan.
4 Mereka tidak mewarisi bila
ada anak laki-laki.
5 Mereka tidak mewarisi bila
ada dua orang anak perempuan sulbiyah atau lebih,
kecuali bila bersama didapatkan seorang anak
laki-laki dari anak laki-laki
yang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki)
atau lebih rendah dari mereka,
maka mereka di'ashobahkan.
11.10. IBU
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
"Dan untuk dua orang
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang
meninggal mempunyai anak, jika yang meninggalkan itu
tidak mempunyai anak, dan dia
diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya
mendapapatkan sepertiga.
(An-Nisaa' ayat 10).
Bagi ibu itu ada tiga ketentuan :
1 Mendapatkan seperenam, bila
dia bersama dengan anak laki-laki atau seorang
anak laki-laki dari anak laki-laki, atau dua
orang saudara laki-laki atau
saudara perempuan secara muthlak, baik mereka
itu dari fihak ayah dan ibu,
fihak ayah saja ataupun fihak ibu saja.
2 Mendapat sepertiga dari
semua harta peninggalan, bila tidak didapatkan
seorangpun dari yang telah dikemukakan (dalam
no. 1).
3 Mengambil sepertiga dari
sisa harta bila tidak ada orang-orang yang telah
disebutkan tadi sesudah bagian seorang
suami-isteri. Yang demikian itu
terdapat dalam dua masalah yang dinamakan
gharraiyyah, yaitu :
Pertama: Bila si mayit meninggalkan suami dan
dua orang tua.
Kedua
: Bila si mayit meninggalkan isteri dan dua orang tua.
11.11. NENEK
"Dari Qubaishah bin
Dzuaib, dia berkata: Seorang nenek telah datang menghadap
Abu Bakr, lalu dia menanyakan
tentang warisannya. Abu Bakr menjawab: "Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun
menurut Kitab Allah dan aku tidak tahu sedikitpun
berapa hakmu di dalam sunnah
Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka pulanglah engkau sampai aku
menanyakan kepada
seseorang". Kemudian Abu Bakr menanyakan kepada para shahabat.
Al-Mughiroh bin Syu'bah menjawab: "Aku pernah
menyaksikan Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam mem-
berikan kepada nenek seperenam
fardh". Abu Bakr bertanya: "Apakah ada orang lain
bersamamu?" Maka
berdirilah Muhammad bin Maslamah al-Anshori, mengatakan seperti
apa yang dikatakan Al-Mughiroh
bin Syu'bah. Maka Abu Bakrpun memberikan
seperenam fardh kepada si
nenek. Berkata Qubaishah: Kemudian datanglah seorang
nenek yang lain kepada 'Umar,
menanyakan warisannya. 'Umar menjawab: "Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun
menurut kitab Allah, akan tetapi seperenam
itulah. Oleh sebab itu, jika
kamu berdua, maka seperenam itupun untuk kamu
berdua. Siapa saja diantara
kamu berdua yang sendirian, maka seperenam itu
untuknya". (HR lima orang
ahli hadits kecuali An-Nasai, dishahihkan At-Tirmidzi)
Bagi nenek yang shahihah (=nenek yang
nasabnya dengan si mayit tidak
diselingi oleh kakek yang
fasid. Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya
dengan si mayit diselingi oleh
perempuan , seperti ayah dari ibu) ada tiga
ketentuan :
1 Seperenam bila dia
sendirian, dan bila lebih dari satu, maka berserikat di
dalam seperenam itu, dengan syarat sama
derajatnya seperti ibu dari ibu dan
ibu dari ayah.
2 Nenek yang dekat dari jihat
manapun menghalangi nenek yang jauh, seperti ibu
dari ibu (nenek) menghalangi ibu dari ibu
dari ibu (buyut) dan menghalangi
juga ibu dari ayah dari ayah.
3 Nenek dari jihat manapun
gugur dengan adanya ibu; dan nenek dari jihat ayah
gugur dengan adanya ayah, akan tetapi adanya
ayah tidak menggugurkan nenek
dari fihak ibu. Kakek menghalangi ibunya
(buyut) sebab ibu kakek gugur haknya
karena adanya kakek.
