assalamu'alaikum.....

Blogger news


Rabu, 30 April 2014

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah



Nasabnya:
Beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Utsaimin Al Wuhaibi At Tamimy.

Kelahirannya:
Beliau dilahirkan di kota 'Unaizah pada tanggal 27 Ramadhan tahun 1347 H.

Pendidikannya:
Beliau belajar Al Qur'anul Karim kepada kakek dari pihak ibunya, yaitu Abdurahman bin Sulaiman Ali Damigh Rahimahullah sampai hafal, selanjutnya beliau belajar Khath, berhitung dan sastra.

Seorang ulama besar, Syaikh Abdurahman As Sa'dy Rahimahullah telah menunjuk dua orang muridnya agar mengajar anak-anak kecil, masing-masing adalah Syaikh Ali Ash Shalihy dan Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz al Muthawwa'.

Kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz  inilah beliau belajar kitab Mukhtasharul Aqidah Al Wasithiyah dan Minhaajus Saalikin Fil Fiqhi, keduanya karya Syaikh Abdurahman As Sa'dy dan Al Ajrumiyah serta Al Alfiyah. Lalu kepada Syaikh Abdurrahman bin Ali 'Audan beliau belajar Fara'idh dan Fiqih.

Kepada Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy yang dikategorikan sebagai Syaikhnya yang utama beliau belajar kitab Tauhid, Tafsir, Hadits, Fiqih, Ushul Fiqih, Fara'idh, Musthalahul Hadits, Nahwu dan Sharaf.

Syaikh Utsaimin memiliki tempat terhormat dalam pandangan Syaikhnya, hal ini terbukti di antaranya ketika ayahanda beliau pindah ke Riyadh pada masa awal perkembanganya dan ingin agar anaknya, Muhammad Al Utsaimin pindah bersamanya. Maka Syaikh Abdurrahman As Sa'dy (sang guru) menulis surat kepada ayahanda beliau: "Ini tidak boleh terjadi, kami ingin agar Muhammad tetap tinggal di sini sehingga dia bisa banyak mengambil manfaat."

Berkomentar tentang Syaikh tersebut, Syaikh Utsaimin mengatakan: "Syaikh As Sa'dy sungguh banyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal methode mengajar, memaparkan ilmu serta pendekatannya kepada para siswa melalui contoh-contoh dan substansi-substansi makna. Beliau juga banyak memberi pengaruh kepada saya dalam hal akhlak. Syaikh As Sa'dy Rahimahullah adalah seorang yang memiliki akhlak agung dan mulia, sangat mendalam ilmunya serta kuat dan tekun ibadahnya. Beliau suka mencandai anak-anak kecil, pandaimembuat senang dan tertawa orang-orang dewasa. Syaikh As Sa'dy adalah orang yang paling baik akhlaknya dari orang-orang yang pernah saya lihat."

Syaikh Utsaimin juga belajar kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz Hafizhahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah guru kedua beliau, setelah Syaikh As Sa'dy. Kepada Syaikh Bin Baz beliau belajar kitab Shahihul Bukhari dan beberapa kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan kitab-kitab Fiqih. Mengomentari Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsamin mengatakan: "Syaikh Bin Baz banyak menpengaruhi saya dalam hal perhatian beliau yang sangat intens terhadap hadits. Saya juga banyak terpengaruh dengan akhlak beliau dan kelapangannya terhadap sesama manusia."

Pada tahun 1371 H, beliau mulai mengajar di masjid. Ketika dibuka Ma'had Ilmi, beliau masuk tahun 1372 H, Syaikh Utsaimin mengisahkan: "Saya masuk Ma'had Ilmi pada tahun kedua (dari berdirinya Ma'had) atas saran Syaikh Ali Ash Shalihy, setelah sebelumnyamendapat izin dari Syaikh Sa'dy. Ketika itu Ma'had Ilmi dibagi menjadi dua bagian: Umum dan Khusus, saya masuk ke bagian Khusus, saat itu dikenal pula dengan sistem loncat kelas. Yakni seorang siswa boleh belajar ketika liburan panjang dan mengikuti tes kenaikan di awal tahun. Jika lulus dia boleh di kelas yang lebih tinggi. Dengan system itu saya bisa menghemat waktu."

Setelah dua tahun menamatkan belajar di Ma'had Ilmi, beliau lalu ditunjuk sebagai guru di Ma'had ilmi 'Unaizah sambil melanjutkan kuliah di Fakultas Syari'ah dan tetap juga belajar di bawah bimbingan Abdurahman As Sa'dy Rahimahullah Ketika As Sa'dy wafat beliau ditetapkan sebagai Imam Masjid Jami' di 'Unaizah, mengajar di Maktabah 'Unaizah Al Wathaniyah dan masih tetap pula mengajar di Ma'had Ilmi. Setelah itu beliau pindah mengajar di Cabang Universitas Imam Muhammad Ibnu Saud Qashim pada fakultas Syari'ah dan Ushuluddin hingga sekarang. Kini beliau menjadi anggota Hai'atu Kibaril Ulama (di Indonesia semacam MUI, pent.) Kerajaan Saudi Arabia. Syaikh Utsaimin memiliki andil besar di medan dakwah kepada Allah Azza wa Jalla, beliau selalu mengikuti berbagai perkembangan dan situasi dakwah di berbagai tempat.

Perlu dicatat, bahwa Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah berkali-kali menawarkan kepada Syaikh Utsaimin untuk menjadi qadhi (hakim), bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan yang menetapkan beliau sebagai Ketua Mahkamah Syari'ah dikota Ihsa' , tetapi setelah melalui berbagai pendekatan pribadi, akhirnya Mahkamah memahami ketidaksediaan Syaikh Utsaimin memangku jabatan ketua Mahkamah .

Karya-karya beliau:
Syaikh Utsaimin Hafizhahullah memiliki karangan lebih dari 40 buah. Di antaranya berupa kitab dan risalah. Insya Allah semua karya beliau akan dikodifikasikan menjadi satu kitab dalam Majmu'ul Fatawa war Rasa'il.



Selasa, 29 April 2014

Juwairiyah binti Harits bin Abu Dhiraar (wafat 56 h)


Telah kita ketahui bahwa setiap istri Nabi . itu memiliki suatu kelebihan. Demikian juga halnya dengan Juwairiyah yang telah membawa berkah besar bagi kaumnya, Banil-Musthaliq. Bagaimana tidak, setelah dia memeluk Islam, Banil-Musthaliq mengikrarkan diri menjadi pengikut Nabi . Hal ini pernah diungkapkan Aisyah, “Aku tidak mengetahui jika ada seorang wanita yang lebih banyak berkahnya terhadap kaumnya daripada Juwairiyah.”

Juwairiyah adalah putri seorang pemimpin Banil-Musthaliq yang bernama al-Harits bin Abi Dhiraar yang sangat memusuhi Islam. Rasulullah memerangi mereka sehingga banyak kalangan mereka yang terbunuh dan wanita-wanitanya menjadi tawanan perang. Di antara tawanan tersebut terdapat Juwairiyah yang kemudian memeluk Islam, dan keislamannya itu merupakan awal kebaikan bagi kaumnya.

A. Kelahiran dan Masa Pertumbuhannya

Juwairiyah dilahirkan empat belas tahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Semula namanya adalah Burrah, yang kemudian diganti menjadi Juwairiyah. Nama lengkapnya adalah Juwairiyah binti al-Harits bin Abi Dhiraar bin Habib bin Aid bin Malik bin Judzaimah bin Musthaliq bin Khuzaah. Ayahnya, al-Harits, adalah pemimpin kaumnya yang masih musyrik dan menyembah berhala sehingga Juwairiyah dibesarkan dalam kondisi keluarga seperti itu. Tentunya dia memiliki sifat dan kehormatan sebagai keluarga seorang pemimpin. Dia adalah gadis cantik yang paling luas ilrnunya dan paling baik budi pekertinya di antara kaumnya. Kemudian dia menikah dengan seorang pemuda yang bernama Musafi’ bin Shafwan.

