MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah
dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan pernikahan” yang maknanya
permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada
umumnya ada pada laki-laki.
Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang
meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
Meminang itu
sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu :
mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga
untuk mengetahui pendapat walinya.
Meminang
itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan keluarganya. Dimana kecocokan
dua unsur ini dituntut sebelum akad nikah, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam telah melarang menikahi seorang wanita kecuali dengan izin wanita
tersebut,
sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam :
“Tidak
dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang
gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),Mereka bertanya “Ya
Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’.
Maka
bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang
terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta ijinnya, artinya
dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban
yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan
diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini
juga terdapat dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata :
“Ya
Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda: Ridhanya
ialah diamnya’
(HR.
Al Bukhari dan Muslim)
Akan
tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan diam
menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat kenyataan dan
tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada umumnya.
Adapun
kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang harus dan
merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena jelasnya hadits dari
Nabi sala’lahu ‘a/aihi wa sallam yang bersabda :
“Tidak
ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dan
jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman Allah Subhanahu
Wa Ta’ala:
“Maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal
suaminya”
(QS Al-Baqarah : 232)
(QS Al-Baqarah : 232)
Artinya
: Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke pangkuan suaminya,
karena dia lebih berhak untuk ruju’ jika memungkinkan secara syariat. Telah
berkata Imam Syafii “Ini ayat yang paling jelas tentang permasalahan wali dan
kalau tidak maka pelarangan wali tidak bermakna”.
(Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan’any, juz 3 hal 130).
(Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan’any, juz 3 hal 130).
MEMANDANG PINANGAN (NADZOR)
Pada
dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki dan sebaliknya
adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan pandangan dari yang haram bagi
laki-laki maupun wanita, firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
"Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat; Katakanlah kepada
wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara laki-laki mereka, atau putera saudara laki¬-laki mereka, atau putera
saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki ; atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita, Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung” (Q.S An¬Nuur : 30-31)
Adapun
orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu
boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk
mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali. Adapun dalam hadits
Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita :
"Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : “Belum”. Beliau bersabda :’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. “
Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu :
Rasulullah
shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang diantara kalian
meminang seorang perempuan dan jika mampu melihat seorang perempuan dari
apa-apa yang mendorong kamu untuk menikahinya maka kerjakan.”
Orang
yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan dan wajah saja
menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti kecantikannya dan dua
tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan kulit badannya. Adapun yang lebih
jauh dari itu kalau dimungkinkan, maka hendaknya orang yang meminang mengutus
ibunya atau saudara perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau
ketiaknya dan badannya, serta keindahan rambutnya.
Dan
yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang sebelum dia
meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia bisa berpaling dari
perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan atau
sepengetahuan si wanita itu, bahkan si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui
wanita pinangannya atau ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama.Sungguh
telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dari Abi Humaid As-Sa’idi
Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila
seorang diantara kamu meminang wanita, maka tidak mengapa kamu melihatnya jika
kamu melihatnya untuk dipinang, meskipun wanita itu tidak tahu”
Adapun
yang menjadi kebiasaan kaum muslimin dalam ‘pinangan’ yaitu berdua-berduaan,
pergi dan bergadang berdua, maka itu adalah racun karena mengikuti kebiasaan
orang-orang barat yang jelek, yang menyerbu negeri-negeri muslimin. Alasan
mereka yaitu masing¬-masing dari dua orang yang bertunangan akan bisa saling
mempelajari karakter yang lainnya dengan jalan tersebut dan untuk lebih mengenal
agar nanti menjadi pasangan yang ideal dan bahagia.
Ini
adalah sesuatu yang tidak benar berdasarkan kenyataan sebab masing-masing
berpura-pura dihadapan pasangannya dengan apa-¬apa yang tidak ada padanya,
yakni berupa akhlaq yang baik. Dan menampakkan bagi pasangan apa-apa yang
berbeda dari kenyataanya dan tidak menampakkan aslinya kecuali setelah nikah
dimana telah hilang sikap kepura-puraan itu dan terbongkar hakekat dari
masing-masing keduanya. Maka mereka akan ditimpa kekecewaan yang besar.
Kami
tahu berdasarkan pengalaman kami di mahkamah syar’iyyah bahwa menempuh jalan
yang disyari’atkan dan menjaga hukum-hukum syari’at dari keduanya di semua
tahapan-¬tahapan dalam menuju pernikahan, dimulai dari khitbah sampai dengan
malam pengantin merupakan sebab yang menjamin kebahagiaan rumah tangga bagi
keduanya dengan taufiq dan keridhoan Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun orang
yang melakukan tahapan-tahapan itu dengan kebiasaan orang-orang kafir yang
jelek maka mereka akan mengalami kegagalan.