12. 'ASHOBAH
12.1. DEFINISI
'Ashobah adalah jamak dari 'aashib, seperti
halnya tholabah adalah jamak
dari thoolib. 'Ashabah ini
ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari
fihak ayah. Mereka dinamakan
'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian
mereka dengan sebagian yang
lain.
Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan
mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan",
bila mereka bersekutu dengan
si fulan. Maka anak laki-laki adalah satu pihak
dari 'ashobah, dan ayah adalah
pihak lain; saudara laki-laki adalah satu segi
dari 'ashobah sedangkan paman
(dari pihak ayah) adalah sisi yang lain.
Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah
mereka yang mendapatkan sisa
sesudah Ashhaabul Furuudh
mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi mereka.
Apabila tidak ada sisa
sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka
('ashobah) tidak mendapatkan
apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak laki-
laki maka dia tidak akan
mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.
Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak
atas semua peninggalan bila tidak
didapatkan seorangpun di
antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang diriwayat-
kan oleh Al-Bukhori dan
Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian
yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang
berhak menurut nash; dan apa
yang tersisa maka berikanlah kepada 'ashobah laki-
laki yang terdekat kepada si
mayit".
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada bagi seorang mukmin
kecuali aku lebih berhak
atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila
kamu suka: "Nabi itu
lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka
sendiri." Oleh sebab itu,
siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan
harta, maka harta itu
diwariskan kepada 'ashobahnya, siapapun mereka itu adanya.
Dan barang siapa ditinggali
hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka
hendaklah dia datang kepadaku,
karena akulah maulanya."
12.2. PEMBAGIAN 'ASHOBAH
'Ashobah itu dibagi menjadi
dua bagian :
1 'Ashobah Nasabiyah,
2 'Ashobah Sababiyah.
12.3. 'ASHOBAH NASABIYAH
'Ashobah Nasabiyah ada tiga
golongan :
1 'Ashobah binafsih
2 'Ashobah bighoirih
3 'Ashobah ma'aghoirih.
12.4. 'ASHOBAH BINAFSIH
'Ashobah binafsih ialah semua orang
laki-laki yang nasabnya dengan si mayit
tidak diselingi oleh perempuan.
'Ashobah binafsih ada empat golongan:
1 Bunuwwah (keanakan),
dianamakan juz-ul mayyit.
2 Ubuwwah (keayahan),
dinamakan ashlul mayyit.
3 Ukhuwwah (kesaudaraan),
dinamakan juz-u abiih.
4 Umumah (kepamanan),
dinamakan juz-ul jadd.
12.5. 'ASHOBAH BIGHOIRIH
'Ashobah bighoirih adalah perempuan yang bagiannya separuh dalam keadaan
sendirian, dan duapertiga bila
bersama dengan saudara perempuannya atau lebih.
Apabila bersama perempuan atau
perempuan-perempuan itu terdapat seorang saudara
laki-laki, maka di saat itu
mereka semuanya menjadi 'Ashobah dengan adanya
saudara laki-laki tersebut.
Perempuan-perempuan yang menjadi 'Ashobah bighoirih
ada empat :
1 Seorang anak perempuan atau
anak-anak perempuan,
2 Seorang anak perempuan atau
anak-anak perempuan dari anak laki-laki,
3 Seorang saudara perempuan
atau saudara-saudara perempuan sekandung,
4 Seorang saudara perempuan
atau saudara-saudara perempuan seayah.
Setiap golongan dari keempat golongan ini
menjadi 'Ashobah bersama orang
lain, yaitu saudara laki-laki.
Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki
mendapat dua bagian perempuan.
Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan
bagian (fardh) bila tidak ada
saudara laki-lakinya yang
'ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi 'ashobah
bighoirih di saat adanya
saudara laki-laki. Sebab seandainya seseorang itu mati
sedang dia meninggalkan
seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka semua
hartanya itu untuk paman,
sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi
'ashobah bersama saudara
laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian
bila tidak bersama saudara
laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki dari
saudara laki-laki bersama anak
perempuan dari saudara lelaki.
12.6. 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH
'Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan
yang memerlukan perempuan lain
untuk menjadi 'Ashobah.
'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua
golongan dari perempuan, yaitu
:
1 Saudara perempuan sekandung
atau saudara-saudara perempuan sekandung bersama
dengan anak perempuan atau anak perempuan dari
anak laki-laki.