B. Berada dalam Tawanan Rasulullah

Di bawah komando al-Harits bin Abi Dhiraar, orang-orang munaflk berniat menghancurkan kaum muslimin. Al-Harits sudah mengetahui kekalahan orang-orang Quraisy yang berturut-turut oleh kaum muslimin. Al-Harits beranggapan, jika pasukannya berhasil mengalahkan kaum muslimin, mereka dapat menjadi penguasa suku-suku Arab setelah kekuasaan bangsa Quraisy. Al-Harits menghasut pengikutnya untuk memerangi Rasulullah dan kaum muslimin. Akan tetapi, kabar tentang persiapan penyerangan tersebut terdengar oleh Rasulullah, sehingga beliau berinisiatif untuk mendahului menyerang mereka. Dalam penyerangan tersebut, Aisyah radhiyallahu ‘anha. turut bersama Rasulullah, yang kemudian meriwayatkan pertemuan Rasulullah dengan Juwairiyah setelah dia menjadi tawanan. Perang antara pasukan kaum muslimin dengan Banil-Musthaliq pun pecah, dan akhirnya dimenangkan oleh pasukan muslim. Pemimpin. mereka, al-Harist, melarikan diri, dan putriinya, Juwainiyah, tertawan di tangan Tsabit bin Qais al-Anshari. Juwairiyah mendatangi Rasulullah dan mengadukan kehinaan dan kemalangan yang menimpanya, terutama tentang suaminya yang terbunuh dalam peperangan.

Tentang Juwairiyah, Aisyah mengemukan cerita sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Saad dalarn Thabaqatnya, “Rasulullah menawan wanita-wanita Bani Musthaliq, kemudian beliau menyisihkan seperlima dari antara mereka dan membagikannya kepada kaum muslimin. Bagi penunggang kuda mendapat dua bagian, dan lelaki yang lain mendapat satu bagian. Juwainiyah jatuh ke tangan Tsabit bin Qais bin Samas al-Anshari. Sebelumnya, Juwairiyah menikah dengan anak pamannya, yaitu Musafi bin Shafwan bin Malik bin Juzaimah, yang tewas dalam pertempuran melawan kaum muslimin. Ketika Rasulullah tengah berkumpul denganku, Juwainiyah datang menanyakan tentang penjanjian pembebasannya. Aku sangat membencinya ketika dia menemui beliau. Kemudian dia benkata, ‘Ya Rasulullah, aku Juwainiyah binti al-Harits, pemimpin kaumnya. Sekarang ini aku tengah berada dalam kekuasaan Tsabit bin Qais. Dia membebaniku dengan sembilan keping emas, padahal aku sangat menginginkan kebebasanku.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau menginginkan sesuatu yang lebih dari itu?’ Dia balik bertanya, ‘Apakah gerangan itu?’ Beliau menjawab, ‘Aku penuhi permintaanmu dalam membayar sembilan keping emas dan aku akan menikahimu.’ Dia menjawab, ‘Baiklah, ya Rasulullah!” Beliau bersabda, ‘Aku akan melaksanakannya.’ Lalu tersebarlah kabar itu, dan para sahabat Rasulullah . berkata, ‘Ipar-ipar Rasulullah tidak layak menjadi budak-budak.’ Mereka membebaskan tawanan Banil-Musthaliq yang jumlahnya hingga seratus keluarga karena perkawinan Juwairiyah dengan Rasulullah. Aku tidak pernah menemukan seorang wanita yang lebih banyak memiliki berkah daripada Juwairiyah.”

Selain itu, Aisyah sangat memperhatikan kecantikan Juwairiyah, dan itulah di antaranya yang menyebabkan Rasulullah menawarkan untuk menikahinya. Aisyah sangat cemburu dengan keadaan seperti itu. Padahal Rasulullah . berbuat baik kepada Juwairiyah bukan semata karena wajahnya yang cantik, melainkan karena rasa belas kasih beliau kepadanya. Juwairiyah adalah wanita yang ditinggal mati suaminya dan saat itu dia telah menjadi tawanan rampasan perang kaum muslimin.

Mendengar putrinya berada dalam tawanan kaum muslimin, al-Harits bin Abi Dhiraar mengumpulkan puluhan unta dan dibawanya ke Madinah untuk menebus putrinya. Sebelum sampai di Madinah dia berpendapat untuk tidak membawa seluruh untanya, namun dia hanya membawa dua ekor unta yang terbaik, yang kemudian dibawa ke al-Haqiq di bawah pengawasan para pengawalnya. Lalu dia pergi ke Madinah dan menemui Rasulullah di masjid. Terdapat dua riwayat yang menerangkan pertemuan al-Harits dengan Rasulullah. Dalam riwayat pertama, seperti yang diungkapkan Ibnu Saad dalam Thabaqat-nya, dikatakan bahwa Rasulullah menyerahkan keputusan kepada Juwairiyah.

Juwairiyah berkata, “Aku telah memilih Rasulullah ..” Ayahnya berkata, “Demi Allah, kau telah menghinakan kami.” Dalam riwayat kedua seperti yang disebutkan Ibnu Hisyam bahwa al-Harits menemui Rasulullah dan berkata, “Ya Muhammad, engkau telah menawan putriku. Ini adalah tebusan untuk kebebasannya.” Rasulullah menjawab, “Di manakah kedua unta yang engkau sembunyikan di al-Haqiq? Di tempat anu dan anu?” Al-Harits menjawab, “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan engkau adalah utusanNya. Tiada yang mengetahui hal itu selain Allah.” Al-Harits memeluk Islam dan diikuti sebagian kaumnya. Rasulullah . meminang Juwairiyah dengan mas kawin 400 dirham.

C. Berada di Rumah Rasulullah

Ketika Juwairiyah menikah dengan Rasulullah, beliau mengubah namanya, yang asalnya Burrah menjadi Juwairiyah, sebagaimana disebutkan dalam Thabaqat-nya Ibnu Saad, “Nama Juwainiyah binti al-Harits merupakan perubahan dan Burrah. Rasulullah . menggantinya menjadi Juwairiyah, karena khawatir disebut bahwa beliau keluar dan rumah burrah.”

Juwairiyah telah memeluk Islam dan keimanan di hatinya telah kuat. Semata-mata dia mengikhlaskan diri untuk Allah dan Rasul-Nya. Ibnu Abbas banyak meriwayatkan shalat dan ibadahnya, di antaranya, “Ketika itu Rasulullah hendak melakukan shalat fajar dan keluar dan tempatnya. Setelah shalat fajar dan duduk hingga matahani meninggi, beliau pulang, sementara Juwairiyah tetap dalam shalatnya. Juwairiah berkata, ‘Aku tetap giat shalat setelahmu, ya Rasulullah.’ Nabi bersabda, ‘Aku akan mengatakan sebuah kalimat setelahmu. Jika engkau kerjakan, niscaya akan lebih berat dalarn timbangan, ‘Maha Suci Allah, sebanyak yang Dia ciptakan. Maha Suci Allah Penghias Arasy-Nya. Maha Suci Allah, unsur seluruh kalimat-Nya.”

Setelah Rasulullah . meninggal dunia, Juwairiyah mengasingkan diri serta memperbanyak ibadah dan bersedekah di jalan Allah dengan harta yang diterimanya dari Baitul-Mal. Ketika terjadi fitnah besar berkaitan dengan Aisyah, dia banyak berdiam diri, tidak berpihak ke mana pun.

D. Saat Wafatnya

Juwairiyah wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah bin Abu Sufyan, pada usianya yang keenam puluh. Dia dikuburkan di Baqi’, bersebelahan dengan kuburan istri-istri Rasulullah yang lain. Semoga Allah rela kepadanya dan kepada semua istri Rasulullah .

Semoga Allah memberikan kemuliaan kepadanya di akhirat dan ditempatkan bersama hamba-hamba yang saleh. Amin.

