السُّتْرَةُ ِفى الصَّلاَةِ
(Tabir Pembatas)
Dari Ibnu
'Umar -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ
تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن
"Janganlah kalian shalat, kecuali
menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu,
jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang
bersamanya."(HR. Muslim di dalam ash-Shahih.)
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu ‘anhu dia
berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا،
فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat
hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah.
Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah.
apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah
syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam
al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di
dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan),
al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.)
Hadits
riwayat Sahl bin Abi Hutsamah, dari Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam beliau bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى
سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ
“Jika salah seorang di antara kalian shalat
menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga syaithan tidak dapat
memutus shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i dan lainnya. di dalam
al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di
dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di
dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu
Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma'ani al-Atsar
(1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam
al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/ 272) dan hadits
tersebut shahih.)
Apa itu sutrah menurut bahasa?
a. Secara
Bahasa : Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk jama’ (plural) dari kata
sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi.
b. Secara
Istilah : Menurut syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai
pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di
depannya.
I.
HUKUM
SUTRAH
Maryolitas
ulama’ berpendapat disukainya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang
sedang mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal
apakah hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis
telah mencukupi?
Berkaitan
dengan permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat. Sebagaian di antara
mereka mengatakan hukum sutrah adalah wajib dan sebagaian yang lainnya
mengatakan sunnah.
1. Wajib.
Hukumnya
wajib shalat menghadap sutrah, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain
masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda
Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.
Kewajiban
ini dikuatkan oleh alasan syar'i dengan tidak batalnya shalat seseorang karena
dilewati oleh perempuan baligh, keledai atau anjing hitam dan dilarangnya seseorang
lewat didepan. Hukum wajibnya membuat sutrah ini dipilih asy Syaukani dalam
Nailul Authar (III/2) dan as Sail al Jarrar (I/176). Imilah yang diutarakan
Ibnu Hazm alam al Muhalla (Iv/8-15)
Asy-Syaukani mengomentari hadits Abu Sa'id di
atas : "Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam
shalat adalah wajib."
Dia juga berkata dalam As-Sailul Jarraar (1/
176) : "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan
dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati dalil yang
memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah.
Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda
beliau shallallahu `alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya sesuatu yang lewat di
hadapannya tidak membahayakan." Karena seseorang yang shalat itu wajib
menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menghilangkan sebagian
pahalanya.
Diantara yang menguatkan wajibnya sutrah: "Sesungguhnya
sutrah itu sebab syar'i, dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab
lewatnya seorang wanita baligh, keledai atau anjing hitam, terdapat dalam
hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat dihadapannya serta
hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.
Salafus
shalih sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Datang perkataan dan
perbuatan mereka yang menunjukkan bahwa mereka sangat gigih dalam menegakkan, memerintahkan
sutrah dan mengingkari orang yang shalat tidak menghadap kepada sutrah.
Qurrah bin 'Iyas berkata: "Umar
radhiyallahu ‘anhu telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua
tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah.
Maka dia berkata: "Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya."
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Dengan
itu Umar radhiyallahu ‘anhu menginginkan agar dia shalat menghadap sutrah."
Ibnu Umar berkata: "Jika seorang dari
kalian shalat, hendaklah dia menghadap sutrah dan mendekatinya, agar syetan
tidak lewat di depannya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Empat perkara dari
perkara yang sia-sia: "Seseorang shalat tidak menghadap sutrah... atau
mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban."
Ibnu at Tirkamani berkata: "Saya katakan
bahwa: "Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah.
Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang
menunjukkan bahwa beliau shalat tidak menghadap sutrah."
Dari
uraian di atas maka penulis buku al Qaulul Mubin fi akhthail mushallin berkata :
Nyatalah bagi kami dengan jelas, kesalahan orang yang shalat tidak meletakkan
di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu lalangnya
manusia, atau dia berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya antara di kota
Makkah atau tempat lainnya dalam hukum sutrah ini secara mutlak.
2. Sunah Mu'akkad.
Dalam
Fiqhul Islam, DR. Wahbah Zuhaili menyebutkan : Hukum sutrah sunnah yang disyare'atkan,
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ
وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat
hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah.
Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah.
apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah
syetan." (HR. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam
al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di
dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan),
al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.)
Kesepakatan
Fuqoha, hukum sutrah bukan wajib, karena perkara ini dijadikan sebagai sunnah,
tidak ditetapkan dari tiadanya batallah shalat. Bukan syarat dalam shalat. Para
salaf tidak mewajibkannya, walaupun wajib mereka tidak melazimkannya, karena
mendapat dosa orang yang lewat didepannya. Jika wajib maka orang yang shalatpun
menjadi berdosa pula, dan karena "Nabi shalat di tanah lapang yang tidak
ada sesuatu didepannya" HR. Bukhari.