2 Saudara perempuan seayah
atau saudara-saudara perempuan seayah bersama dengan
anak perempuan atau anak perempuan dari anak
laki-laki; mereka mendapatkan
sisa peninggalan sesudah furudh.
12.7. CARA PEWARISAN 'ASHOBAH BINAFSIH
Pada fasal terdahulu telah dikemukakan cara
pewarisan untuk 'ashobah bi-
ghoirih dan 'ashobah
ma'aghoirih. Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih, maka
akan kami jelaskan sebagai
berikut :
'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan
mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah
meliputi anak-anak laki-laki dan anak
laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya ke bawah.
2 Bila jihat bunuwwah tidak
didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu ber-
pindah ke jihat ubuwwah yang meliputi ayah
dan kakek shahih seterusnya keatas.
3 Bila tidak ada seorangpun
dari jihat ubuwwah, maka peninggalan atau sisanya
berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu
saudara-saudara laki-laki
sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah,
anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari
saudara laki-laki seayah, dan
seterusnya ke bawah.
Note: Sekandung = seibu-seayah.
4 Bila tidak ada seorang pun
dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau sisanya
berpindah ke jihat 'umumah tanpa ada perbedaan
antara 'umumah si mayit itu
sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah
kakeknya; hanya saja 'umumah si
mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan
'umumah ayahnya didahulukan atas
'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.
Bila didapatkan sejumlah orang dari satu
tingkatan, maka yang paling berhak
untuk mendapatkan warisan
adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.
Bila terdapat sejumlah orang yang sama
hubungan nasabnya dengan si mayit
dari segi jihat dan derajat,
maka yang paling berhak mendapatkan warisan adalah
mereka yang paling kuat
hubungan kekerabatannya dengan si mayit.
Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang
yang sama nasab mereka kepada
dirinya dari segi jihat,
derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka sama-sama
berhak untuk mendapatkan
warisan sesuai dengan kepala mereka.
Inilah makna dari ucapan fuqoha:
"Sesungguhnya pendahuluan di dalam 'ashobah
binafsih adalah dengan jihat.
Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila
derajatnya sama, maka dengan
kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam jihat,
derajat dan kekuatan hubungan,
maka mereka sama-sama berhak untuk mendapatkan
warisan dan peninggalan itu
dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.
12.8. 'ASHOBAH SABABIYAH
'Ashib Sababi adalah maula (tuan) yang
memerdekakan. Bila orang yang
memerdekakan tidak ada, maka
warisan itu bagi 'ashobahnya yang laki-laki.
13. HAJBU DAN HIRMAN
13.1. DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u:
menghalangi, mencegah. Maksudnya adalah
terhalangnya seseorang
tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena
adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang
tertentu dari warisannya karena terjadi
penghalang pewarisan, seperti
membunuh dan lain-lainnya.
13.2. PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan
salah seorang ahli waris karena
adanya orang lain. Hajbu
Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh
menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari
seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig
menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang
mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak
laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Adapun Hajbu Hirman adalah terhalangnya
semua warisan bagi seseorang karena
adanya orang lain, seperti
terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu
adanya anak laki-laki. Hajbu
Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari
enam orang pewaris, sekalipun
mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua,
yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua,
yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang
suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris
selain dari keenam ahli waris
tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dia asa:
1 Bahwa setiap orang mempunyai
hubungan dengan si mayit karena adanya orang lain
itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut
itu ada. Misalnya anak laki-laki
dari anak laki-laki itu tidak mewarisi
bersama dengan adanya anak laki-laki,
kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka
mereka itu mewarisi bersama mereka
ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan
si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu
didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak
laki-laki menghalangi anak laki-laki dari
saudara laki-laki. Apabila mereka
sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi)
dengan kekuatan hubungan keke-
rabatannya, sperti saudara laki-laki
sekandung menghalangi saudara laki-laki
seayah.