(Dinukil dari buku Dzaujatur-Rasulullah , karya Amru Yusuf, Penerbit Darus-Sa’abu, Riyadh)


Cinta Dan Mencintai Allah


Definisi Cinta

Imam Ibnu Qayyim mengatakan, "Tidak ada batasan cinta yang lebih jelas daripada kata cinta itu sendiri; memba-tasinya justru hanya akan menambah kabur dan kering maknanya. Maka ba-tasan dan penjelasan cinta tersebut tidak bisa dilukiskan hakikatnya secara jelas, kecuali dengan kata cinta itu sendiri.
Kebanyakan orang hanya memberikan penjelasan dalam hal sebab-musabab, konsekuensi, tanda-tanda, penguat-penguat dan buah dari cinta serta hukum-hukumnya. Maka batasan dan gambaran cinta yang mereka berikan berputar pada enam hal di atas walaupun masing-masing berbeda dalam pendefinisiannya, tergantung kepada pengetahuan,kedudukan, keadaan dan penguasaannya terhadap masalah ini. (Madarijus-Salikin 3/11)

Beberapa definisi cinta:
1.    Kecenderungan seluruh hati yang terus-menerus (kepada yang dicintai).
2.    Kesediaan hati menerima segala keinginan orang yang dicintainya.
3.    Kecenderungan sepenuh hati untuk lebih mengutamakan dia daripada diri dan harta sendiri, seia sekata dengannya baik dengan sembunyi-sebunyi maupun terang-terangan, kemudian merasa bahwa kecintaan tersebut masih kurang.
4.    Mengembaranya hati karena mencari yang dicintai sementara lisan senantiasa menyebut-nyebut namanya.
5.    Menyibukkan diri untuk mengenang yang dicintainya dan menghinakan diri kepadanya.

PEMBAGIAN CINTA
1.    Cinta ibadah
Ialah kecintaan yang menyebabkan timbulnya perasaan hina kepadaNya dan mengagungkanNya serta bersemangatnya hati untuk menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala larangaNya.
Cinta yang demikian merupakan pokok keimanan dan tauhid yang pelakunya akan mendapatkan keutamaan-keutamaan yang tidak terhingga.
Jika ini semua diberikan kepada selain Allah maka dia terjerumus ke dalam cinta yang bermakna syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam hal cinta.
2.    Cinta karena Allah
Seperti mencintai sesuatu yang dicintai Allah, baik berupa tempat tertentu, waktu tertentu, orang tertentu, amal perbuatan, ucapan dan yang semisalnya. Cinta yang demikian termasuk cinta dalam rangka mencintai Allah.
3.    Cinta yang sesuai dengan tabi'at (manusiawi),
yang termasuk ke dalam cintai jenis ini ialah:
a.     Kasih sayang, seperti kasih sayangnya orang tua kepada anaknya dan sayangnya orang kepada fakir-miskin atau orang sakit.
b.    Cinta yang bermakna segan dan hormat, namun tidak termasuk dalam jenis ibadah, seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya, murid kepada pengajarnya atau syaikhnya, dan yang semisalnya.
c.     Kecintaan (kesenangan) manusia kepada kebutuhan sehari-hari yang akan membahayakan dirinya kalau tidak dipenuhi, seperti kesenangannya kepada makanan, minuman, nikah, pakaian, persaudaraan serta persahabatan dan yang semisalnya.
Cinta-cinta yang demikian termasuk dalam kategori cinta yang manusiawi yang diperbolehkan. Jika kecintaanya tersebut membantunya untuk mencintai dan mentaati Allah maka kecintaan tersebut termasuk ketaatan kepada Allah, demikian pula sebaliknya.

KEUTAMAAN MENCINTAI ALLAH
1.    Merupakan Pokok dan inti tauhid
Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa'dy, "Pokok tauhid dan inti-sarinya ialah ikhlas dan cinta kepada Allah semata. Dan itu merupakan pokok dalam peng- ilah-an dan penyembahan bahkan merupakan hakikat ibadah yang tidak akan sempurna tauhid seseorang kecuali dengan menyempurnakan kecintaan kepada Rabb-nya dan menyerahkan seluruh unsur-unsur kecintaan kepada-Nya sehingga ia berhukum hanya kepada Allah dengan menjadikan kecintaan kepada hamba mengikuti kecintaan kepada Allah yang dengannya seorang hamba akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman. (Al-Qaulus Sadid,hal 110)
2.    Merupakan kebutuhan yang sangat besar melebihi makan, minum, nikah dan sebagainya.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata: "Didalam hati manusia ada rasa cinta terhadap sesuatu yang ia sembah dan ia ibadahi ,ini merupakan tonggak untuk tegak dan kokohnya hati seseorang serta baiknya jiwa mereka. Sebagaimana pula mereka juga memiliki rasa cinta terhadap apa yang ia makan, minum, menikah dan lain-lain yang dengan semua ini kehidupan menjadi baik dan lengkap.Dan kebutuhan manusia kepada penuhanan lebih besar daripada kebutuhan akan makan, karena jika manusia tidak makan maka hanya akan merusak jasmaninya, tetapi jika tidak mentuhankan sesuatu maka akan merusak jiwa/ruhnya. (Jami' Ar-Rasail Ibnu Taymiyah 2/230)
3.    Sebagai hiburan ketika tertimpa musibah
Berkata Ibn Qayyim, "Sesungguhnya orang yang mencintai sesuatu akan mendapatkan lezatnya cinta manakala yang ia cintai itu bisa membuat lupa dari musibah yang menimpanya. Ia tidak merasa bahwa itu semua adalah musibah, walau kebanyakan orang merasakannya sebagai musibah. Bahkan semakin menguatlah kecintaan itu sehingga ia semakin menikmati dan meresapi musibah yang ditimpakan oleh Dzat yang ia cintai. (Madarijus-Salikin 3/38).
4.    Menghalangi dari perbuatan maksiat.
Berkata Ibnu Qayyim (ketika menjelaskan tentang cinta kepada Allah): "Bahwa ia merupakan sebab yang paling kuat untuk bisa bersabar sehingga tidak menyelisihi dan bermaksiat kepada-Nya. Karena sesungguhnya seseorang pasti akan mentaati sesuatu yang dicintainya; dan setiap kali bertambah kekuatan cintanya maka itu berkonsekuensi lebih kuat untuk taat kepada-Nya, tidak me-nyelisihi dan bermaksiat kepada-Nya.

Menyelisihi perintah Allah dan bermaksiat kepada-Nya hanyalah bersumber dari hati yang lemah rasa cintanya kepada Allah.Dan ada perbedaan antara orang yang tidak bermaksiat karena takut kepada tuannya dengan yang tidak bermaksiat karena mencintainya.

Sampai pada ucapan beliau, "Maka seorang yang tulus dalam cintanya, ia akan merasa diawasi oleh yang dicintainya yang selalu menyertai hati dan raganya.Dan diantara tanda cinta yang tulus ialah ia merasa terus-menerus kehadiran kekasihnya yang mengawasi perbuatannya. (Thariqul Hijratain, hal 449-450)
5.    Cinta kepada Allah akan menghilangkan perasaan was-was.
Berkata Ibnu Qayyim, "Antara cinta dan perasaan was-was terdapat perbe-daan dan pertentangan yang besar sebagaimana perbedaan antara ingat dan lalai, maka cinta yang menghujam di hati akan menghilangkan keragu-raguan terhadap yang dicintainya.
Dan orang yang tulus cintanya dia akan terbebas dari perasaan was-was karena hatinya tersibukkan dengan kehadiran Dzat yang dicintainya tersebut. Dan tidaklah muncul perasaan was-was kecuali terhadap orang yang lalai dan berpaling dari dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala , dan tidaklah mungkin cinta kepada Allah bersatu dengan sikap was-was. (Madarijus-Salikin 3/38)
6.    Merupakan kesempurnaan nikmat dan puncak kesenangan.
Berkata Ibn Qayyim, "Adapun mencintai Rabb Subhannahu wa Ta'ala maka keadaannya tidaklah sama dengan keadaan mencintai selain-Nya karena tidak ada yang paling dicintai hati selain Pencipta dan Pengaturnya; Dialah sesembahannya yang diibadahi, Walinya, Rabb-nya, Pengaturnya, Pemberi rizkinya, yang mematikan dan menghidupkannya. Maka dengan mencintai Allah Subhannahu wa Ta'ala akan menenteramkan hati, menghidupkan ruh, kebaikan bagi jiwa menguatkan hati dan menyinari akal dan menyenangkan pandangan, dan menjadi kayalah batin. Maka tidak ada yang lebih nikmat dan lebih segalanya bagi hati yang bersih, bagi ruh yang baik dan bagi akal yang suci daripada mencintai Allah dan rindu untuk bertemu dengan-Nya.