SIFAT-SIFAT YANG DITUNTUT DALAM MEMINANG DAN MENERIMA PINANGAN
Ketika
pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam pikirannya terbetik
kriteria- kriteria dan sifat-sifat siapa calon pendampingnya untuk menjadi
isterinya pada suatu hari nanti. Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu
berbeda-beda, sesuai denga taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka
sebagian mereka ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat
seperti bentuk badan tingginya, warna kulitnya, warna mata. Dan diantara mereka
ada yan mensyaratkan dari sisi hartanya, kekayaannya, nasab dan lain-lain.
Dan
semua syarat-syarat ini dalam kenyataannya dituntut dan disukai, juga tidak
dilarang untuk mencari orang yang demikian itu. Akan yang lebih baik dari itu
semuanya adalah agamanya. Dalilnya yang diriwayatkan imam Al Bukhari dan Muslim
dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
yang bersabda :
“Dinikahi
wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka
utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung.”
Makna
“yang memiliki agama” yaitu : wanita yang beragama, shalihah dan berakhlak
baik. Maka hendaknya tujuan meminang adalah memilih wanita yang punya agama.
Adapun bila terkumpul semua sifat-sifat yang lain dari harta, keturunan dan
kecantikan disertai punya agama, maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan.
Akan tetapi tidak ada kebaikan pada seseorang yang memiliki harta atau
keturunan, atau kecantikan
tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama adalah wanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang punya harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus. Adapun wanita yang punya , keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah wanita yang selalu taat, akhlaknya baik, tawadhu’ sekalipun dia punya kecantikan, kekayaan, pangkat yang tinggi atau keturunan mulia.
tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama adalah wanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang punya harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus. Adapun wanita yang punya , keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah wanita yang selalu taat, akhlaknya baik, tawadhu’ sekalipun dia punya kecantikan, kekayaan, pangkat yang tinggi atau keturunan mulia.
Keadaan
serta sifat-sifat ini tidak hanya khusus pada wanita saja, bahkan juga untuk
laki-laki. Maka bagi wanita yang dipinang, agar jangan tertipu dengan kekayaan,
ketampanannya, keturunan atau pangkatnya. Bahkan wanita wajib unluk meneliti
terlebih dahulu agamanya, jika lelaki itu termasuk beragama, shaleh, maka
sungguh terkumpul padanya syarat-syarat terpenting, sehingga jadilah
sifat-sifat menempati peringkat kedua.
Sesungguhnya
seorang lelaki yang beragama akan menjaga warita dan memeliharanya, dan akan
mempergauli isterinya dengan cara yang baik, akan bersabar atas
kekurangan-kekurangan isteri, dan ini yang terpenting. Maka bila Iaki-laki itu
mencintainya, dia akan memuliakan isterinya, dan jika dia membencinya, dia
tidak akan mendhaliminya meskipun si isteri suka hidup brrsamanya, dan bila
lebih mengutamakan bercerai, maka dia tidak menahannya untuk menyakitinya,
tetapi dia pisah dengan perpisahan yang sebaik-baiknya.
Sesungguhnya
kehidupan ’suami – isteri’ penuh dengan kesulitan dan tanggung jawab yang berat
serta berhadapan dengan keadaan yang selalu berubah. Jika rumah tangganya
ditegakan karena harta, kemudian hilang hartanya, maka apa yang terjadi ? dan
jika ditegakkan di atas kecantikan atau kedudukan, kemudian berubah, maka apa
yang terjadi ? Tidak diragukan lagi akan terjadi perpecahan dalam rumah tangga
dan akan muncul perselisihan, karena pernikahannya tidak ditegakkan di atas
dasar yang kokoh, tetapi atas syahwat Individu tanpa pangkal dan landasan yang
kuat.
Adapun
apabila pernikahan dibangun atas dasar menjaga agama, dimana agama itu
merupakan aqidah yang tetap dan kokoh di hati muslim yang beragama, dia bangun
diatasnya perbuatan dan perkataannya, dan dari dasar Itu dia bermuamalah dengan
yang lainnya. Maka kita tahu, bahwa seorang muslim yang beragama, baik
laki-laki maupun perempuan, dia akan bersyukur pada Allah Subhanahu wa taala
dalam keadaan lapang, dan bersabar dalam keadaan sempit. Dia akan bergaul atau
mensikapi kenyataan dengan iman dan sabar, dan dia akan saling tolong-menolong
dengan isterinya ( teman hidupnya) dengan penuh amanah dan kegembiraan.
(Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil
Zaujiyah).
Semoga
bermanfaat….
ahzaelkhair.blogspot.com


0 komentar:
Posting Komentar