13.3. PERBEDAAN ANTARA MAHRUM DAN
MAHJUUB
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu
kelihatan jelas dalam dua hal berikut
1 Mahrum sama sekali tidak
berhak untuk mewarisi, seperti orang yang membunuh
(orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu
berhak mendapatkan warisan, akan
tetapi dia terhalang karena adanya orang lain
yang lebih utama darinya untuk
mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari
warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia
tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia
dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan
seorang anak laki-laki kafir
dan seorang saudara laki-laki muslim; maka
warisan itu semua adalah bagi
saudara laki-laki, sedang anak laki-laki
tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka
terkadang dia mempengaruhi orang
lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu
hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara
laki-laki bersama dengan adanya ayah
dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak
mewarisi karena adanya ayah; dan
keduanya (ayah dan saudara laki-laki)
menghijab ibu dari menerima sepertiga
menjadi seperenam.
14. 'AUL
14.1. DEFINISI
'Aul menurut bahasa berarti irtifa':
mengangkat. Dikatakan 'aalal miizaan
bila timbangan itu naik,
terangkat. Kata 'aul ini terkadang berarti cenderung
kepada perbuatan aniaya
(curang). Arti ini ditunjukkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :
"Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (ta'uuluu)"
(S. An-Nisaa' ayat 3).
Menurut para fuqoha, 'aul ialah
bertambahnya saham dzawul furudh dan
berkurangnya kadar penerimaan
warisan mereka.
Diriwayatkan bahwa faridhah (pembagian)
harta pertama yang mengalami 'aul
di dalam Islam itu diajukan
kepada 'Umar ra. Maka dia memutuskan dengan 'aul
pada suami dan dua orang
saudara perempuan. Dia berkata kepada para sahabat yang
ada di sisinya:
"Jika aku mulai
memberikan kepada suami atau dua orang saudara perempuan, maka
tidak ada hak yang sempurna
bagi yang lain. Maka berilah aku pertimbangan. Maka
'Abbas bin 'Abdul Mutholib pun
memberikan ertimbangan kepadanya dengan 'aul.
Dikatakan pula bahwa yang
memberikan pertimbangan itu ialah 'Ali. Sementara yang
mengatakan bahwa yang
memberikan pertimbangan ialah Zaid bin Tsabit.
14.2. CONTOH-CONTOH MASALAH 'AUL
1 Telah mati seorang perempuan
dengan meninggalkan seorang suami, dua orang
saudara perempuan sekandung,
dua orang saudara perempuan seibu dan ibu. Masalah
demikian dianamakan masalah
Syuraihiyyah, sebab si suami itu mencaci-maki
Syuraih, hakim yang terkenal
itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh
oleh Syuraih. Lalu dia
mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih
tidak memberikan kepadaku
separuh dan tidak pula sepertiga." Ketika Syuraih
mengetahui hal itu, dia
memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan hukuman
ta'zir kepadanya. Kata
Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan 'aul."
2 Seorang suami talah mati,
sedang dia meninggalkan seorang isteri, dua orang
anak perempuan, seorang ayah,
dan seorang Ibu. Masalah ini dinamakan masalah
mimbariyyah, sebab Sayyidina
'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah, dan
dia mengatakan di dalam
khutbahnya: "Segala puji bagi Allah yang telah memutus-
kan dengan kebenaran secara
pasti, dan membalas setiap orang dengan apa yang dia
usahakan, dan kepada-Nya
tempat berpulang dan kembali," lalu beliau ditanya
tentang masalah itu, maka
beliau menjawab di tengah-tengah khutbahnya: "Dan
isteri itu, seperdelapan
menjadi sepersembilan," kemudian beliau melanjutkan
khutbahnya.
Masalah-masalah yang dimasuki oleh Allah
itu ialah masalah-masalah yang
pokok (ashal)-nya : 6 - 12 -
24.
Enam terkadang ddibesarkan
menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau
sepuluh. Dan duabelas
dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh
belas. Dan dua puluh empat
tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh.
Masalah-masalah yang tidak dimasuki Allah
sama sekali ialah masalah-masalah
yang pokok (ashal)-nya: 2, 3,
4, 8.
Undang-undang Warisan Mesir menetapkan
Allah pada fasal lima belas, dan
nashnya sebagai berikut:
"Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi harta
peninggalan, maka harta
peninggalan itu dibagi di antara mereka menurut
perbandingan bagian-bagian
mereka di dalam pewarisan."