Syaikh Utsaimin
mengatakan : "Sutrah dalam shalat adalah sunnah muakkad kecuali bagi
makmum, maka ia tidak disunnahkan mengambil sutrah. Sudah cukup dengan sutrahnya
imam."
Shalat
menghadap kepada sutrah sunnah hukumnya baik mukim maupun safar, fardhu atau
sunnah, di masjid maupun ditempat lain; karena keumuman hadits :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى
سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Jika salah seorang dari kalian shalat
menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya.."
Dan apa
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Juhaifah bahwa Nabi
menancapkan tongkat dan mendekat padanya serta shalat dzuhur dua rakaat, lewat
didepannya khimar dan anjing sedangkan ia tidak ditahan.
Karena
perintah sutrah adalah disunnahkan bukan diwajibkan berdasar hadits bahwa Nabi shalat
bersama manusia di Mina kepada selain tembok. Dan tidak disebutkan dalam hadits
untuk mengambil sutrah.
Hadits
dari Thalhah bin 'Ubaidillah : Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ
وَرَاءَ ذَلِكَ
"Jika seorang diantara kamu meletakkan
di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah
(menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik
pembatas". HR. Muslim.
Pendapat para Fuqoha :
Para fuqoha
mempunyai dua pendapat dalam menjadikannya mutlaq atau takut seseorang melewati
depannya :
Ulama
Malikiyah dan Hanafiyah berkata : Sutrah dalam shalat fardlu maupun nafilah disunahkan
bagi imam dan orang yang shalat sendirian jika khawatir seseorang melewati di depan
tempat sujudnya saja, sedang sutrah imam adalah sutrahnya makmum, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam di Bathha' Makkah shalat menghadap
ke tongkat kecil sedangkan kaumnya tidak mengadakannya.
Tidak
mengapa meninggalkan sutrah jika seseorang yang sholat merasa aman dari orang
yang lewat dan tidak menghadap jalan.
Ulama
Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat : Disunahkan bagi Orang yang shalat untuk
menghadap sutrah, baik di masjid maupun di rumah, untuk shalat menghadap dinding
atau tiang. Jika di tanah lapang, menurut ulama Hanabilah, hendaknya ia shalat
menghadap tongkat, gundukan tanah, penghalang berupa unta atau hewan
tunggangannya. Jika tidak mendapatkan maka hendaklah ia membuat garis
didepannya atau membentangkan tempat sholat seperti sajadah sebagaimana
disebutkan oleh ulama Syafi'iyah.
Dalil
mereka adalah hadits Thalhah bin Ubaidillah :
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ
يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ
وَرَاءَ ذَلِكَ
"Jika seorang diantara kamu meletakkan
di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (sebagai pembatas) maka shalatlah
(menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik
pembatas". HR. Muslim dalam Shahih-nya no. (499).
Ulama Al
Hambali menyebutkan : "Sesungguhnya tidak mengapa sholat di Makkah tanpa
menghadap ke sutrah, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ahmad "bahwasanya
beliau sholat ketika itu tidak terdapat sutrah antara beliau dengan orang yang
thawaf" menunjukkan seakan dikhususkan bagi Makkah."
II. HIKMAHNYA
Para
ulama berkata : Hikmah diadakannya sutrah itu, untuk membatasi pandangan
terhadap apa yang ada di belakang sutrah, disamping untuk menghalau orang yang
akan melewatinya.
Menahan
orang yang lewat di depan orang yang sholat, akan memutus kekhusyukannya,
menempatkan orang yang shalat pada pembatasan pikirannya dalam shalat, tidak
melayangkan pandangan kepada sesuatu dan mencukupkan pandangannya dibelakang sutrah
agar tidak menghilangkan kekhusyukan.
Imam Nawawi
mengatakan bahwa diantara hikmah disyari’atkan sutrah : dapat menjaga pandangan
dari sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha melewatinya.
Dikatakan
oleh al-Qadhi bin ‘Iyad sutrah dapat menghalau setan lewat dan menghindar dari
perkara yang dapat merusak shalat.
III. SIFAT SUTRAH DAN UKURAN SERTA BENTUKNYA
Sebagaimana
termaktub dalam hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu setinggi
mu’aharah ar-Rahl (pelana onta) dapat dijadikan sutrah. Terdapat banyak
riwayat, diantara bentuk sutrah yang pernah digunakan Nabi n adalah sebagai
berikut :
·
Shalat menghadap dinding,
Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah shalat menghadap dinding
masjid dan Ka’bah. HR. Bukhari, 2/212.
·
Shalat menghadap ‘Anajah
(sejenis tombak atau tongkat), riwayat dari Ibnu Umar, termaktub di dalamnya
lafadz ‘Anajah. HR. Muslim, 4/218.