Kalau hati sudah merasakan manisnya cinta kepada Allah maka hal itu tidak akan terkalahkan dengan mencintai dan menyenangi selain-Nya. Dan setiap kali bertambah kecintaannya maka akan bertambah pula penghambaan, ketundukan dan ketaatan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dan membebaskan diri dari penghambaan, ketundukan ketaatan kepada selain-Nya."(Ighatsatul-Lahfan, hal 567)

ORANG-ORANG YANG DICINTAI ALLAH Subhannahu wa Ta'ala
Allah Subhannahu wa Ta'ala mencintai dan dicintai. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman di dalam surat Al-Ma'idah: 54, yang artinya: "Maka Allah akan mendatangkan satu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai Allah."
Mereka yang dicintai Allah Subhannahu wa Ta'ala :
·         Attawabun (orang-orang yang bertau-bat), Al-Mutathahhirun (suka bersuci), Al-Muttaqun (bertaqwa), Al-Muhsinun (suka berbuat baik) Shabirun (bersa-bar), Al-Mutawakkilun (bertawakal ke-pada Allah) Al-Muqsithun (berbuat adil).
·         Orang-orang yang berperang di jalan Allah dalam satu barisan seakan-akan mereka satu bangunan yang kokoh.
·         Orang yang berkasih-sayang, lembut kepada orang mukmin.
·         Orang yang menampakkan izzah/kehormatan diri kaum muslimin di hadapan orang-orang kafir.
·         Orang yang berjihad (bersungguh-sungguh) di jalan Allah.
·         Orang yang tidak takut dicela manusia karena beramal dengan sunnah.
·         Orang yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah sunnah setelah menyelesaikan ibadah wajib.

SEBAB-SEBAB UNTUK MENDAPATKAN CINTA ALLAH Subhannahu wa Ta'ala
·         Membaca Al-Qur'an dengan memikirkan dan memahami maknanya.
·         Berusaha mendekatkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan ibadah sunnah setelah menyelesaikan ibadah yang wajib.
·         Selalu mengingat Allah Subhannahu wa Ta'ala , baik dengan lisan, hati maupun dengan anggota badan dalam setiap keadaan.
·         Lebih mengutamakan untuk mencintai Allah Subhannahu wa Ta'ala daripada dirinya ketika hawa nafsunya menguasai dirinya.
·         Memahami dan mendalami dengan hati tentang nama dan sifat-sifat Allah.
·         Melihat kebaikan dan nikmatNya baik yang lahir maupun yang batin.
·         Merasakan kehinaan dan kerendahan hati di hadapan Allah.
·         Beribadah kepada Allah pada waktu sepertiga malam terakhir (di saat Allah turun ke langit dunia) untuk bermunajat kepadaNya, membaca Al-Qur'an , merenung dengan hati serta mempelajari adab dalam beribadah di hadapan Allah kemudian ditutup dengan istighfar dan taubat.
·         Duduk dengan orang-orang yang memiliki kecintaan yang tulus kepada Allah dari para ulama dan da'i, mendengar-kan dan mengambil nasihat mereka serta tidak berbicara kecuali pembica-raan yang baik.
·         Menjauhi/menghilangkan hal-hal yang menghalangi hati dari mengingat Allah Subhannahu wa Ta'ala .
(Disadur dari kalimat mutanawwi'ah fi abwab mutafarriqah karya Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd oleh Abu Muhammad).


Mandi



PENGERTIAN

Mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak,adapun alghislu artihnya adalah yang digunakan untuk mencuci seperti pasta,sabun,sampo dan lain sebagainya.
Secara istilah adalah mengguyurkan atau menyiramkan air yang bersih keseluruh sisi badan dengan cara yang khusus.[1]
Dalam masalah mandi timbul permasalahan antar ulama ,apakah yang dimaksud mandi hanya sekedar menguyurkan air kebadan atau harus dibasuhkan sebagai mana dalam wudlu.dan sebab perselisihan mereka karena adanya  dua hadist yang bertentangan ,yaitu hadist mandi yang menyebutkan dengan menggosok dan hadist Aisyah dan Mimunah,yang tidak disebutkan menggosokkan.
Maka timbul perselisihan tersebut antara yang memegang dhohir hadits dan yang mengambil qiyas.[2]
Menurut malikiyah adalah menyiramkan air keseluruh badan dengan berniat,dan disertai menggosoknya agar sholatnya menjadi sah.
yaitu membersihkan seluruh badan kecuali hal-hal yang sulit seperti kedua mata,karena dengan meancucinya bisa membahayakan
Tujuan mandi ini adalah memperbarui semangat hidup dan meembangkitkan kesemangatan,karena berjima' itu mempengaruhi seluruh bagian dari badan,dan pengaruh itu bisa hilang dengaan mandi.Dan mandinya tersebut berpahala karena termasuk melaksanakan salah satu perintah Allah .

YANG MEWAJIBKAN MANDI
1.        Keluarnya mani dengan syahwat, baik dalam keadaaan tidur maupun sadar.
Jika merasa adanya mani, karena syahwat, lalu diperiksa kemaluannya dan tidak ada mani maka tidak mandi. Karena Nabi mengatakan wajibnya mandi dengan melihat mani.fiqih islam
Menurut Ibnu Taimiyah,jika seseorang sehabis berjimak, lalu setelah beberapa saat dia kencing dan dan kelur mani maka dia tidak wajib mandi.
Karena yang mewajibkan jika disertai dengan syahwat.seperti darah istihadloh menurut kebanyakan ulama.seperti Malik,Abu Hanifah,dan Ahmad,[3]
Hal ini disebabkan karena adanya dua hadist yang bertentangan,lalu ada yang mengunakan metode tarjih dan metode pakai qoidah nash[4].
Juga hal ini disebabkan karena ihtilaf dalam definisi junub itu sendiri.dan penyerupaannya dengan darah istihadloh.ibid
2.        bertemunya dua kemaluan walau tidak kelaur mani.
Yaitu jima' dengan memasukkan dzakar atau memperkirakannya pada lubang yang di tuju, entah lubang senggama, lubang kencing atau anus. Baik laki-laki atau perempuan, sengaja atau terpaksa, tidur atau sadar.[5]
            Berkata Syafi'i, "Perkataan orang Arab, yang dimaksud janabah itu jima', walau tidak keluar mani."
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: "Jika duduk dibawah empat bagian lalu beraktifitas (senggama) maka wajib mandi, keluar atau tidak (mani)." HR. Ahmad dan Muslim.
Dan dari Sa'id bin Musayyab bahwa Abu Musa Al 'Asy'ari berkata kepada A'isyah, "Saya mau bertanya kepadamu sesuatu hal tetapi aku malu?" dia menjawab, "Tanyalah dan jangan malu, karena aku adalah ibumu." Lalu ia bertanya tentang laki-laki yang menindihi (istrinya) tetapi tidak keluar mani. Jawabnya, "Jika kedua kemaluan bertemu, maka wajib mandi." HR. Ahmad dan Muslim dan lafadz yang muhtalifah.
            Tetapi harus disertai melihat, aktifitas (jima') apa yang baru dilaksanakan. Karena kalau hanya meyentuh atau meraba tanpa memasukkan dari salah satu subjek (istri atau suami) tidak wajib mandi.[6]
            Dan berbeda pendapat dalam anak kecil ,apakah harus mandi atau tidak.
Hanafiyah berkata, "Anak dilarang shalat sehingga mandi. Dan pada umur sepuluh harus disuruh (mandi dan shalat) karena sebagai tarbiyah."
            Jumhur berkata, "Wajib mandi bagi yang jima' dengan mayit dan hewan, karena masuk keumuman hadits."
            Malikiyah dan Syafi'iyah, "Baik memakai pelindung (kondom, dsb-penerjmh) atau tidak maka wajib mandi."
Syafi'iyah berkata, "Wajib walaupun 'pelindungnya' tipis atau tebal."
Hanafi dan Hanbali berkata, "Tidak wajib pada jima', tidak keluar mani dengan 'pelindung'.
Hanabilah"janganlah kamu dekati mereka,seuingga mereka suci…." dan Syafi'iyah mensyaratkan masuk lubang senggama bukan lubang kencing, jika pada dubur atau lainnya (alat kelamin banci), maka tidak wajib.
            Malikiyah mensyaratkan harus pada lubang senggama tidak yang ………seperti ilsihak (lesbian) menempelnya dua kemaluan tanpa memasukkan asal tidak keluar mani.
Dan adapun hadist tentang air 'itu dari air 'adalah karena  itu adalah ruksoh dalam awal islam.
Dan yang dimaksudkan dengan 'bertemu' adalah tidak sekedar orangnya bersandingan atau menempel saja tapi harus masuknya lobang kencing bagi perempuan.[7]
.
3.  Haid dan nifas
Karena firman Allah,"janganlah kamu dekati mereka,sehingga mereka suci…."dan perkataan Rosul pada Fatimah Binti Abi Hubais radhiyallahu ‘anha ,"Tinggalkanlah Sholat beberapa hari yang kamu haid didalamnya mandialh dan sholatlah!"muttafaqun alaihi.dan nifas adalah seperti halnya dengan haid.dan jika melahirkan dan tidak keluar darah maka wajib mandi, atau wajib,karena tidak adanya dalil tentang hal, itu.[8]
Dan tidak wajib mandi bagi istihadoh,tapi disunahkan.pada saat terputusnya.[9]
Apakah jima' orang haid harus istighfar saja atau harus membayar sedekah satu dinar atau 1/2 dinar.karena perselisihan dalam sohih dan tidaknya hadist tentang hal itu .[10]    .