14.3. CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH
'AUL
Cara pemecahan masalah-masalah Allah ialah
harus mengetahui pokok masalah,
yakni yang menimbulkan masalah
itu, dan mengetahui saham-saham setiap ashhaabul
furuudh serta mengabaikan
pokonya. Kemudian bagian-bagian mereka dikumpulkan,
dan kumpulan itu dijadikan
sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar
itu. Dan dengan demikian, maka
akan terjadi kekurangan bagi setiap orang sesuai
dengan sahamnya. Di dalam
masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.
Misalnya, bagi suami dan dua
orang saudara perempuan sekandung, maka pokok
masalahnya adalah enam, untuk
suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang
saudara perempuan sekandung
duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya menjadi
tujuh. Dan tujuh itulah yang
menjadi dasar pembagian harta peninggalan.
15. RODD
15.1. DEFINISI
Kata radd berarti i'aadah: mengembalikan.
Dikatakan rodda 'alaihi haqqoh
artinya a'aadahu ilaih: dia
mengembalikan haknya kepadanya. Dan kata radd juga
berarti sharf: memulangkan
kembali. Dikatakan rodda 'anhu kaida 'aduwwih: dia
memulangkan kembali tipu
muslihat musuhnya.
Yang dimaksud radd menurut para fuqoha
ialah pengembalian apa yang tersisa
dari bagian dzawul furudh
nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya
bagian mereka bila tidak ada
orang lain yang berhak untuk menerimanya.
15.2. RUKUNNYA
Radd tidak akan terjadi kecuali bila ada
tiga rukun:
1 Adanya ashhaabul furuudh,
2 Adanya sisa peninggalan,
3 Tidak adanya ahli waris
'ashobah.
15.3. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG RADD
Tidak ada nash yang menjadi rujukan masalah
radd; oleh sebab itu para ulama
berselisih pendapat tentang
radd ini.
Di antara mereka ada yang berpendapat
tentang tidak adanya radd terhadap
seorang pun di antara
ashhaabul furuudh; dan sisa harta sesudah ashhaabul
furuudh mengambil furudh
(bagian-bagian) mereka itu diserahkan kepada baitulmal
bila tidak ada ahli waris
'ashobah.
Ada pula yang berpendapat tentang adanya
radd bagi ashhaabul furuudh, bahkan
sampai pada suami-isteri
menurut kadar bagian masing-masing.
Sedang pendapat lain adalah radd itu
diberikan kepada semua ashhaabul
furuudh, kecuali suami-isteri,
ayah dan kakek.
Maka radd diberikan kepada
delapan golongan sebagai berikut:
1 Anak perempuan
2 Anak perempuan dari anak
laki-laki
3 Saudara perempuan sekandung
4 Saudara perempuan seayah
5 Ibu
6 Nenek
7 Saudara laki-laki seibu
8 Saudara perempuan seibu.
Pendapat inilah pendapat yang terpilih. Ini
adalah pendapat 'Umar, 'Ali,
jumhur sahabat dan tabi'in.
Dan inilah mazhab Abu Hanifah, Ahmad, dan pendapat
yang dipegang bagi aliran
Syafi'i, serta sebagian pengikut Malik, ketika baitul-
mal rusak.
Mereka berkata: Radd itu tidak diberikan
kepada suami-isteri karena radd
dimiliki dengan jalan rahim,
sedang suami-isteri tidak mempunyai hubungan rahim
kecuali hanya sebab
perkawinan. Radd juga tidak diberikan kepada ayah dan kakek
karena radd itu ada bila tidak
ada ahli waris 'ashobah, sedang ayah dan kakek
termasuk ahli waris 'ashobah
yang mengambil sisa dengan jalan ta'shib dan bukan
dengan cara radd.
Undang-undang Waris Mesir mengambil
pendapat ini, kecuali dalam satu
masalah, maka ia mengambil
pendapat 'Utsman. Undang-undang itu menetapkan adanya
radd bagi salah seorang
suami-isteri, maka suami/isteri yang hidup mengambil
bagian dengan cara fardh dan
radd. Radd terhadap seorang dari suami-isteri di
dalam undang-undang itu
sesudah dzawul arham. Dalam fasal 30 terdapat ketentuan
sebagai berikut: "Apabila
furudh tidak dapat menghabiskan harta peninggalan
dan tidak terdapat 'ashobah
nasab, maka sisanya dikembalikan kepada selain
suami-isteri dari golongan
ashhaabul furuudh, menurut perbandingan furudh
mereka. Dan sisa dari harta
peninggalan sikembalikan kepada salah seorang suami-
isteri, bila tidak didapatkan
'ashobah nasab atau salah seorang ashhaabul
furuudh nasabiyah atau seorang
dzawul arhaam."