·
Shalat menghadap Hirbah
(sejenis alat yang terbuat dari besi setinggi kepala), riwayat dari Ibnu Umar h. HR. Muslim, 4/218.
·
Shalat menghadap tongkat, riwayat
dari Anas bin Malik HR. Bukhari, 1/575.
·
Shalat menghadap kendaraan
(onta), riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap hewan
tunggangan (onta), terdapat riwayat menjelaskan selainnya HR. Ibnu Abi Syaibah
dengan sanad yang shahih, 1/383.
·
Shalat menghadap pohon,
riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap pohon. HR.
an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan; al-Fath, 1/580 dan Tuhfatul
Asyraf, 7/357, 358.
·
Shalat menghadap tempat
tidur dan wanita sedang tidur, riwayat dari ‘Aisyah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat menghadap tempat tidur
sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. HR. al-Bukhari, 1/581; 3/201.
Adapun
batasannya, Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ditanya tentang
hal ini, beliau menjawab : "Setinggi bagian belakang hewan
tungangan." HR. Muslim.
Tapi ini
bukan ukuran maksimal, kurang dari itupun sudah mencukupi. Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan : "Apabila salah seorang diantara kalian sedang shalat hendaklah
mengadakan pembatas meskipun dengan anak panah." HR. Ibnu Khuzaimah dan
Ahmad.
Ukuran
panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh
'Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi'. Sehasta adalah ukuran di antara ujung
siku sampai ke ujung jari tengah. Ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.
Telah
tetap, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam shalat
menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah
benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan bahwa yang dimaksud
menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.
Ibnu
Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah
seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Diantaranya
riwayat dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau
menancapkan tombak kecil lalu shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya
tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."
Dia
berkata juga : "Perintah Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam membuat sutrah dengan anak panah di dalam shalat. Hal itu sesuatu
yang nyata dan tetap, bahwa beliau shallallahu `alaihi wa
sallam menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran
panjangnya sama seperti pelana. Bukan panjang dan lebarnya secara
keseluruhan."
Berdasarkan
uraian di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia
mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang,
kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu
menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa`. Yang sangat
pantas disebutkan adalah : Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah
adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i,
al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak
tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang
shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap
tentang hal itu, maka hadits itu diikuti."
Malik
telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu
telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah,
an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.
Al
Utsaimin mengatakan : Dalam hadits lain riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan :
"Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka hendaklah dia membuat satu
garis." Al Hafidz Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Bulughul Maram. Tidak
benar bahwa hadits ini riwayatnya goncang (mudhtharib). Tidak ada cacatnya yang
harus ditolak. Kami katakan minimal garis maksimal setinggi punggung hewan tunggangan.
.
IV. JARAK DAN POSISI ORANG YANG SHALAT DENGAN
SUTRAH
Jumhur
ulama mensunnahkan untuk mendekat kepada sutrahnya paling sedikit 3 hasta dari
tempat berdirinya, dengan dalil hadits Bilal : "Bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa
sallam masuk Ka'bah, maka beliau shalat. Jarak antara beliau dan dinding
tiga hasta"
Al Baghawi
berkata : Para ahli ilmu menganggap sunnah mendekat ke sutrah itu, kira-kira
antara dia dengan sutrah bisa dipergunakan untuk sujud. Begitu juga halnya
antara shaf-shaf sholat.
وعن سهل بن سعد قال : كان بين مصلى
رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين الجدار ممر شاة. متفق عليه.
Dari Sahl bin Sa'ad ia berkata : Adalah jarak
antara tempat sholat Rasulullah dengan dinding, kira-kira cukup berlalunya
domba. HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim.
Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat
menghadap tembok, maka ia jadikan antara dirinya dengan tembok sekitar tempat
jalannya seekor kambing, beliau tidak pernah menjauh darinya, bahkan
memerintahkan untuk mendekat kepada sutrah.
POSISI
Sebagian
ulama mensunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau
ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian
ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
Apabila
makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal bersama Imam,
sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?
Al-Imam
Malik berkata: "Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam
tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang
ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur
ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang
itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang
yang lewat semampunya."
Ibnu
Rusyd berkata: "Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya
yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan
itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang
yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang
yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka
dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shaf kaum yang shalat
bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah
sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut."
Inilah
yang dikatakan oleh Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusyd, yang tidak pantas
untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana
yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya
seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang
itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang
yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.
Akan
tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan
orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah
baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati
depannya."