4.  Matinya mulsim dan bukan syahid.
Dalilnya adalah seseorang ynag meninggal dari kendaraanya maka Rosul berkata,"cucilah dengan daun bidara dan air dan kafanilah! Denaga dua lapis."mutafaak alaihi dari Ibnu Abbas
.
5.  Masuk islam walau dari murtad ataun baru baligh.
            Hadist qois bin ashim;"ketika dia masuk islam maka Rosulullah menyuruhnya mandi denga air dan daun bidara."HR lima kec Ibnu Majah dalam nailul autor 1/224
            Juga hadist Tsumamah al Hanafi yang tertawan lalu masuk islam lalu Rosulullah menyuruhnya mandi dan sholat dua rokaat.HR Ahmad dan lafadnya dari Bukhori dan Muslim.

RUKUN MANDI
1.  Niat,
yaitu untuk membedakan dengan mandi biasa dan tempatnya adalah dihati,bukan harus dilafatkan.[11]
Apakah Syarat Ini Wajib Atau Tidak,Sebagian mensyaratkan,Maliki,Syafi'i,Ahmad,Dan Daud dan Teman-Temannya.dan yang tidak mewajibkan:Abu Hanifah dan teman-temannya, dan Ats Tsauri,[12]
2.  mencuci semua anggota badan

karena hakekat   mandi adalah emncuci anggota badan[13]
FARLDU MANDI
*        Meratakan kesemua badan denga air,asampai rambut rambutnya dan kulit-kulitnya.sekalian(yang wajib)
Kalau rambut itu diikat maka cukup disiram ikatan tersebut selama air bisa masuk kedalam ikatan tersebut.dan kalau membahayakan maka bisa ditinggalkan.[14]
Berkata Malikiyah,"ikatan itu tidak terlalu kencang sehingga masuk kedalamnya.jika tidak maka harus dilepas".
Adapun bulu halus dimata dan dihidung maka tidak mengapa.dari Ali Dari Nabi bersabda."barang siapa meninggalkan sebagian saja dari janabah dan tidak terkena air Allah akann melakukan ini dan itu,dari neraka",berkata Ali,"dari sini aku selaliu membersihkan rambutku." HR Abu Daud dan Ahmad ,[15]
.
*        Berkumur dan istinsak(memasukkan air kedalam hidung)
Menurut Hanafiyah & Hanabilah,"wajib"dengan dalil HR jama'ah kecuali Bukhori(nasburroyah 76)Menurut Malikiyah dan Syafiiyyah,"sunah,sebagaimana dalam wudlu."[16] Dan meniatkannya dalam hal ini saat dimulainya membasuh anggota badan .
Menurut jumhur selain Hanafi,"mewajibkan,karena disamakan derngan wudlu."
menurut Hanafiyah,"sunah"
Sebabnya adalah ada pertentangan antara dua hadist,hadist Ummu Salamah dalam sifat wudlu nabi.yang ada istinsak dan kumurnya.dan hadist Ummu Salamah yang satu tidak ada perintahnya.dan juga masalah menyilang rambut.[17]

*        Menggosok dan berurutan.
Para fuqoha sepakat bahwa berurutan dan tertib ini adalah tidaklah wajib. Adapun menggosok,
Menurut malikiyah,"mewajibkan walaupun dengan pelindung(خرقة  )"menggosok (ad dalk) adalah menggosokkan salah satu anggota tubuh ke tubuh lainnya,baik kaki ataupun tangan.maka tidak mengapa menggosok kaki dengan kaki.[18]
Apakah perempuan harus membersihkan 'bagian' dalam kemaluaanya,menurut syaihul islam adalah tidak.[19].Juga apakah harus memesukkan jarinya lalu mencuci rahim dari bagian dalam,adalah tidak wajib akan tetapi boleh.

SIFAT MANDI ROSUL
            Sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah (Muttafaqu alaihi)tentang sifat mandi rosul adalah :
1.        Dimulai dengan mencuci kedua tangannya.
2.        Menggosokkan sebelah kanan lalu sebelah kirinya.
3.        Mencuci kemaluannya.
4.        Berwudlu,ulama berijma' bahwa wudlun sebelum mandi adalah sunah karaena meniru rosulullah,demikian dalam kitab al mughni.[20].

HIKMAH MANDI
        Adalah menjadikan hal yang sebelumnya haram ,mendapatkan pahala mendekatkan diri pada Allah,
        Penutup dalam mandi boleh menyingkapnya jika sendirian atau bersama orang yang boleh melihat aurot kita(istri kita)dan ditutupi adalah lebih utama

قا ل رسول الله لبهز بن حكيم احفظ عورتك إلا من زو جك أو ما ملكت يمينك,قال :  أ رأيت إن كا ن أحد نا خا ليا ؟ قا ل : الله أ حق أ ن يستحيا منه من النا س------رواه أحمد وأصحا ب السنن الا ربعة  والحا كم والبيهقي[21]