15.4. CARA MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH
RADD
Caranya ialah bila bersama ashhaabul
furuudh didapatkan orang yang tidak
mendapatkan radd berupa salah
seorang suami-isteri, maka salah seorang suami-
isteri mengambil fardhnya dari
pokok harta peninggalan. Dan sisa sesudah fardh
ini adalah untuk ashhaabul
furuudh sesuai dengan jumlah mereka bila mereka
terdiri dari satu golongan,
baik yang ada itu hanya salah seorang diantara
mereka seperti anak perempuan.
Apabila ashhaabul furuudh itu lebih banyak dari
satu golongan, seperti seorang
ibu dan seorang anak perempuan, maka sisanya
dibagikan kepada mereka sesuai
dengan fardh mereka dan dikembalikan kepada
mereka sesuai dengan
perbandingan fardh mereka pula.
Adapun bila bersama ashhaabul furuudh tidak
didapatkan salah seorang suami-
isteri, maka sisa harta
peninggalan sesudah fardh mereka dikembalikan kepada
mereka sesuai dengan jumlah
mereka, bila mereka itu terdiri dari satu golongan,
baik yang ada di antara
golongan itu hanya seorang ataupun banyak.
Apabila ashhaabul furuudh itu
lebih dari satu golongan, maka sisanya dikembali-
kan kepada mereka sesuai
dengan perbandingan fardh mereka. Dengan demikian maka
bagian dari setiap ashhaabul
furuudh itu bertambah sesuai dengan melimpahnya
harta; sehingga dia
mendapatkan sejumlah warisan yang berupa fardh dan radd.
16. KANDUNGAN (HAMLU)
Kandungan (hamlu) adalah anak yang
dikandung di perut ibu. Kami akan mem-
bicarakan kandungan di sini dari
segi pewarisan dan lamanya kandungan.
16.1. HUKUMNYA DALAM PEWARISAN
Kandungan itu adakalanya lahir dari perut
ibu dan adakalanya tetap di dalam
perutnya. Masing-masing dari
dua keadaan ini mempunyai hukum-hukumnya sendiri,
dan akan kami sebutkan berikut
ini :
16.2. KANDUNGAN YANG LAHIR DARI PERUT
IBU
Apabila kandungan lahir dari perut ibu,
maka adakalanya ia lahir dalam
keadaan hidup dan adakalanya
dalam keadaan mati. Apabila ia lahir dalam keadaan
mati, maka kemungkinan
lahirnya bukan karena tindak pidana dan permusuhan ter-
hadap sang ibu, dan
kemungkinan disebabkan tindak pidana terhadap sang ibu.
Apabila dia lahir dalam
keadaan hidup, maka dia mewarisi dan diwarisi oleh
orang lain; karena adanya
riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila anak yang
dilahirkan itu menangis, maka dia diberi warisan".
Istihlaal artinya jeritan tangisan bayi;
maksudnya ialah bila nyata
kehidupan anaka yang lahir
itu, maka dia diberi warisan. Tandanya hidup ialah
suara, nafas, bersin, atau
yang serupa dengan itu. Ini adalah pendapat
Ats-Tsauri, Al-Auza'i,
Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabat Abu Hanifah.
Apabila kandungan lahir dalam keadaan mati
bukan karena tindak pidana yang
dilakukan terhadap ibunya,
menurut kesepakatan, dia tidak mewarisi dan tidak
pula diwarisi.
Apabila dia lahir dalam keadaan mati
disebabkan tindak pidana yang dilaku-
kan terhadap ibunya, maka
dalam keadaan demikian, dia mewarisi dan diwarisi
menurut orang-orang Hanafi.
Sedang mazhab Syafi'i, Hambali, dan Malik
berpendapat bahwa dia tidak
mewarisi sedikitpun, akan
tetapi dia mendapatkan ganti rugi saja karena darurat.
Dia tidak mendapatkan selain
itu. Ganti rugi ini diwarisi oleh setiap orang yang
berhak mendapat warisan
darinya.