Seorang
makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka
baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah
imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya
dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar
dari orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum
yang masbuq seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam
kondisi demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan
tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi
demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari imam
Malik. (Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)
V. BERJALAN DIDEPAN ORANG SHALAT
Dari Abi
Nadlar –bekas hamba sahaya Umar bin Ubaidillah- dari Basr bin Sa'id dari
Juhaim, Abdullah bin Al Harits bin Shimahm Al Anshari, ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam :
"Seandainya orang yang berjalan di depan orang yang sholat itu mengetahui
akan yang akan menimpa dirinya, niscaya ia akan berhenti selama 40 itu lebih
baik beginya daripada ia berjalan di depan orang yang sedang sholat. Abu Nadlar
berkata : "Aku tidak tahu ketika itu Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam berkata : Empat puluh hari, empat puluh bulan atau
empat puluh tahun. HR.Jama'ah
Lewat di
depan orang yang sholat di tengah-tengah thawaf : Para Fuqoha telah bersepakat
bahwa sesungguhnya diperbolehkan lewat di depan orang yang sholat bagi orang
yang thawaf di baitullah, di dalam ka'bah atau di belakang maqam Ibrahim q, walaupun terdapat sutrah. Ulama
Hanabilah menyatakan bahwa tidak diharamkan lewat di depan orang yang sholat di
Makkah atau masjid Haramnya.
Syekh al
'Utsaimin berkata : "Jika orang yang sedang shalat itu sebagai imam atau
shalat sendirian maka tidak diperbolehkan lewat di depannya baik di masjidil
Haram maupun di tempat lain berdasarkan keumuman dalil. Tidak ada dalil khusus
yang menyebutkan bahwa lewat di depan orang yang shalat di Makkah ataupun di
Masjidil Haram tidak mengapa atau tidak berdosa."
VI. MENCEGAH ORANG YANG LEWAT
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ
فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ
وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang dari kalian shalat
hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah.
Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah.
apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya dia itu adalah
syetan." (HR. Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dari Abi Sa'id)
Al Hafidz
Ibnu Hajar berkata : "Jumhur berpendapat bahwa apabila ada seseorang
lewat, kemudian orang yang sedang sholat itu tidak menolaknya, dia tidak harus
untuk menarik kembali orang yang lewat itu, karena yang demikian itu berarti
menyuruh mengulang berjalan di hadapan orang yang sedang sholat."
Syarih
berkata : "Abu Nu'aim meriwayatkan dari Umar, ia berkata : "Kalau
sekiranya orang yang sedang sholat itu mengetahui kekurangan sholatnya lantaran
dilalui oleh orang yang didepannya itu, niscaya ia tidak akan sholat
kecuali dengan menghadap ke sesuatu yang
dapat menutup (lintasan)orang."
VII. KHATIMAH
Demikianlah
pembahasan yang dapat disampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam
Shalat. Untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan
beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.
§
Sutrah adalah sesuatu yang
dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang
berjalan di depannya.
§
Kesalahan orang yang shalat
yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman
dari lalu lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya
antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini
secara mutlak
§
Ukuran minimal sutrah
adalah satu dzira’(sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun. Adapun
sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha
semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun
dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dalam
bentuk garis. HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27; Ibnu
Majah, 1/303
§
Jarak orang yang shalat
dengan sutrah adalah 3 dzira’ (tiga hasta).
§
Sutrah hukumnya wajib bagi imam
atau seorang shalat sendirian baik shalat fardhu atau shalat sunnah, laki-laki
atau wanita. Sedang makmum tidak diwajibkan karena sutrah imam adalah sutrahnya
makmum.
§
Diharamkan melewati orang
yang sedang shalat, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak. Jika
dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan
sutrah, kecuali dia seorang makmum.
§
Sebagian ulama mensunahkan
orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit
dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat. Demikian itu tidak ada
dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
§
Hukum sutrah berlaku baik
di Makkah maupun di luar Makkah.
§
Dalam shalat berjama'ah,
makmum tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama'ah
terletak pada sutrahnya imam
§
Jika imam tidak membuat
sutrah, sesungguhnya dia telah memburukkan shalatnya dan sikap meremehkan itu
hanya dari dia. Sedang bagi makmum tidak wajib membuat sutrah dan menahan orang
yang melewatinya.
Akhirnya,
semoga pembahasan sederhana bermanfa’at bagi kita semua. amin. Wallahu a'lamu
bish shawab.
والله أعـــــــلم
بالصـــــــــواب
REFERENSI :
1.Mu'jamul Wasith.
2.Tamamul Minnah (edisi Indonesia), Syikh Nashiuddin Al Albani.
3.Nailul Authar (edisi Indonesia), Imam Asy Syaukani.
4.Al Qoulul Mubin fii Akhtail Mushallin, Abu Ubaidillah Masyhur
bin Hasan.
5.Fiqhul Islami wa adillatuhu, DR. Wahbah Zuhaili.
6.Majmu' Fatawa (edisi Indonesia, Syaikh 'Utsaimin.
7.Fatawa Allajnah Ad Daimah lil buhuts.
8. Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayyim Al Jauziyah.