SUNAH-SUNAH MANDI
Rosulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam  telah menjelaskan tatacara mandi sesuai yang sesuai dengan syari'at dan itu menjadi dalil bagaimana kita haarus melakukan mandi baik mandi wajib maupun mandi sunah,yang menurut mazhab hanabillah ada 10 macam,yaitu:
Niat,membaca basmalah,mencucci kedua tangannya tiga kali,mencuci yang ada kotorannya,berwudlu,menuangkan air pada kepala tiga kali dan membasahkan pada pangkal-pangkal rambut,mengairkan air keseluruh badan,dimulai dengan bagian kanan dan menekan seluruh badannya dengan tangan dengan brpindah ketempat lainnnya,lalu sampai pada kakinya,
Dan disunahkan hendaknya menyela-nyela pada pangkal rambutnya dan juga pada jenggotnya sebelum mengguyurnya.
Adapun urutan secara detailnya,maka ada persselisihan diantara madzhab-madzhab yang ada:
1.        dimulai dengan mencuci kedua tangan dan kemaluannya,lalu menghilangkan najis-najis pada badannya jika ada,dan berniat utk mencuci kemaluan depan dan balakang menurut mazdhab assyafiiy.
2.        berwudlu sebagaimana wudlu dalam sholat,tanpa mencuci kaki dulu jika airnya tergenang lalu mencucinya setelah menyingkir atau bila dia berdiri diatas kayu atau batu atau yang lainnya,menurut mdzhab hanafiyah,wudlunya dengan berkumur dan istinsak ysng diwajibkan menurut madzhad hanafi dan madzhab ahmad.
dengan mengusap kedua telinganya menurut madzhad imam malik.
3.        lalu menyuci dengan cermat semua anggota badannya,menurut mdzhab syafiiyyah dengan menggambil lalu memasukkanaya pada tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh air,seperti dua telinga,sekitar perut sampai kelubang pusarnya dan juga diulangi pada bagian telinganya lalu dimasukkan juga kedalam daun telinganya sampai kebagian bawahnya juga, lalu memeriksa juga bagian lengan dan ketiaknya,juga kedua buah payudaranya sampai pada pusarnya.
4.        lalu mengguyurkan air pada kepalanya dan menyilang-nyilang rambut,lalu keseluruh badannya tiga kali dari bagian kanannya lalu bagian kirinya,sebagaimana dalam hadist
:كان يعجبه التيمن في طهوره " "yaitu mendahulukan yang kanan daripada yang kiri- juga dengan memeriksa pangkal-pangkal rambutnya karena dalam hadist disebutkan;
تحت كل شعرة جنا بة
yang artinya adalah ”disetiap rambut adalah harus dicuci dalam janabat"dan disunahkan untuk menekan dan memijit seluruh anggota badannya karena bisa lebih bersih dan harus yakin bahwa air sudah merata keselurah anggota badannya.
            Berkata madzhab hanafi:"jika dia mandi pada tempat yang mengalir atau yang sepertinya dan berhenti disitu maka sudah melengkapi sunnah"
            Berkata madzhab maliki bahwa mandi tersebut sudah mencakup wudlu walaupun tidak meniatkannya selama tidak melakukan hal-hal yang dapat mearusak wudlunya seperti memegang kemaluannya dan menurut madzhab syafiiy walaupun tidak meniatkannya dan setelah barniat menurut madzhab Hanbali.
Para madzhab sepakat bahwa tidak diwajibkan unntuk barurutan karena pada hakekatnya badan itu adalah satu beda dengan wudlu.Adapun mengurai rambut adalah wajib menurut syafiiyyah jika air tersebut tidak sampai pada pangkal rambutnya.dan secara umum adalah sunah sebagaimana hadis dari Aisyah bahwasannya Rosulullah berkata kepadanya ketka dia dalam keadan haid:
انقضي شعرك واغتسلي
"uraikannlah rambutmu dan mandilah!"[22]
Disunahkan menurut madzhab hanabilah dengan menngunakan daun bidara,atau sabun bagi yang mandi kareana baru masuk islam,dengan dalil hadist dari Ashim, ketika dia baru masuk islam,"bahwasannya dia baru saja masuk islam,maka Rosulullah menyuruh agar mandi dengan daun bidara(sabun kalau jaman sekarang)"[23].juga pada mandi haid dan mandi nifas dengan dalil hadist A'isyah dari Imam Bukhori Dan Hadis dari Asma' yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
Dan disunahkan menurut madzhab syafiiy dan hambali,agar disertai dengan memasukkan pada kemaluannya dengan kapas atau kain dan diberi wewangian agar hilang bau bekas darah haid dan nifas tersebut dan makruh meninggalkannya tanpa udzur karena hadist
:
عن عا ئشة رضي الله عنها : ((  أن امرأة جا ءت إلى النبي تسأ له عن الغسل عن الحيض ) فقا ل :خذي فرصة من مسك ,فطهري بها ,فقالت : كيف أتطهر بها؟ فقال: سبحا ن الله , وا ستتر بثوبه, تطهري بها , فاجتذب تها عا ئشة ,فعرفتها أنها تتبع بها أثرالدم )) رواه الشيخان
            Dari aisyah "bahwasannya ada seorang wanita  yang datang kepada nabi saw menanyakan tentang mandi karena haid,maka berkata:ambilah sedikit minyak wangi lalu bersihkanlah padanya,dia bertanya lagi :bagaimana caranya?jawab rosul:maha suci allah!lalu dia bersembunyi dibalik pakaiannya,kamu cuci dengannaya lalu …………aisyah,dan dia mengetahuinya bahwasannya dusapkan pada bekas darah tersebut"
Dan tidak disunahkan memperbaharui mandi untuk melaksanakan sholat karena mengandung keberatan,berbeda dengan wudlu.[24]

UKURAN AIR DALAM MANDI
            Disunahkan menurut Madzhab Syafi'i Dan Hanbali agar tidak kurang dari sekitar satu sho',yaitu 4 mud atau setara dengan 2175 ghom ,karena hadist dari muslim dari Sufainah,"adalah rosulullah mandi dengan satu sho' dan berwudlu dengan satu mud"[25]
            Dan tidak ada batasan minimal dalam air wudlu dan mandi,walaupun kurang dari itu asalkan cukup.karena peritahnya adalah mencucinya(ghusl)dan apabila lebih dalam penggunaannya maka hal itu tidak mengapa.dengan dalil"saya(Aisyah) pernah  mandi bersama rosulullah dalam satu bejana yang disebut dengan faroq(1 faroq = 16 rotl menurut ukuran iraq)”
Menurut madzhab hanafi dan maliki"tidak ada pembatasan dalam ketentuan air  mandi dan air wudlu karena berbedanya keadaan manusia,dan hendaknya oranag yang mandi tidak berlebih-lebihan dan juga terlalu hemat"
            Tentang pengunaann air,jika terlalu banyak,apakah makruh? menurut Ibnu Taimiyah,ya dan salah satu tanda dari kefakihan seseorang adalah tidak boros dalam mengunakan air.[26].

HAL-HAL YANG DIBENCI DALAM MANDI
            Menurut madzhab hanafi, sama pada hal-hal yang dibenci pada wudlu,yaitu ada 6 hal:boros air,taqtir,memukul wajahnya,berbicara ,dengan bantuan orang lain tanpa udzur,dan juga do'a
            Menurut madzhab maliki"ada 5 yaitu;boros,taknis fiamalihi,mengulanginya jika merasa kurang sempurna,mandi  ditempat yang ada WCnya,ngomong selain dzikir."
            Menurut madzhab syafi'I"boros,dalam air yang tergenang,lebih dari 3 kali,tanpa kumur dan istinsak,dan dibenci yang junub,haid,dan nifas untuk makan,minum,tidur dan jima' sebelum mencuci kemaluannya dahulu dan berwudlu"
            Hanafi"boros walaupun dalam air yang mengalir karena hadist"bahwasannya nabi melewati Saad dan dia berwudlu,maka beliau"kamu boros Saad?"jawabnya"apakah dalam wudlu da boros?"sabdanya"ya,walaupun kamu dalam air yang mengalir"[27]
            Dan juga dibenci mengulangi wudlunya setelah sebelumnya sudah,kecuali dia memegang kemaluanya atau hal lain yang membatalkann wudlu seperti memegang perempuan dengan syahwatl,dengan dalil "nabi tidak berwudlu setelah mandi" 
            Dan dibenci juga bagi orang yang putus dari haidnya ataupun nifas ,tidur sebelum berwudlu,dan tidak dibenci bila makan,minum atau mengulaengi jimaknya namun disunahkan nuntuk berwudlu saja,hadis dari Ibnu Umar bahwasannya Umar berkata, "hai rosulullah,apakah kami tidur dalam keadaan junub?"jawabnya,"ya,kalau kamu sudah wudlu maka tidurlah!"dan hadist dari Aisyah,berkata, "rosulullah jika akan tidar dan dia dalam keadaan junub,mencuci kemaluannya,lalu berwudlu sebagaimana wudlunya sholat."[28]
                Adapun disunahkannya berwudlu sebelum mengilangi jimak adalah hadist abu said  al Hudlri,berkata,nabi bersabda,"jika dari kamu akan berjimak lalu akan mengulanginya maka berwudlulah diantaranya."[29]dan Hakim menambahkan bahwa hal itu lebih menambah semangat akan tetapi jika dia mandi maka adalah lebih utama.dan tidak dibenci menurut madzhab hambali bagi orang yang junub,haid dan nifas bila ia memotong dari kuku maupun rambutnya.
Al ghozali berkata dalam al Ihya',"tidak selayaknya jika ia meruncingkan,mencukurnya dan menajamkannya atau mengeluarkan darah dan ia junub,karena akan dikembalikan semua bagiannnya pada hari kiamat,maka nanti rambut atau kuku tersebut dalam keadaaan junub,dan dikatakan,setiap dari rambut akan diminta dari janabahnya."[30]

YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG JUNUB
Diharamkan bagi yang junub,seperti bagi orang yang berhadast kecil,yaitu:
1.        sholat dan sejenisnya seperti sujud tilawah,secara ijmak,almidah 6.
2.        towaf di sekitar ka'bah,walau towaf sunnah, "hanyasannya towaf di masjid(al haram) itu sholat,jika kamu towaf,sedikitkanlah bicara."[31]
3.        menyentuh alquran,al waqiah 79 dan hadist ,"tidak menyentuhnya kecuali orang yanag suci."
4.        membaca alquran dengan lisannya walau satu huruf,kurang dari satu ayat menurut hanafiyah dan safiiyah,dengan sengajaBila do'a,pujian,taklim,dzikir atau istiadzah maka tidak haram.ataupun membaca alquran tanpa sengaja.dan juga membaca basmalah,hamdalah,fatihah,ayat kursi,al ihlas yang tujuannya dzikir.Aisyah berkata, "nabi mengingat Allah dalam setiap waktunya."bahkan secara isyarat bagi orang yang bisupun haram karena disamakan dengan melafatkan,menurut hanabilah.dengan dalil "janganlah orang yang junub dan haid membaca alquran"[32]dan hsdist Ali, "Rosulullah selalu membaca alquran pada tiaap waktunya selama tidak junub."[33]
dan dibolehkan menurut Hanabilah:membaca sebagian ayat,meski diulang,selama tidak panjang.juga melihat mushaf tanpa membacanya,membaca dengan diam karena hal ini tidak dinamakan membaca.
Dan dari Malikiyah:tidak diharamkan jika sedikit,kecuali setelah terputus(darahnya) dan belum bersuci.dengan dalil istihsan karena lamanya haid.
dan semua fuqoha' sepakat bahwa tidak mengapa melihat mushaf.
5.        I'tikaf dimasjd,secara ijma',masuk masjid,Hadist Aisyah berkata: "rosulullah datang dan rum,ah para sahabat menempel dimasjid,maka beliau bersabda:palingkan rumah rumah ini darinya,sayaa tidak menghalalkan masjid bagi oarang yang haid dan junub"[34]dan hadist Ummu Salamah,berkata"rosulullah masuk ke masjid,lalu menyeru dengan suaranya yang keras,sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang yang haid dan junub"[35]{hal 540}
adapun yang dimaksud dengan 'abiri sabilin' dalam ayat yaitu musafir,dikecualikan.boleh solat tanpa mandi dan hukumnya mandi.dan menjadikan alasan syafiiyah dan hanabilah tentang haramnya menetap dimasjid dan bolak balik tanpa ada udzur dan membolehkan lewat dimasjid,kareha ada hajah,annisa' 43:
dan boleh lewat masjid bagi yang haid dan nifas tanpa mengotorinya,maka bila tidak demikian maka diharamkan.
'dalam hal ini terjadi perselisihan pendapat karena dalam kata 'aabiru sabilin' dalam alqur'an yang dimaksud adalah musafir atau tidak.[36]

MANDI SUNAH
1.        Mandi jumat.
        Banyak dalil yang menunjukkan hal itu:
J حديث أبي سعيد مرفوعا :غسل الجمعة وا جب على كل مسلم ,اخرجه السبعة
J وحديث سمرة :من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت,من اغتسل فالغا سل أفضل  رواه الجما عة واسنا ده جيد
J حديث عا ئشة ر قالت:كا ن النبي ص يغتسل من أربعة :من الجنابة,ويوم الجمعة,ومن الحجا مة,ومن غسل الميت ,سبل السلا م 1~86
Dan waktunya adalah sejak fajar sampai duhur,harus masih tersambung dengan sholat,menurut pendapat malikiyah.tidak dianggap jika mandi setelah jumat.dan boleh berniat untuk mandi junub,dan juga mandi jumat ssekali mandi.
2.        Mandi pada hari raya
        Hal ini dikarenakan syariat pada mandi jumat lalu disamakan.[37]haln 543
3.        Mandi ihrom dalam haji dan umroh.madzhab maliki:mandi untuk towaf,sai,wukuf di arofah dan muzdalifah adalah mustahab(disukai),karena manusia berkumpul dan berkeringat,bisa  mengganggu yang lain sebagaimana mandi jumat maka mustahab juga.
4.        Mandi solat kusuf,husuf dan ustisqo' disamakan dengan mandi jumat.
5.        Mandi setelah memandikan mayit,muslim atau kafir.mustahab menurut malikiyah,safiiyah dan hanabilah dengan dalil:
من غسل ميتا فليغتسل ,ومن حمله فليتوضأ  ,رواه الخمسة وحديث "إن ميتكم يموت طا هرا,فحسبكم أن تغسلوا أيديكم
Dikeluarkan Baihaqi Dan Dihasankan Ibnu Hajar dan hadist:       
كنا نغتسل الميت ,فمنا من يغتسل,ومنا من لا يغتسل
"kami mencuci mayit,maka ada yang mandi setelahnya dan ada yang tidak"HR Alkotib dari Hadis Umar Dan Ibnu Hajar Mensohihkan Dalam Isnadnya
berkata As Saukani,"yang benar yaitu mustahab jika 2 hadis tadi dijamak"
Dan mandi itu tidak wajib menurut 4 madzhab.[38].
6.        Mandi orang yang istihadloh(sakit keluar darah terus)menurut madzhab safiiyah dan hanabilah,disunahkan.dalilnya:
        Bahwa Ummu Habibah istihadoh lalu bertanya rosul,rosul menyuruhnya mandi setiap solat.[39]
        Dari Aisyah, Zainab Binti Jahsi istihadoh,maka rosul berkata , "mandilah setiap solat"hr Abu Daud dan ibnu majah,menghasankan almundiri.
7.        Mandi sadar dari gila, pingsan atau mabuk,berkata Ibnu Mundir,"rosul menetapkan mandi dari pingsan"[40]
8.        Mandi bekam,lepas diri(malam nisfi sakban),malam lailatul qodar jika melihatnya,selamat dari ketakutan,yang bertobat dari dosa,yang baru datang dari perjalanan,terkena najis tapi samar tempatnya.mencucinya sebagai kehati hatian.


HUKUM TEMPAT PEMANDIAN [  الحما م  ] [41]
Hukum hukum dan adab adab masuk tempat mandi(umum,maksudnya),menurut Syafiiyah Dan Hanabilah:
1.        yang paling baik yaitu temboknya tinggi,airnya jernih,suhunya sedang,atapnya cukup dan sudah lama.
2.        pengadaannya:menjual,masuknya perempuan,membeli dan menyewakannya makruh,karena nanti bisa melihatnya,menurut Ahmad.
        menurut hanabilah,usaha dari tempat mandi dan cukur adalah makruh
3.        masuk kedalamnya:boleh bagi laki laki dengan syarat,
@(wajib)menundukkan pandangan dari apa yang dilarangfnya
@menjaga dari membuka aurot dari orang yang dilarang melihatnya
@dalam rangka mandi,
            diriwayatkan bahwa."Ibnu Abbas masuk tempat mandi di jufhah"juga hal itu diriwayatkan dari nabi,dan dieiriwayatkan dari Kholid bin Walid,"bahwa dia  masuk tempat mandi"jika syarat diatas tidak bisa maka dibenci.karena melihat aurot dan membukanya dadalah haram.
        dengan dalil:
        Hadist Bahs Bin Hakim,"jagalah aurotmu kecuali atas istrimu atau budak yang kamu miliki….."[42]juga"janganlah laki laki melihat aurot temannya dan wanita melihat aurot temannya","janganlah berjalan telanjang!"[43]dan hadist"lutut adalah aurot."[44]
Dan haram masuk tempat  mandi tanpa bersarung(berpakaian):