Al-Laits bin Sa'd dan Robi'ah bin
'Abdurrahman berpendapat bahwa janin itu
bila lahir dalam keadaan mati
disebabkan tindak pidana terhadap ibunya, maka dia
tidak mewarisi dan tidak pula
diwarisi; akn tetapi iibunya mendapat ganti rugi.
Ganti rugi itu diberikan kepada
ibunya, karena tindak pidana itu menimpa
sebagian dari dirinya, yaitu
si janin. Dan bila tindak pidana itu hanya menimpa
diri si ibu saja, maka ganti
ruginya pun hanya untuk dirinya. Undang-undang
Warisan Mesir mengambil
pendapat ini.
16.3. KANDUNGAN YANG BERADA DALAM PERUT
IBU
1 Kandungan yang masih berada dalam perut
ibu tidak bisa menahan sebagian
harta peninggalan, bila dia
bukan pewaris atau terhalang oleh orang lain dalam
segala keadaan. Apabila
seseorang mati dan meninggalkan seorang isteri, seorang
ayah dan seorang ibu yang
hamil yang bukan dari ayahnya, maka kandungan yang
demikian tidak mendapatkan
warisan; sebab dia tidak akan keluar dari keadaannya
sebagai saudara laki-laki atau
saudara perempuan seibu, sedang saudara laki-laki
atau saudara perempuan seibu
tidak mewarisi dengan adanya ayah.
2 Semua harta peninggalan ditahan sampai
kandungan dilahirkan, bila dia
pewaris dan tidak ada seorang
pewarispun yang ada bersamanya, atau ada seorang
pewaris tetapi terhalang
olehnya. Demikian kesepakatan para fuqoha.
Demikian pula semua harta
peninggalan ditahan bila bersamanya terdapat ahli
waris yang tidak terhalang,
akan tetapi mereka semua merelakan baik secara
terang-terangan maupun
tersembunyi, untuk tidak membagi warisan secara segera,
misalnya mereka diam saja atau
tidak menuntutnya.
3 Setiap ahli warisyang mempunyai fardh
(bagian) tidak berubah dengan
berubahnya kandungan, maka dia
mendapatkan bagiannya secara sempurna, dan sisa-
nya ditahan.
Misalnya, bila si mayit meninggalkan
seorang nenenk dan seorang isteri yang
hamil, maka nenek mendapatkan
bagian seperenam karena bagiannya tidak berubah,
baik anak yang akan dilahirkan
itu laki-laki ataupun perempuan.
4 Pewaris yang gugur dengan salah satu dari
dua keadaan kandungan dan tidak
gugur dengan keadaan lain,
tidak diberi bagian sedikitpun karena hak kewarisan-
nya itu meragukan.
Misalnya, bila mayit
meninggalkan seorang isteri yang hamil dan seorang saudara
laki-laki, maka saudara
laki-laki itu tidak mendapatkan sesuatu, sebab mungkin
kandungan yang akan lahir itu
laki-laki. Demikian mazhab jumhur.
5 Ashabul furudh yang berubah bagiannya
karena kandungan yang akan dilahir-
kan itu laki-laki atau
perempuan, diberi bagian yang minimal dari dua
kemungkinan tersebut, dan yang
di dalam kandungan diberi bagian yang maksimal
dari kedua kemungkinan di atas
kemudian ditahan sampai ia lahir. Bila kandungan
yang dilahirkan itu hidup, dan
ternyata ia berhak memperoleh bagian yang lebih
besar, maka tinggal
mengambilnya. Dan bila dia tidak merhak memperoleh bagian
yang lebih besar dan hany
berhak memperoleh bagian yang minimal, maka dia meng-
ambilnya; dan sisanya
dikembalikan kepada ahli waris. Apabila dia lahir dalam
keadaan mati, maka dia tidak
berhak sedikitpun; dan semua harta peninggalan
dibagikan kepada ahli waris
tanpa memeperhatikan kandungan itu.
16.4. BATAS WAKTU MAKSIMAL DAN MINIMAL
BAGI KANDUNGAN
Batas waktu minimal terbentuknya janin dan
dilahirkan dalam keadaan hidup
adalah enam bulan, karena
firman Allah SWT:
"Dan mengadungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan" (S. Al-Ahqoof 15)
"Dan menyapihnya dalam
dua tahun" (S. Luqmaan 14).
Apabila menyapihnya dua tahun, maka tidak
ada sia lagi selain enam bulan
untuk mengandung. Inilah
pendapat yang dianut oleh jumhur fuqoha.
Berkata Al-Kamal ibnul Hamam, salah seorang
imam golongan Hanafi, "Sesung-
guhnya kebiasaan yang berlaku
ialah bahwa keadaan kandungan itu lebih banyak
dari enam bulan, bahkan
mungkin sampai bertahun-tahun pun tidak didengar adanya
kelahiran kandungan dalam umur
enam bulan."
Pendapat sebagian orang-orang Hambali ialah
batas waktu minimal dari
kandungan adalah sembilan
bulan.
Undang-undang Warisan Mesir bertentangan
dengan pendapat jumhur ulama dan
mengambil pendapat dari
sebagian orang-orang Hambali dan pendapat para dokter
resmi, yaitu bahwa batas
minimal dari kandungan adalah sembilan bulan Qomariyah
yakni 270 hari, karena yang
demikian itu sesuai dengan apa yang banyak sekali
terjadi.
Sebagaimana mereka berselisih pendapat
tentang batas minimal waktu
mengandung, maka merekapun
berselisih pula tentang batas maksimalnya. Di antara
mereka ada yang berpendapat
dua tahun. Ada pula yang berpendapat sembilan bulan.
Sedang yang lainnya mengatakan
satu tahun Qomariyah (354 hari). Dan
undang-
undang yang disarankan oleh
para dokter resmi.
Maka disebutkanlah bahwa batas
waktu maksimal dari kandungan adalah satu tahun
Syamsiyyah (365 hari); dan
yang demikian ini dipegangi dalam menatapkan nasab,
pewarisan, wakaf dan wasiat.
Adapun undang-undang warisan, maka ia
mengambil pendapat Abu Yusuf yang
memberikan fatwa pada mazhab
bahwa kandungan itu diberi bagian maksimal
dari
dua kemungkinan dan mengambil
pendapat tiga orang imam dalam mempersyaratkan
dilahirkannya kandungan secara
keseluruhan dalam keadaan hidup untuk dapat
memperoleh hak warisannya.
Undang-undang juga mengambil pendapat
Muhammad ibnul Hikam yang menyatakan
bahwa kandungan itu tidak
mewarisi kecuali bila dia dilahirkan dalam batas
waktu satu tahun sejak tanggal
kematian atau perceraian antara ayahnya dan
ibunya.
Termuat dalam pasal-pasal 42, 43, dan 44
sebagai berikut :
Pasal 42: Ditahan demi
kandungan harta peninggalan si mayit yaitu dua bagian
maksimal menurut perkiraan
bahwa yang dilahirkan itu laki-laki atau perempuan.
Pasal 43: Bila seorang
laki-laki mati dengan meninggalkan isterinya yang sedang
'iddah, maka kandungannya
tidak dapat mewarisi kecuali bila dia dilahirkan
dalam keadaan hidup, dan masa
kelahiran maksimal 365 haridari tanggal kematian
atau perceraian. Kandungan
tidak mewarisi selain ayahnya, kecuali dalam dua
keadaan berikut :
1 Bila dia dilahirkan dalam
keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 365 hari
dari tanggal kematian atau perceraian, bila
ibunya ber'iddah karena kematian
atau perceraian, dan orang yang mewariskan
mati di tengah 'iddah.
2 Bila dia dilahirkan dalam
keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 270 hari
dari tanggal kematian orang yang mewariskan,
jika dia lahir dari perkawinan
yang masih utuh di saat kematian.
Pasal 44: Apabila yang ditahan
untuk kandungan itu kurang dari hak yang semes-
tinya diterima, maka ahli
warisyang mendapatkan bagian wajib mengembalikan
sisanya untuk sang janin. Dan
bola yang ditahan untuk kandungan itu lebih dari
hak yang semestinya diterima,
maka kelebihan itu dikembalikan kepada ahli waris
yang berhak menerimanya.
Sumber :
Fiqh Sunnah jilid 14
Karangan : As-Sayyid Sabiq


0 komentar:
Posting Komentar