من كان يؤ من بالله واليوم الا خر من ذكور أمتي,فلا يدخل الحمام إلا بمئزر, ومن كانت تؤ من بالله واليوم الا خر,فلا تدخل الخحمام
        "barang siapa,,,,,,,,,,,,,,"[45]dan hadist"haram bagi laki laki masuk ketempat mandi kecuali memakai pakain"[46]dan hadist"laki laki jika masuk tempat mandi telanjang maka ke2 malaikatnya melaknatnya."[47]
bagi perempuan:dibenci jika tidak ada keperluan didalamnya dan tidak mungkin mencuci dirumahnya.karena ia harus lebih tertutupi,karena keluarnya mereka mengandung kejahatan dan fitnah
.
4.  jika seseorang menutupi dengan pakaiannya,maka cukup.karena rosulullah seperti itu.dan disunahkan tidak telanjang walau sendirian,karena hadist, "Allah lebih berhak untuk kita malu kepadaNya dari malu pada  manusia."
Dan juga tidak berenang diair kecuali menutup aurot,karena air itu tidak menutupi  dan akan kelihatan jika dilihatnya
5.  boleh mandi dengan airnya,karena kedudukannya kaya air mengalir,jika air itu ditapung lalu dialirkan.
6.  boleh berdzikir didalamnya,dzikir itu pada tiap tempat selama tidak ada larangan,diriwayatkan "bahwa Abu Hurairoh masuk ke tempat mandi dan berkata laa ilaaha illa Allah"dan riwayat dari nabi bahwa nabi selalu berdzikir pada tiap waktunya."
7.  membaca alquran didalamnya,
Menurut Malik Dan An nakhoiy,tidak dibenci
menurut Ahmad,dibenci walaupun merendahkan suaranya,karena tempat terbuka dan menjaga dari kedaan yang lain,juga salam
sebagian hanabilah membolehkan karena asli dari pada sesuatu itu boleh.
8.  adab adab ditempat mandi:tidak boleh boros dalam air,dan berlama lama,hanya hendak bersuci tidak untuk yang lainnya,membayar sesuai tarifnya sebelum masuk,membaca basmalah saat masuk dan berlindung seperti saaat masuk WC,mendahulukan kaki kanan saat keluar dan kaki kiri saat masuk,mengingat panasnya dengan panas api   jahanam,tidak masuk jika didalamnya ada yang telanjang tidak masuk sebelum keringatnya keluar semuanya,tidak banyak bicara,berusaha masuk saat sepi atau kosong saja,tidak banyak banyak menoleh,karena ini adalah tempat para setan,meminta ampun dan solat 2 rokaat sehabis keluar.sebagian mereka berkata,"hari kamar mandi hari dosa,"
            Syafiiyah:dibenci masuk saat matahari hampir terbenam,dan ba'da magrib karena waktu berkeliaranya para syetan.
            Hanabilah;tidak makruh karena tidak ada larangannya,boleh dengan bantuan orang lain jika tidak telanjang dan menimbulkan syahwat.
            Dibenci bagi yang puasa masuk kedalamnya karena mencuci dapat melemahkan badan dan juga menyebabkan masuknya air ketubuh dan menyebabkan  batal puasanya.
Mencuci kakinya saat keluar,boleh minum air ketika keluar darinya karena bermanfaat,dan berkata pada yang lain,"semoga Allah menggampuni kamu" dan berjabat tangan[48].

Dalam tarikh tentang rosulullah pernah masuk hammam adalah palsu[maudlu']juga Abu Bakar.Umar dan Usman.hanya yang ada bahwa Ibnu Abbas pernah masuk di Juhfah(Iraq).
Abu abdullah tidak masuk karena ikut dengan Ibnu Umar.[49]
Apakah hadistb tentang pengharaman hammam adalah benar dari Muslim,ternyata hadist tersebut tidak ada asalnya.hadist yang ada adalah :

ستفتحون أرض العجم وتجدون فيها بيو تا يقا ل لها الحما م –فمن كا ن يؤ من بالله و اليوم الا خر من ذكور أمتي  فلا يد خل الحما م إلا بمئزر.......
HR Tirmidzi 2801.hasan ghorib.dan nasai no 40.dan tiada dosa masuk kedalamnya selama terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
Adapun orang yang didalam kamar mandi dan tidak mandi kecuali setelah air penuh dan dia hanya akan mandi sendirian.dan yakni bahwa itu adalah dari din adalah bidah.[50]
Masalah orang yang terlalu ragu dalam urusan air maka itu tidak sesuai dengan sunah juga tidak dari para sahabat.[51]
   

REFERENSI :
1.              Doktor Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1
2.              Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21
3.              Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1
4.              Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1

والله أ علم با لصواب




[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaily Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy, Darul Fikr, Beirut, Cet IV, 1418 H / 1997 M, Juz 1 hal 512
[2]  Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 77-79
[3] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21 hal  169
[4] Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 81-82
[5] Doktor Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 517
[6] ibid
[7] ibid hal 153
[8] Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal57
[9] Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 520
[10]  Imam Abu Walid Muhammad Bin Ahmad Bin Muhammad Bin Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 95

[11]  Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[12]  Ibnu Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 179
[13]  Sayyid Sabiq,Fiqhu Sunah,Darl Fikr,Cet 4-1403/1983,Juz 1,hal 63
[14]  Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 523
[15]  ibid hal 525
[16]  ibid hal 78
[17]  Ibnu Rusd Al Qurtuby,Darul Ma'rifah,Beirut,Cet 1 1418/1997,Tahqiq Abdul Majid To'mah,Juz 1,hal 802
[18]  Dr Wahbah Az Zuhaily,Al Fiqh Al Islamy,Darul Fikr,Beirut,Cet Iv,1418 H/1997 M,Juz 1 hal 527
[19]  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Majmu' Fatawa,Darul Wafa',Cet 2,1998-1419,Juz 21 hal 170
[20]  Fiqih Islam Hal 522
[21]  ibid,hal 529.
[22]  HR Ibnu Majah Dengan Sanad Yang Shohih
[23]  Hr Ahmad,Abu Daud,Dan Tirmidzi Dan Ia Menghasankannya
[24]  Fiqih Islam ,Hal 532
[25]  nailul author ,1/250 dan setelahnya.
[26]  Majmu' Fatawa ,juz 21,hal 270-271
[27]  Hr Ibnu Hibban
[28]  HR Bukhori Muslim
[29]  Hr Muslim,Ibnu Huzaimah Dan Hakim.
[30]  Mughni Almmuhtaj,1/75.
[31]  Nailul Author ,1/207.
[32]  Disebutkan an-nawawi dalam majmu' doifnaya tapi ada tabik yang lain.
[33]  Subilusssalam,1/88.
[34]  Abu dawud dan ibnu majah,dan imam bukhori menytebutkan dalam tarih alkabir,mereka mnedoifkan hadis ini.
[35]  HR Baihaqi Dan Ibnu Majah,Berkata Baihaqi Shohih.
[36]  Bidayatul Mujtahid,Jil 1,Hal 85
[37]  Fiqih Islam,Jil 1,Hal 543
[38]  Fiqih Islam ,Jil 1,Hal 544
[39]  Mutafaqun Alaihi.
[40]  Ibid.
[41]  Fiqih Islam ,Jil 1,Hal 545
[42]  hr alhomsah(nailul a\utor 2`62.
[43]  keduanya diriwayatkan muslim.
[44]  He ahmad dan aqttirmidzi.
[45]  Hr Ahmad Dari Abu Hurairoh.
[46]  Hr Annasaiy Dan Hakim Dari Jabir,
[47]  Hr al-qurtubi dalam tafsir ayat alinfutor 11-12.
[48]  Fiqih Islam,Jil 1,Hal 557
[49]  Majmu' Fatawa  Jil 21,Hal  172
[50]  Majmu' Fatawa,Juz 21,Hal 33
[51]  Ibid Hal 34